Suaminya Dipecat Polri, Tata Janeeta Minta Maaf, Istri Brotoseno Pamer Foto Hura-hura Bareng Mayangsari

Kamis, 14 Juli 2022 | 19:12
Instagram

Brotoseno suami Tata Janeeta resmi dipecat Polri. Saat suaminya dipecat, Tata Janeeta minta maaf sembari pamer foto hura-hura bareng Mayangsari.

Fotokita.net - Suami artis Tata Janeeta, AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat Polri. Pada saat suaminya dipecat Polri, Tata Janeeta meminta maaf melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Istri Raden Brotoseno memamerkan foto hura-hura bareng penyanyi senior Mayangsari.

Pemecatan suami Tata Janeeta dilakukan usai Brotoseno sempat aktif menjadi staf. Raden Brotoseno berulang kali membuat publik heboh. Mulai dari skandal asmara dengan Angelina Sondakh yang tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet hingga dia sendiri terjerat kasus rasuah hingga berujung dipecat Polri.

Suami Tata Janeeta dipecat Polri berdasarakan hasilsidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Pada saat pengumuman pemecatan suaminya, Tata Janeeta meminta maaf melalui akun Instagram miliknya. Dia memamerkan foto hura-hura bareng Mayangsari.

Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno rampung sejak kemarin. "Sidang kode etik PK sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Dugaan masih aktifnya Brotoseno sempat ramai disorot setelahIndonesia Corruption Watch (ICW) menerbitkan rilis terkait status suami Tata Janeeta. ICW menduga Brotoseno masih aktif sebagai anggota kepolisian setelah terjerat kasus korupsi pada Mei 2022. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Mantan Suami Hingga Ubah Penampilan, Angelina Sondakh Dapat Permintaan Spesial dari Anak Bontotnya Saat Bebas dari Bui

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," imbuh Kurnia.

Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada pun mengecek surat yang dikirimkan ICW kepadanya. "Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujar Wahyu di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Wahyu menerangkan ranah SSDM Polri terkait karier kepolisian yang pangkatnya komisaris besar (kombes) ke atas. Jika di bawah kombes, karier polisi tersebut diurus oleh tiap satuan.

Wahyu lalu mengaku, setahu dirinya, Brotoseno sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polri. Dia mengatakan Propam Polri-lah yang berwenang menjelaskan status Brotoseno setelah berkasus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Listyo Sigit saat itu sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kapolri menuturkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas kontroversi AKBP Brotoseno. Polri juga sudah menjaring saran ahli pidana.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Tata Janeeta Umbar Kabar Bahagia Hamil Anak Brotoseno, Sang Mantan Suami Mendadak Kirim Berita Duka Cita, Ada Apa?

Instagram

Brotoseno suami Tata Janeeta resmi dipecat Polri. Saat suaminya dipecat, Tata Janeeta minta maaf sembari pamer foto hura-hura bareng Mayangsari.

Saat itu, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Sekadar informasi, Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.

Setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nanti akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.

"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Jenderal Listyo Sigit.

"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut yang kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," papar Sigit.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolri yang baru saja keluar.

Adapun surat perintah Kapolri itu tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti terdiri atas 12 personel dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri, dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Sah Jadi Suami Tata Janeeta, Sosok Asli Mantan Angelina Sondakh Dibongkar Wanita Cantik Ini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Instagram

Brotoseno suami Tata Janeeta resmi dipecat Polri. Saat suaminya dipecat, Tata Janeeta minta maaf sembari pamer foto hura-hura bareng Mayangsari.

Nama Raden Brotoseno awalnya mulai dikenal publik usai dikabarkan memacari Angelina Sondakh. Brotoseno saat itu bertugas sebagai penyidik KPK, sedangkan Angelina tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet.

Mabes Polri pun menanggapi soal hal tersebut. Sidang etik pun digelar untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan Brotoseno. "Ya terserah (disidang kode etik atau tidak), bagaimana nanti hasil yang kita terima. Kalau memang di dalam surat itu dikatakan ada indikasi ke sana, ya akan kita tidak lanjuti.

Tetapi kalau pengembalian semata dan tidak ada pelanggaran kan tidak bisa juga kita tindak lanjuti," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri saat itu, Brigjen Muhammad Taufik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2011).

Pada akhir 2011, kisah asmara perempuan yang akrab disapa Angie ini dengan Raden Brotoseno terendus. Cinta bersemi di antara keduanya karena kerap berkomunikasi. Kala itu Angie adalah saksi dalam kasus proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin.

Angie sempat menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Namun Angie setelah itu mulai terbuka soal hubungannya Broto. Selain itu, Angie bersama Brotoseno juga sempat mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir bandang di Dusun Sidorejo, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Wonosobo.

Bukan cuma itu, foto mesra Angie dan Brotoseno juga beredar luas. Ada tiga foto yang beredar di tengah publik pada 2011. KPK memulangkan Brotoseno yang saat itu berpangkat Kompol ke Mabes Polri. Surat resmi diteken pimpinan KPK.

"Sudah sudah. Hari Senin kemarin sudah Kita kirim. Resmi saya tanda tangani," jelas Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu di sela-sela acara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (14/12/2011).

Kisah cinta Angie dengan Brotoseno ini diketahui menjadi topik panas di kalangan internal KPK pada saat itu. Busyro pun mengamini adanya hubungan asmara antara penyidik KPK dan janda Adjie Massaid itu. "Indikasi ada kedekatan pribadi, dan itu sudah kami periksa. Itu hubungan anak-anak mudalah," kata Busyro beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pamer Foto Pernikahan dengan Raden Brotoseno, Tata Janeeta Blak-blakan Bucin Pada Mantan Angelina Sondakh Karena Sifatnya Ini

Instagram

Brotoseno suami Tata Janeeta resmi dipecat Polri. Saat suaminya dipecat, Tata Janeeta minta maaf sembari pamer foto hura-hura bareng Mayangsari.

Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011

Brotoseno yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri pun ditempatkan di bagian SDM Polri. Dia akan diarahkan ke bagian lain yakni Baggassus Robinkan Polri.

Raden Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Dia bersama oknum polisi lain diduga menerima duit dari dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan tujuan pemberian duit itu agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.

"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) Memudahkan untuk yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," kata Rikwanto.

Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah itu. Dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Raden Brotoseno akhirnya menjalani sidang perdana. Mantan kekasih Angelina Sondakh itu didakwa menerima duit Rp 1,9 miliar terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah. Duit tersebut diterima Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterima Brotoseno melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno didakwa menerima duit terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Sebentar Lagi Sang Ibunda Hirup Udara Bebas, Keanu Massaid Cuma Mau Lakukan Ini Saat Angelina Sondakh Keluar dari Bui

Brotoseno memang menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang menangani kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.

Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam pasal di atas. Dijatuhi penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan, bayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan menyatakan barang bukti Rp 1,8 miliar dirampas negara dan 1 HP Samsung," Achmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

"Unsur penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," kata Achmad.

Hal yang memberatkan, Brotoseno sebelumnya merupakan penegak hukum, tetapi tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat ke penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan. Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi. Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017).

Brotoseno rupanya sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.

Baca Juga: Foto Bayi Tata Janeeta yang Baru Lahir Jadi Sorotan, Parasnya Disebut Seperti Ini

Setelah membuat penasaran publik selama beberapa hari, akhirnya pada Rabu (4/11/2020) Tata Janeeta mengungkap sosok suaminya. Ternyata, suami dari Tata Janeeta ini adalah Raden Brotoseno, mantan suami Angelina Sondakh.

Foto pernikahan pelantun "Sang Penggoda" itu dengan Brotoseno diunggahnya di akun Instagram-nya @tatajaneetaofficial. Dalam foto tampak Brotoseno memakaikan cincin pernikahan ke jari Tata Janeeta, dalam balutan busana adat Jawa bernuansa putih.

Saat suaminya secara resmi dipecat Polri, Tata Janeeta meminta maaf melalui akun Instagram miliknya. Istri Brotoseno memamerkan foto hura-hura bareng Mayangsari.

"Maafin kita ya mahh.. tahun ini kita ga naik kelas lagi… ini ga lulus2 karna sekolah di SMAN 013 nya@ussypratama????????, birthday terkeren sih ini ❤️❤️❤️," tulis Tata Janeeta dalam keterangan foto hura-hura bareng geng sosialita yang dipimpin Mayangsari itu.

Tata Janeeta memamerkan banyak foto. Salah satu foto menunjukkan dia memakai seragam putih abu-abu bersama Mayangsari. Ada pula Reza Artamevia, mantan istri Adjie Massaid.

Foto unggahan Tata Janeeta itu rupanya mendapatkan banyak respons dari netizen. Akun @ilmayulida76 menulis komentar, "Titi Kamal msh seperti di AADC..ga berubah????."

Sementara itu, akun @danferz_wjay ikut mengomentari, "Klo sekolah muridnya kayak gini gurunya maaah bawaaannya pengen ngajar sekolah mulu ga buru buru pulang wkwkwkkw."

Akun @ira_widya22 iseng bertanya, "Kak yg jadi ketua genk & ketua OSIS nya siapa nih." Sayangnya, seluruh komentar yang ditulis netizen tak ada yang mendapatkan respons dari Tata Janeeta. Istri Brotoseno sengaja membatasi akun netizen yang bisa menulis di kolom komentar foto hura-hura bareng Mayangsari itu.

Baca Juga: Sibuk Layani Istri Kadiv Propam Polri, Brigadir Yosua Sampai Belum Sempat Penuhi Permintaan Keluarga, Ibunya Terus Tangisi Foto Almarhum

Instagram

Brotoseno suami Tata Janeeta resmi dipecat Polri. Saat suaminya dipecat, Tata Janeeta minta maaf sembari pamer foto hura-hura bareng Mayangsari.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya