Jadi Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah Disemprot Mendagri Tito Gegara Pergi ke Papua Nugini Pakai Cara Begini, Foto Sosoknya Sempat Viral

Selasa, 13 September 2022 | 23:08
Istimewa

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.

Fotokita.net -Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Pihak Lukas Enembe sudah memberikan konfirmasi atas penetapan status tersangka itu.

Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membenarkan, Gubernur Papua menjadi tersangka KPK. Roy menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Lukas Enembe ternyata pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini dengan cara begini. Foto sosoknya sempat viral.

Terkait penetapan tersangka, KPK rupanya telah meminta pihak Imigrasi untukmencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022.

Pencegahan berlaku selama enam bulan," sebut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana tertulis dalam situs resmi Imigrasi, Senin (12/9/2022).

Surya menyebutkan, Lukas Enembe resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.

Baca Juga: Seolah Tantang Jokowi Soal Cap Teroris KKB, Ini Sosok Gubernur Papua yang Baru Saja Dideportasi dari Papua Nugini

Istimewa

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.

"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan konfirmasi kepada wartawan detikcom, Selasa (13/9/2022).

Ivan menerangkan, pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.

"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya. Ivan menyebut salah satu alasan pemblokiran rekening ialah profil Lukas Enembe tidak sesuai dengan aktivitas di rekeningnya.

Di sisi lain, koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," terang Roy kepada wartawan.

Roy pun mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menganggap KPK tidak profesional. "Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sebut Roy.

Roy juga menyebut tim kuasa hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal dugaan suap yang membuatnya menjadi tersangka. Menurut dia, gratifikasi Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe merupakan dana pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Roy menganggap kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Dia juga mengungkit Lukas Enembe sudah mendapat izin dari Kemendagri untuk berobat ke luar negeri. Pihak Kemendagri juga sudah buka suara dan menyatakan pemberian izin itu sesuai aturan serta tak berkaitan dengan perkara di KPK.

Baca Juga: Dideportasi dari Papua Nugini, Ini Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe yang Pernah Habis-habisan Dukung Jokowi, Tapi Kini Jadi Tukang Kritik Pemerintah

Istimewa

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.

"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," ucap Roy.

Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK karena sakit. Dia mengatakan Lukas Enembe masih kesulitan berjalan karena kakinya bengkak dan pita suaranya terganggu.

"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus di Jayapura seperti dikutip dari Antara, Senin (12/9/2022).

"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," sambungnya.

Dia menjelaskan, sebagai juru bicara Gubernur Papua, pihaknya sangat paham kondisi Lukas Enembe yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Dia mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) di Papua tetap bekerja sesuai dengan tugas masing-masing seperti yang diperintahkan Lukas Enembe.

"Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing-masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki," kata Rifai pula.

Kini jadi tersangka KPK, Lukas Enembe ternyata pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Foto sosoknya sempat viral.

Tito Karnavianmengaku memberikan teguran keras kepada Lukas Enembeyang telah melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG),secara ilegal dengan alasan untuk berobat.

Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Jayapura dan Wamena, Benarkah Mahasiswa Papua yang Pulang Kampung Jadi Dalangnya? Gubernur Papua Tegaskan Hal Ini Kepada Mereka

Kompascom

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kataTito, di Jayapura, Senin (5/4/2021) dikutip dari Antara.

Mendagri menjelaskan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Sementara, kata Tito, Lukas Enembetidak pernah mengajukan izin tersebut. "Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya.

Teguran itu sendiri tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021. Bahwa,Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan,"demikian petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Mendagri.

"Maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," lanjut surat tersebut.

Baca Juga: Wiranto Klaim Mahasiswa Papua Menyesal Pulang Kampung, Benarkah Isi Maklumat Rakyat Papua Ini yang Jadi Pemicu Mereka Kembali ke Jayapura?

Kompascom

Lukas Enembe pernah disemprot Mendagri Tito Karnavian gegara pergi ke Papua Nugini pakai cara begini. Kini jadi tersangka KPK.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya