Enggan Banding Sanksi Etik, AKBP Pujiyarto Mantan Sopir Kapolri Terbukti Lakukan Pelanggaran Ini di Kasus Ferdy Sambo, Foto Sosoknya Muncul

Jumat, 09 September 2022 | 22:03
Polri TV

AKBP Pujiyarto mantan sopir Kapolri enggan banding atas sanksi etik yang diterimanya. Dia terbukti melanggar pasal ini di kasus Ferdy Sambo.

Fotokita.net - AKBP Pujiyarto mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya enggan mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. Mantan sopir Kapolri ini mendapatkansanksi dengan ditempatkan khusus selama 28 hari.

AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik yangdipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto. Sidang kode etik AKBP Pujiyarto berlangsung selama 8 jam sejak Jumat (9/9/2022) pagi.

AKBP Pujiyarto terbukti melakukan pelanggaran ini dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Mantan sopir Kapolri ini enggan mengajukan banding sanksi etik yang diterimanya. Foto sosoknya muncul dalam sidang kode etik Polri.

"Pasal yang dilanggar, kembali lagi saya ulangi, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

AKBP Pujiyarto juga dikenai sanksi minta maaf di hadapan komisi kode etik. Dia dinyatakan melakukan tindakan tercela.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," katanya.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," terangDedi.

Terkait sanksi ini, AKBP Pujiyarto menyatakan tidak mengajukan permohonan banding.

Baca Juga: Sebelum Ferdy Sambo, Suami Sahabat Maia Estianty Dapat Keputusan Sidang Banding Kasus Etik, Foto Terkininya Jadi Misteri

Polri TV

AKBP Pujiyarto mantan sopir Kapolri enggan banding atas sanksi etik yang diterimanya. Dia terbukti melanggar pasal ini di kasus Ferdy Sambo.

Irjen Tornagogo Sihombing danKarowabprof Brigjen Agus Wijayanto menilai AKBP Pujiyartomelanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Untuk wujud pelanggaran saya ulangi kembali, terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Laporan tersebut dibuat Putri Candrawathi di Polres Jaksel. Putri menuduh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan terhadapnya.

Belakangan, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa tak ada kasus pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Ditipidum," tambahnya.

Untuk diketahui, ada laporan lain yang dibuat, yakni laporan terkait percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E. Dua laporan ini awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

AKBP Pujiyarto menjadi salah satu dari empatpamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan oleh tim khusus Polri di Mako Brimob. Pujiyarto diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pada tahun 2019, AKBP Pujiyarto menjabat sebagaiKabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketika itu, Pujiyarto menjadi salah satu pamer yang baru mendapatkan kenaikan pangkat. Posisi yang didudukinya sekarang tidak didapatnya dengan mudah.

Baca Juga: Petinggi DPR Sampai Turun Tangan, Brimob Bersenjata Lengkap Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Foto Wajahnya Bikin Penasaran

Polri TV

AKBP Pujiyarto mantan sopir Kapolri enggan banding atas sanksi etik yang diterimanya. Dia terbukti melanggar pasal ini di kasus Ferdy Sambo.

Sekadar tahu saja, pria kelahiran Sragen, 17 September 1964 itu sebelumnya lulusan dari sekolah pendidikan guru (SPG). Namun karena panggilan hati, ia pun lanjut masuk Secaba di SPN Lido tahun 1984 dan lulus 1985 (angkatan V).

Setelah menjadi Polisi, Pujiyarto pernah menjadi sopir, Spri dan Karumga dari Kapolri yang ketika itu dijabat Jenderal Dibyo Widodo. Lantas, Pujiyarto mengikuti pendidikan Secapa angkatan XXVI (WSC), dan masuk di bidang reskrim.

“Reserse adalan satuan kerja di Polri yang sangat lengkap dalam pelaksanaan tugasnya untuk melindungi dan melayani masyarakat di bidang penegakan hukum. Mulai penyelidikan, penyidikan, pemberkasan, dilanjutkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses peradilan,” cerita Pujiyarto.

Pujiyarto juga memiliki segudang pengalaman di bidang reskrim. Dia pernah menduduki jabatan Kanit Judsus Hortik (VC) Polres Jakbar, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, Wakasat Reskrim Jakbar, Wakasat Reskrim Jakarta Utara, sebelum akhirnya saat ini menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum PMJ.

Karirnya yang berjalan mulus tentu tidak lepas dari keinginan Pujiyarto untuk terus belajar, terutama dalam ilmu hukum sebagai penunjang kinerja. Dia menimba ilmu hukum non kedinasan di beberapa universitas. Dia mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2018.

Judul desertasi yang dibuat Pujiyarto pun masih berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif, yaitu “Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif”.

Pujiyarto membahas tentang penghentian proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal pelapor, dan pelapor saling sepakat berdamai mencabut laporan polisi. Pembahasan ini menjadi pokok disertasinya. Penyidik berwenang untuk menghentikan proses hukum dan SP3, diselesaikan di luar peradilan.

“Kami sampaikan perlunya payung hukum yang lebih kuat, seperti undang-undang. Mengingat di negara maju, seperti Rusia dan Belanda sudah ada sumber undang undang terkait aturan yang jelas tentang penyelesaian perkara di luar peradilan, biasa disebut restorative justice,” jelasnya.

Baca Juga: Korban Mulut Manis Ferdy Sambo, Ini Sosok AKBP Pujiyarto Bekas Sopir Kapolri yang Punya Banyak Gelar Mentereng, Foto Terkininya Ditelusuri

Istimewa

AKBP Pujiyarto mantan sopir Kapolri enggan banding atas sanksi etik yang diterimanya. Dia terbukti melanggar pasal ini di kasus Ferdy Sambo.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di depan peradilan, seperti pencurian ringan, pencurian biasa dengan kerugian dibawah Rp 2,5 Jt penganiayaan, penipuan dan penggelapan. Kasus-kasus tersebut merupakan delik umum, dengan ketentuan pencabutan dan perdamaian tidak bisa menggugurkan pidana.

“Kita harus menyamakan pemikiran tentang pencabutan perdamaian, bisa dihentikan. Tidak hanya berdasarkan STR dan SE saja dari Kapolri, tapi perlu perangkat hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang yang digunakan negara seperti Rusia dan Belanda,” tuturnya.

Meskipun begitu, Pujiyarto juga tetap ingin dalam undang-undang tersebut ada batasan kasus pidananya. “Seperti pelaku bukan residivis, bukan kejahatan terhadap anak dan bukan juga pidana yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Pujiyarto.

Pujiyarto berharap desertasinya ini berguna untuk menyamakan sudut pandang hukum terhadap kasus pencabutan laporan dan perdamaian oleh penegak hukum, jaksa, hakim, penasehat hukum serta masyarakat. Selain itu bisa juga menjadi dasar seluruh penyidik Polri, dan tidak tebang pilih dalam perkara saling damai, mencabut laporan bisa sama tanpa syarat.

Capaian yang diperoleh Pujiyarto saat ini selain anugerah dari Allah, sudah pasti karena adanya dukungan dari keluarga. “Kita pelindung dan pengayom masyarakat, selalu mendahulukan dinas dari pada keluarga.

Seperti Hari Raya Idul Fitri dan tahun baru, pasti siaga. Keluarga selalu mendukung,” terangpria yang tetap meluangkan waktu makan bersama dan nonton bersama keluarga ini.

Pujiyarto pun bersyukur dengan kepercayaan dari pimpinan Polri dan masyarakat hingga sekarang. “Alhamdulillah dari SPG dan Secaba, bisa dapat kepercayaan sampai (pangkat) AKBP yang tentunya dengan persyaratan yang berat dan ketat.

Saat ini untuk gelar akademik Doktor, saya hanya ingin bisa bermanfaat saat dinas dan purna nanti bisa bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tutup pria yang pernah membantu anak yang menjadi yatim piatu setelah orangtuanya meningal karena Covid-19 di Sragen.

Begitulah sosok AKBP Pujiyarto pamen Polda Metro Jaya yang menjadi korban mulut manis Irjen Ferdy Sambo. Bekas sopir Kapolri ini ternyata punya sederet gelar mentereng. Foto terkininya sampai ditelusuri di media sosial.

Baca Juga: 'Nama Baik Bapak Kamu yang Juga Polisi Kena Imbas' Tangis Anak Buah Ferdy Sambo Pecah Disentil Istri Bripka Ricky, Foto Sosoknya Ikut Dicari

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya