Fotokita - Berita Foto Dengan Fakta Sebenarnya

Status Pekerjaan Suami Tata Janeeta Diusik, Jenderal Polisi Sampai Turun Tangan, Foto Mantan Angelina Sondakh Jadi Sorotan

Senin, 30 Mei 2022 | 21:49
Grid Networks Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.
Instagram

Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.

Fotokita.net - Suami Tata Janeeta Raden Brotoseno sempat tersandung kasus suap beberapa waktu lalu. Kini, status pekerjaan Brotoseno diusiik. Jenderal polisi ini sampai turun tangan. Foto mantan Angelina Sondakh jadi sorotan.

Raden Brotoseno menikah dengan penyanyi cantik Tata Janeeta pada Oktober 2020. Bagi Tata Janeeta, pernikahannya dengan Brotoseno adalah kali ketiga setelah dua kali gagal. Kabar pernikahan mantan suami Angelina Sondakh itu awalnya muncul usai Tata Janeeta mengunggah foto pria yang mengenakan pakaian adat Jawa.

Pada Rabu (21/10/2020), foto unggahan Tata itu muncul melalui akun Instagram miliknya. Rupanya Tata mengedit foto pria itu dengan wajah aktor Korea, Hyun Bin yang jadi incaran wanita saat ini.

Dalam unggahan itu, Tata menulis keterangan foto "Kang mas rambutnya kok awir-awiran....hyun-B,". Hal itu pun mengejutkan dunia maya dan membuat penasaran siapa laki-laki berinisial B yang menjadi tambatan hati Tata.

Rasa penasaran publik tentang pernikahan Tata sempat sedikit terjawab dari postingan-nya sejak Jumat (30/10/2020). Foto-foto tersebut memperlihatkan Tata Janeeta dalam balutan kebaya seakan sedang dalam proses prosesi pernikahan adat Jawa. Sebab, terdapat foto saat Tata melakukan sungkeman. Selain itu, ia juga berpose di kursi pelaminan bersama dua anaknya."Bismillah.. Nyuwon pangestu nipun (minta doa restunya)," tulis Tata Janeeta. Namun, dari sekian foto yang dibagikan pentolan duo Mahadewi itu, tak ada satu pun yang memperlihatkan wajah pria yang menjadi pendampingnya.

Hanyalah ada foto keris yang diselipkan di pinggang seorang pria. Begitu pun, saat sang pria melakukan sungkeman. Maia Estianty, rekan Tata Janeeta, terlihat hadir.

Baca Juga: Diburu-buru Sesi Foto di Museum, Helena Lim Nekat Ganti Baju di Depan Orang Banyak, Maia Estianty dan Tata Janeeta Kompak Lakukan Ini

Setelah membuat penasaran publik selama beberapa hari ini, akhirnya Pada Rabu (4/11/2020) lalu Tata mengungkap sosok suaminya. Ternyata, suami dari Tata Janeeta ini adalah Raden Brotoseno, mantan suami Angelina Sondakh.

Foto pernikahan pelantun "Sang Penggoda" itu dengan Brotoseno diunggahnya di akun Instagram-nya @tatajaneetaofficial. Dalam foto tampak Brotoseno memakaikan cincin pernikahan ke jari Tata Janeeta, dalam balutan busana adat Jawa bernuansa putih.Baru-baru ini status pekerjaan suami Tata Janeeta kembali diusik. Sebab, Brotoseno terbukti menerima suap saat menjalankan tugasnya sebagai polisi. Setelah menjalani hukuman penjara, profesi Brotoseno menjadi pertanyaan banyak pihak. Namun, suami Tata Janeeta ini sampai mendapat pembelaan dari jenderal polisi.

Peneliti dari lembaga ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian."Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.Kurnia menuturkan, pada 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri. Kurnia menyebut ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

Baca Juga: Foto Berjemur Anak Tata Janeeta Disorot, Netizen Satu Suara Saat Lihat Wajahnya

Instagram

Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.

"Penting untuk kami sampaikan, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian," ungkap Kurnia."Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," sambung Kurnia.Kurnia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal. ICW mengatakan Brotoseno telah merusak citra Polri dengan terlibat kasus korupsi. ICW juga mengungkit pernyataan Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolri."Sebab, hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," terang Kurnia."Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.

Status pekerjaan suami Tata Janeeta diusik, jenderal polisi ini sampai turun tangan. Foto mantan suami Angelina Sondakh itu menjadi sorotan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan hasil sidang Raden Brotoseno, mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang terjerat kasus suap beberapa tahun lalu. Divisi Propam Polri menegaskan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno bersifat final."Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Foto Bayi Tata Janeeta yang Baru Lahir Jadi Sorotan, Parasnya Disebut Seperti Ini

Instagram

Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.

Ferdy menjelaskan sidang KKEP dengan putusan nomor PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020, menyatakan Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Dia dikenai pasal berlapis. "Melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP," ucap Ferdy.Propam menjatuhkan sanksi, di mana Brotoseno harus meminta maaf di hadapan majelis sidang KKEP dan/atau menyatakan maaf tertulis kepada Kapolri. Brotoseno juga dijatuhi sanksi demosi dan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda dari jabatan sebelumnya."Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelas Ferdy.Dia membeberkan pertimbangan Propam Polri tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brotoseno. Pertama, karena dibebaskannya penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, di tingkat kasasi."Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Arthur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018," beber mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.Pertimbangan kedua, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor. "(Bebas bersyarat) karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," sambung Ferdy.Pertimbangan ketiga, lanjut Ferdy, Propam Polri tak menjatuhkan sanksi pecat karena penyataan atasan Brotoseno terkait prestasi Brotoseno dan perilaku baik Brotoseno, terlepas dari pelanggaran Brotoseno menerima suap."Adanya pernyataan atasan, AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkas Ferdy.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Tata Janeeta Umbar Kabar Bahagia Hamil Anak Brotoseno, Sang Mantan Suami Mendadak Kirim Berita Duka Cita, Ada Apa?

Instagram

Pekerjaan suami Tata Janeeta kerap mendapat pertanyaan usai terbukti menerima suap. Ternyata jenderal polisi ini sampai turun tangan.

(*)

Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya