Korban Anak Nia Daniaty Pingsan, Foto Jadul Guru SMA Olivia Nathania Banjir Komentar

Senin, 28 Maret 2022 | 20:59
Facebook

Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.

Fotokita.net - Agustin Suartini, salah satu korban penipuan anak Nia Daniaty pingsan mendengar vonis kepada Olivia Nathania. Sementara itu, foto jadul guru SMA Olivia Nathania banjir komentar.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia Nathania dalam perkara penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara. Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti. Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait perkara rekrutmen CPNS fiktif. Mendengar putusan hakim, salah satu korban yang menghadiri sidang histeris dan pingsan.

Dari pantuan awak media di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), sidang semula berlangsung tenang. Namun, saat hakim membacakan vonis terhadap Olivia, korban bernama Agustin Suartini berteriak histeris.

Baca Juga: Masih Simpan Foto Mantan Suami, Olivia Nathania Cuma Bisa Nangis Dengar Gurunya Meninggal Gegara Terjerumus CPNS Bodong

"Allahu Akbar... saya ingin Olivia dihukum seberat-beratnya," kata Agustin Suartini. Tak lama kemudian, Agustin pingsan di ruang sidang. Ia langsung dibawa ke luar ruang sidang.

Setelah siuman, Agustin mengaku akan menuntut Olivia dengan tuntutan perdata. Dia merasa hukuman 3 tahun penjara itu terbilang rendah.

"Jadi intinya sekali lagi harapan kami, kami akan tuntut juga secara perdata, biar bagaimanapun uang para korban harus dibalikkan, kami korban susah, buat makan susah," kata Agustin.

Menurut Agustin, ada 16 anggota keluarganya yang ikut rekrutmen CPNS fiktif Olivia ini. Agustin mengklaim pihaknya rugi sebesar Rp 515 juta.

"Anak dan keluarga saya, semua 16 orang, saya sampaikan pada saat itu di persidangan, total keluarga saya rugi Rp 515 juta keluarga saya saja, uang pribadi Rp 160 juta," ujar Agustin.

Diketahui, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait perkara rekrutmen CPNS fiktif. Anak penyanyi Nia Daniaty itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Sidang putusan terpidana Olivia Nathania berlangsung dramatis setelah hakim menjatuhkan vonis. Olivia Nathania dihadirkan lewat zoom sementara para korban datang langsung ke ruang sidang untuk mendengar putusan hakim.

Baca Juga: Foto Nia Daniaty Terbaring Lemas di RS Bikin Syok, Anaknya Kini Siap Disidang

Facebook

Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.

Sidang putusan dimulai pukul 14.45 WIB, awalnya hakim membacakan berkas perkara, Olivia Nathania memperhatikan dengan wajah murung. Para korban yang duduk di belakang para wartawan mendengarkan dengan seksama pembacaan perkara dari hakim.

Kemudian, setelah hakim menjatuhkan hukuman penjara, salah satu korban bernama Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan. Petugas keamaan yang berada di ruang sidang berusaha menenangkan dan mengangkat Agustin Suartini keluar ruangan.

Situasi semakin ricuh ketika suami Agustin Suartini pun ikut berteriak meminta keadilan. Melihat situasi ruang sidang dari zoom, Olivia Nathania terlihat syok dan terdiam. Foto jadul guru SMA Olivia Nathania banjir komentar.

Olivia kemudian menutupi wajahnya dengan tangan dan sesekali mengusap matanya. Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia Nathania dalam perkara penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Agustin mengakui menerima sejumlah uang dari Olivia Nathania, seperti yang sudah dibeberkan anak penyanyi Nia Daniaty itu dalam jumpa pers, Kamis (30/9/2021). "Memang, saya tidak menyangka kalau ada transferan ke rekening saya. Tapi semua itu ada peruntukannya, saya sebutkan satu saja," ucap Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).

Ia menjelaskan, dirinya hanya dititipi Olivia Nathania untuk mengembalikan dana kepada orang-orang yang sudah dijanjikan masuk PNS, tetapi tak kunjung diwujudkan.

"Karena dia (Olivia Nathania) sering ditagih, tapi tidak pernah meresponsnya. Akhirnya, saya bantu tagih. Akhirnya dia, 'Bu, saya titip ke Ibu, tolong diberikan ke nama tersebut', itu saja," kata Agustin melanjutkan.

Baca Juga: Foto Pesta Mewah Jadi Bukti, Olivia Nathania Dijerat Kasus Baru, Nia Daniaty Akui Berbuat Salah

Facebook

Olivia Nathania mendapat vonis 3 tahun penjara. Guru SMA anak Nia Daniaty yang menjadi korban penipuan pingsan di ruang sidang.

Sebagai informasi, Agustin mengaku sebagai mantan guru sekolah dan korban pertama kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dari Olivia Nathania. Sementara, Karnu merupakan orang yang melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar karena merasa juga menjadi korban janji CPNS.

Dalam jumpa pers, Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, membeberkan bukti transfer melalui mobile banking yang diterima Agustin dan Karnu. Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikit pun dari kasus ini.

"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata Susanti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

"Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang, yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118 juta," tambah Susanti.

Olivia Nathania menggarisbawahi, jumlah total uang yang sudah ia transfer ke sejumlah rekening, yaitu lebih dari Rp 1 miliar. "Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi," bunyi keterangan resmi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur. Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan. SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma