Sebelum Ferdy Sambo, Suami Sahabat Maia Estianty Dapat Keputusan Sidang Banding Kasus Etik, Foto Terkininya Jadi Misteri

Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:38
Instagram Tata Janeeta

AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.

Fotokita.net - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidangKomisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memutuskan memecat Ferdy Sambo dari Polri.

Ferdy Sambo dipecat karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah dipecat, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding.

Sebelum Ferdy Sambo, ternyata suami sahabat Maia Estianty ini dapat keputusan sidang banding kasus etik. Foto terkininya menjadi misteri.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP)memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang KKEP yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo mengajukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Pihak Polri telah merespons pengajuan banding Ferdy Sambo.Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding adalah hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Petinggi DPR Sampai Turun Tangan, Brimob Bersenjata Lengkap Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Foto Wajahnya Bikin Penasaran

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Dedi berujar, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Sebelum Ferdy Sambo, ternyata suami sahabat Maia Estianty ini dapat keputusan sidang banding kasus etik di Polri. AKBP Brotoseno, suami Tata Janeeta sempat menjalani sidang banding kasus etik. Foto terkininya menjadi misteri lantaran sudah jarang diunggah di media sosial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (19/6/2022).

Sigit menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai peimpinan sidang KKEP PK Brotoseno.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penunjukan Gatot sebagai pimpinan sidang telah disahkan oleh Kapolri.

Baca Juga: Tahu Suaminya Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Singgung Dosa Masa Lalu, Kondisi Istri Brotoseno Terungkap Lewat Foto Terkini

Instagram

AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.

"Hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP Brotoseno, dipimpin langsung Wakapolri dari surat itu," kata Dedi di depan awak media pada Rabu (29/6/2022).

Dedi mengatakan, KKEP PK beranggotakan Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Hukum Polri dan Kadiv SDM.

"Apabila nanti komisi banding kode etik (KKEP PK) itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," ujarnya.

Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberikan sanksi pemberian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno, alias suamiTata Janeeta.

Putusan tersebut diambil berdasarkan sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Sekretariat KKEP PK mengirim hasil putusannya ke SDM Polri. "Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," ujarnya.

Baca Juga: Suaminya Dipecat Polri, Tata Janeeta Minta Maaf, Istri Brotoseno Pamer Foto Hura-hura Bareng Mayangsari

Instagram

AKBP Brotoseno suami sahabat Maia Estianty dapat keputusan sidang banding kasus etik, sebelum kasus Ferdy Sambo mencuat.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya