Rombongan Bikers Bangga Pamer Foto Turing di Tol Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Sampai Turun Tangan

Selasa, 01 Maret 2022 | 09:57
Instagram

Foto rombongan bikers melintasi jalan tol dalam kota viral. Polda Metro Jaya siap menyelidiki aksi pemotor itu.

Fotokita.net - Netizen terkejut melihat foto romongan bikers supermoto yang memamerkan foto turing mereka melintasi jalan tol Kepala Gading, Jakarta. Foto yang berasal dari tangkapan layar video viral di media sosial. Polda Metro Jaya sampai turun tangan.

Video momen rombongan bikers supermoto turing melintasi jalan tol ini viral di media sosial. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun turun tangan menyelidiki aksi para pemotor tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindak para pemotor tersebut.

"Pasti kita tindak," tegas Kombes Sambodo saat dihubungi awak media, Senin (28/2/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya akan melacak para pengendara motor supermoto tersebut. Polisi akan melacak lewat CCTV yang ada di sepanjang jalan tol. "Kita lacak. Terutama (lewat) CCTV jalan tol," ujar Kombes Sambodo.

Puluhan bikers supermoto nekat melintas di jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta. Pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Tol bisa dikenai denda karena melanggar aturan.

Rekaman video aksi nekat rombongan bikers supermoto turing di jalan tol Kelapa Gading menjadi perbincangan di jagat maya. Dalam rekaman itu, puluhan bikers supermoto melintasiJalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Baca Juga: Foto Tampang AKP Oky Bekti Dicari, Kapolsek Sepatan Terbukti Pakai Narkoba Gegara Masalah Sepele Ini

Netizen semakin penasaran lantaran video turing bikers itu direkam sendiri oleh komunitasnya.

Dalam video viral, terlihat puluhan motor melintas di jalan tol. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari.

Para pengemudi terlihat berkonvoi di jalan tol dan memenuhi lajur jalan tol. Para pemotor itu terlihat menggunakan kendaraan supermoto dengan kecepatan penuh.

Terlihat beberapa dari pemotor itu tampak berdiri (standing) ketika mengendarai motornya. Beberapa dari mereka yang membonceng pun terlihat tidak mengenakan helm.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah telah membuat aturan mengenai larangan sepeda motor memasuki jalan tol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.

Instagram

Foto rombongan bikers melintasi jalan tol dalam kota viral. Polda Metro Jaya siap menyelidiki aksi pemotor itu.

"Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).

Selain itu, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 di Pasal 38 ayat 1a. Di mana pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga: Buat Bayar Bos yang Lebih Kuat dari Presiden, Jerinx SID Sebut Adam Deni Minta Rp 15 Miliar, Foto Sahabat Dokter Tirta Lenyap

Instagram

Foto rombongan bikers melintasi jalan tol dalam kota viral. Polda Metro Jaya siap menyelidiki aksi pemotor itu.

Tapi perlu diingat, tidak ada jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua di ruas Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang maupun di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek.

Sambodo mengatakan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol. Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.

"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu," katanya.

Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Bantah Polisi, Istri Poltak Pasaribu Ungkap Foto Bekas Tembakan Ipda OS, Petinggi Polda Metro Buka Suara

Instagram

Foto rombongan bikers melintasi jalan tol dalam kota viral. Polda Metro Jaya siap menyelidiki aksi pemotor itu.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya