Pantas Anies Baswedan Naik Pitam, Pemilik Holywings Nekat Langgar Aturan Semasa Pandemi, Foto Hotman Paris Sampai Digeruduk

Selasa, 28 Juni 2022 | 21:06
Instagram

Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

Fotokita.net - Pemilik Holywings sedang jadi sorotan. Izin usaha resto-bar dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam, ternyata pemilik Holywings nekat langgar aturan semasa pandemi. Foto Hotman Paris sampai ikut digeruduk.

Promo minuman keras (miras) gratis buat pemilik nama Muhammad dan Maria yang disebarkan melalui akun media sosial Holywings berbuntut panjang. Bukan cuma direktur kreatif dan 5 stafnya ditetapkan sebagai tersangka, izin usaha Holywings dicabut oleh pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

Rupanya, pemilik Holywings juga pernah nekat langgar aturan semasa pandemi Covid-19 kembali merebak pada September 2021. Ketika itu, Holywings sudah bikin Anies Baswedan naik pitam. Bahkan, foto Hotman Paris sampai digeruduk oleh netizen.

Sejak kasus promo miras Holywings ditangani polisi, banyak pihak terus menyoroti resto-bar yang sahamnya juga dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani sejak Mei 2021.

Publik semakin antusias mencari tahu seluk beluk Holywings ketika Anies Basweda menjatuhkan vonis. Izin usaha Holywings dicabut.

Ternyata pemilik Holywings pernah melanggar aturan semasa pandemi pada tahun lalu. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Direktur Kreatif Holywings Rusak Bisnisnya, Respons Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Senggol Foto Musuh Bebuyutan

Andhika menerangkan lebih dalam keterangan tertulis yang disebarkan melalui website ppid.jakarta.go.id."Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi."

KBLI sendiri singkatan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Ketika kasus promo miras Holywings viral, foto Hotman Paris di akun Instagram miliknya sampai digeruduk netizen. Maklum, Hotman Paris bersama Nikita Mirzani secara resmi diumumkan sebagai pemegang saham Holywings sejak Mei 2021. Sayangnya, manajemen tidak membeberkan rincian dana yang keduanya gelontorkan.

Terkait izin usaha Holywings yang dicabut Anies Baswedan, Hotman Paris sudah buka suara. Katanya,setiap outlet berbeda, bahkan memiliki badan hukum yang tidak sama. "Staf yang ditahan bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Ia juga mengomentari terkait jumlah pekerja Holywings yang memiliki kurang lebih 3.000 orang pegawai. "Sebanyak 2.850 orang beragama Islam," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Foto Hotman Paris sebetulnya pernah digeruduk terkait kasus Holywings yang terjadi pada 5 September 2021. Ketika itu, Aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan video yang beredar di salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.

Baca Juga: Kontennya Bikin Ratusan Ribu Akun TikTok Tergila-gila, EJD Direktur Kreatif Holywings Punya Kebiasaan Begini Sebelum Jadi Tersangka, Foto Wajahnya Tanpa Ditutupi Beredar

Instagram

Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

Dalam video beredar terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video. “Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?” ucapnya.

Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.

“Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini,” ucap pria di dalam video.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan. “Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

“Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak,” kata Yusri.

Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.

Baca Juga: Kerap Bagi-bagi Ilmu Marketing, Ini Foto Tampang Direktur Holywings yang Punya Ide Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad

Instagram

Pemilik Holwyings pernah nekat melanggar aturan semasa pandemi pada 2021. Pantas Anies Baswedan kembali naik pitam.

“Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak,” tuturnya.

Ujungnya, Anies Baswedan ikut naik pitam. Pemda DKI Jakarta putuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari. Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

Terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dikenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin. “Selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM,” ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

“Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang,” jelasnya.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Tersangka, Ternyata Direktur Kreatif Holywings Senang Bikin Konten Begini di TikTok, Foto Tampangnya Tanpa Penutup Kepala Beredar

Berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis.

Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari. Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.

“Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta, itu yang akan kita kenakan,” tuturnya untuk Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan sedang menjadi sorotan setelah kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Polisi pun turun tangan membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.

Holywings berdiri pada 2014 yang bisnisnya menaungi beer house, lounge, dan klab malam. Siapa sangka, gemerlap kehidupan malam Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal itu pernah diungkapkan oleh Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya, dalam sebuah wawancara dalam akun YouTube Holywings. Dia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya.

“Nggak langsung Holywings. Tapi yang waktu nggak langsung Holywings yang gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa. Itu gua berdua sama Eka (salah satu owner). Berdua sama Eka, di Kelapa Gading (jalan) tiga bulan (konsepnya) nasi goreng,” kata Ivan.

Baca Juga: Bukan Cuma Muhammad, Holywings Ternyata Pakai Nama-nama Ini Buat Promosi Miras Gratis, Foto Posternya Sengaja Disebarkan

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya