Kasus Brigadir J Kian Terang, Kiriman Pesan WA di Ulang Tahun Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Keluarga Pamerkan Foto Buktinya

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:53
Facebook

Kiriman pesan WA di hari ulangtahun Brigadir J jadi sorotan. Foto buktinya dipamerkan. Kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo kian terang.

Fotokita.net - Pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian terang benderang. Terkini, Bareskrim Polri menetapkanBharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian kliennya. Kamaruddin menyebut, penetapan tersangka dalam kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo sudah ditunggu-tunggu.

Ketika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kian terang benderang, sebuah kiriman pesan WhatsApp (WA) di hari ulang tahun ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi sorotan. Foto bukti pesan WA yang diduga berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo dipamerkan keluarga Brigadir J, Roslin Emika melalui akun media sosialnya.

Penetapan tersangka Bharada E itu dilakukan setelah penyidik tim khusus dan Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawandi di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

Saat ini polisi telah menahan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J. "Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," sebut Andi.

Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E tengah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Minta Penyidik Periksa Petir, Pengacara Brigadir J Sampai Bikin Mantan Ketua MK Tersenyum Kecut, Foto Sang Ahli Hukum Dicari-cari

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Andi Rian.

Bareskrim Polri masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan Brigadir Yoshua setelah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka. Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).

"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dedi mengatakan Irsus masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J. Mereka masih berproses dan bekerja secara maraton.

"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media)," tutur Dedi. "Tim ini masih bekerja secara maraton," lanjutnya.

Sampai saat ini,tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus baku tembak antara Bharada Eliezer yang menewaskan Brigadir Yoshua terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Baca Juga: Dulu Bilangnya Antar Anak Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Malah Kawal Istri Kadiv Propam Lakukan Kegiatan Ini, Foto CCTV Masih Disimpan

Facebook

Kiriman pesan WA di hari ulangtahun Brigadir J jadi sorotan. Foto buktinya dipamerkan. Kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo kian terang.

Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu (27/7/2022). Tim khusus (timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.

Terkait penetapanBharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pengacara keluarga Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan penetapan tersangka kasus kematian kliennya sudah ditunggu-tunggu.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikkannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Juli 2022," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin meyakini bahwa ada pelaku lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Untuk itu, dia meminta pengusutan kasus tersebut terus dilanjutkan.

"Karena, sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang didapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation system, kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," terang Kamaruddin.

Ketika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kian terang benderang, kiriman pesan WA di hari ulang tahun ajudan Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan. Keluarga Brigadir J sengaja pamerkan foto buktinya.

Kiriman pesan WA di hari ulang tahun Brigadir J itu diduga dikirim oleh istri Irjen Ferdy Sambo. Sekadar informasi, Brigadir J lahir pada 29 November 1994. Sayangnya, kiriman pesan ini tidak diketahui secara pasti dikirim ke Brigadir J untuk merayakan ulang tahun yang ke berapa.

Baca Juga: Disinggung Keterlibatan Dokter Forensik RS Polri, Ketua Tim Autopsi Ulang Brigadir J Cuma Jawab Begini, Foto Almarhum Terus Ditangisi

Facebook

Kiriman pesan WA di hari ulangtahun Brigadir J jadi sorotan. Foto buktinya dipamerkan. Kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo kian terang.

Dalam foto yang diunggah Roslin Emika, kerabat Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo terlihat berdiri di depan kue ulang tahun. Tulisan di kue itu juga ramai dibahas oleh netizen. Foto buktinya bisa dilihat di artikel Fotokita.net ini.

Dalam keterangan foto kiriman WA buat Brigadir J yang diduga berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo, Roslin Emika menuliskan curahan hatinya.

"Apalah arti semua pemberian dan ucapan ini nakku. Klo kamu hanya di jadikan sebagai penyelamat bagi mereka tapi kamu nggak berharga di mata mereka.

Tubuh mu disiksa,ditembaki dengan dalih apa ni sehingga kamu mendapatkan penderitaan yang segitu tragis nya. Kamu dianggap sebagai anak dan ajudan yg terbaik tapi mana buktinya. Semuanya hanya manis di bibir."

"Klo memang dari hati yang paling dalam perkataan ini kami mohon buat Bu Putri berikan kesaksian yang jujur karena anda ada di TKP agar Roh anak kami tenang jangan sampai darah nya menjerit kepada Tuhan untuk meminta keadilan."

Adapun kiriman pesan WA di hari ulang tahun Brigadir J yang diduga berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo berbunyi seperti begini. Pesan WA itu ditulis dalam bahasa Inggris.

"This is my massage in your birthday... Today hopefully whatever you wish n pray for will come true. I hope that hope will also bring happiness. And I'm so gratefull to have you as a bodyguard, friend n family. You're such a great staff.Hope your birthday is a special as you are. Happy birthday my great bodyguard SUA."

Banyak netizen yang menyoroti isi kiriman pesan di hari ulang tahun Brigadir J. Mereka banyak yang bertanya arti kalimat "my great bodyguard SUA." Kalimat ini juga ditulis di atas kue ulang tahun seperti dalam foto yang dipamerkan keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Pantas Pesan WA Kekasih Cuma Dibaca, CCTV Ungkap Brigadir J Sibuk Lakukan Ini Sebelum Baku Tembak, Foto Buktinya Tunggu Dibuka

Facebook

Kiriman pesan WA di hari ulangtahun Brigadir J jadi sorotan. Foto buktinya dipamerkan. Kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo kian terang.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma