Bayar Indra Kenz, Jejak Digital Bos Binomo Brian Edgar Dibongkar Polisi, Sudah Bawa Koper di Foto Penangkapannya

Senin, 04 April 2022 | 10:14
Istimewa

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

Fotokita.net - Brian Edgar Nababan yang menjadi salah satu bos Binomo telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Brian kedapatan membayar Indra Kenz senilai Rp 120 juta. Jejak digital bos Binomo itu dibongkar polisi. Dia terlihat sudah membawa koper di foto penangkapannya.

Penyidik Bareskrim Polri menangkapBrian Edgar saat berada di Bali. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma aka Indra Kenz. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan Brian untuk 20 hari terhitung 1 April 2022.

Dalam sebuah foto yang beredar, Brian yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tampak menggunakan sweater berwarna putih. Dia diapit tiga orang polisi berpakaian preman.

"Yang baju putih adalah Brian," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (3/4/2022).

Di foto itu, Brian bersama dengan tiga polisi terlihat berada di depan sebuah rumah atau di lokasi ia ditangkap. Tangan kanan Brian terlihat sedang memegang atau menyentuh koper warna biru yang ada di belakangnya.

Tersangka baru kasus Binomo itu ditangkap di sebuah vila di kawasan Pulau Dewata. "Iya (ditangkap) di Bali," tutur Whisnu.

Baca Juga: Ini Foto Tampang Brian Edgar Tersangka Binomo yang Ditangkap di Bali, Ternyata Punya Hubungan Begini dengan Indra Kenz

Atas perbuatannya, Brian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Whisnu mengatakan Brian merupakan salah satu lulusan universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian mendaftar ke sebuah perusahaan Rusia yang terasosiasi dengan Binomo.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," ucap Whisnu.

Di perusahaan itu, Brian bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Pada tahun 2019, Brian diangkat menjadi Manager Development Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo. Sejak Februari 2019 Brian diangkat menjadi Manager Development Binomo," tegas Whisnu.

Setelah ditangkap, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Brian. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Whisnu.

Baca Juga: Anak Tunggalnya Berani Lawan Polisi, Foto Ibunda Fakarich Guru Indra Kenz Digeruduk, Pernah Kebelet Jadi Pejabat

Istimewa

Brain Edgar menjadi tersangka baru dalam kasus Binomo. Pria lulusan universitas di Rusia ini ternyata punya hubungan begini dengan Indra Kenz.

Whisnu menerangkan pihaknya turut menyita barang bukti dari penangkapan Brian. Satu unit laptop milik Brian disita penyidik. "Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tutur Whisnu.

Whisnu kemudian mengungkap peran Brian dalam kasus aplikasi Binary Option Binomo tersebut. Saat menjabat sebagai Manager Development Binomo, Brian berperan untuk menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas Whisnu.

Usut punya usut, Brian ternyata sempat memberikan uang senilai Rp 120 juta ke crazy rich Medan yang juga menjadi tersangka kasus Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma. Namun hingga kini belum terungkap motif Brian memberikan uang tersebut ke Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021. (Motif) masih didalami," ucap Whisnu.

Korban aplikasi Binomo mengapresiasi penetapan Brian sebagai tersangka. Namun demikian, korban menduga masih ada orang lain yang lebih berpengaruh di balik Brian.

"Kami menduga BEN ini bukan satu-satunya yang terlibat. Kami menduga ada yang lebih berpengaruh di belakang BEN ini," kata Kuasa hukum korban binomo, Finsensius Mendrofa.

Baca Juga: Jadi Sales Toko, Foto Lawas Indra Kenz Dibully, Pacarnya Buka Suara Disebut Kena Tipu Crazy Rich Medan

Antara Foto

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

Dari hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/2022), Edgar diketahui merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo. Salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer) dengan sistem bagi hasil. Brian Edgar menjabat Manajer Development sejak Februari 2019.

Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group pada 2018 yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014. Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Brian telah mengirimkan dana sebesar Rp120 juta pada Indra Kenz dalam kasus penipuan yang melibatkan afiliator Binomo itu pada Februari 2021. Atas perbuatannya, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.

Baca Juga: Foto Orangtua Indra Kenz Terungkap, Tersangka Kasus Binomo Disentil Pengusaha Mualaf yang Ingin Bangun 1000 Masjid

Antara Foto

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya