Fotokita - Berita Foto Dengan Fakta Sebenarnya

Niat Bongkar Kejahatan, Adam Deni Masuk Bui Gegara Unggah Foto Dokumen, Wirang Birawa: Semoga Lo Berubah

Kamis, 03 Februari 2022 | 09:41
Sebelum ditangkap, Adam Deni yang berani mengunggah foto dokumen ke media sosial sudah mendapatkan peringatan dari Wirang Birawa.
Instagram

Sebelum ditangkap, Adam Deni yang berani mengunggah foto dokumen ke media sosial sudah mendapatkan peringatan dari Wirang Birawa.

Fotokita.net - Pegiat media sosial Adam Deni sudah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Adam ditangkapTim Direktorat Siber Bareskrim Polri lantaran mengunggah foto dokumen tanpa hak di media sosial. Dia selalu sesumbar ingin membongkar kejahatan. Namun, master firasat Wirang Birawa beri pesan menohok, "semoga lo berubah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena menggunggah dokumen tanpa hak.

Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.

"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2/2022).

Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap kemarin malam itu. Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Status Adam Deni kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus UU ITE itu. Adam Deni juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kini Ditahan, Adam Deni Pamer Dokumen yang Sebut Nama Indra Kenz, Foto Crazy Rich Medan Bagi-bagi Duit Bareng Fuji Banjir Komentar

"Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan," ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri yang dihubungi awak media, Rabu (2/2/2022).

Dalam pengungkapan kasus Adam Deni ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi terdiri dari 4 saksi dan 8 saksi ahli. "Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli tindak pidana, ahli ITE," ucap Ramadhan.

Tak sampai 24 jam pemeriksaan sebagai tersangka, Adam Deni ditahan polisi di rutan Bareskrim per hari Rabu (2/2/2022) kemarin. "Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan hingga 20 hari ke depan. Penahanan sudah dilakukan sejak Rabu sore. "Untuk masa waktu 20 hari ke depan," ucapnya.

Sebelum ditangkap polisi, Adam Deni sempat mengunggah foto dokumen yang berisi daftar affliliator binary options, trading investasi yang sedang viral di media sosial. Dalam dokumen itu nama Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Doni Salmanan dapat terbaca dengan jelas. Bukan hanya itu, data investasi tim mereka juga bisa terpampang dengan jelas.

Kabar penangkapan Adam Deni juga telah sampai ke telinga ahl terawang Wirang Birawa. Sebelumnya, Wirang Birawa diketahui berteman dengan musuh bebuyutan Jerinx SID itu. Bahkan, baru seminggu lalu foto Wirang Birawa bareng Adam Deni diunggah di Instagram pegiat media asal Bekasi itu.

Saat berjumpa dengan Adam Deni untuk mengisi konten podcast miliknya, Wirang Birawa sudah menyampaikan hasil firasatnya. Ternyata, firasat Wirang Birawa kini terbukti.

Baca Juga: Baru Seminggu Foto Bareng Adam Deni Diunggah, Firasat Wirang Birawa Soal Nasib Musuh Bebuyutan Jerinx SID Terbukti

Instagram

Sebelum ditangkap, Adam Deni yang berani mengunggah foto dokumen ke media sosial sudah mendapatkan peringatan dari Wirang Birawa.

Di akun Instagram miliknya, Wirang Birawa mengunggah foto tangkapan layar yang menunjukkan kabar penangkapan Adam Deni.

Wirang kemudian menuliskan cerita pertemanannya dengan Adam Deni. "Gw kenal sama @adamdenigrk sebagai teman yang dia suka nelfon curhat dan selalu bercerita banyak hal terlepas dari banyak keributan yang dia buat dengan beberapa orang di media.

"1 minggu lalu baru main kepodcast gw dan ada bahas" FIRASAT " 3 hari lalu tiba" dia DM gw yang gak bisa gw post disini karna kata" nya bikin gw jlebb dan ig storynya belaga mau matahin kaca mata seakan2 mo cari ribut."

"Sda satu teman nyampaikan dia punya kebencian sama gw terlepas apapun itu tapi gw anggap angin lalu saja, denger kabar hari ini di media gw cuma prihatin selama ini sebagai teman sudah banyak ingatin rubah pola hidup dari pada ribut terus sama orang , eh kita yang ingatin kita malah di senggol-senggol ampunn dah ????????."

Wirang juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni yang sudah menuduhnya menghilangkan akun Instagram milik anak Bekasi itu. "Akun lu ilang sendiri bro jangan bawa" gw .KACAT MATA GW TERLALU KEREN UNTUK DIPATAHIN."

Terlepas dari kasusnya saat ini, Adam Deni kerap menuai kontroversi. Selain berseteru dengan musisi Jerinx 'SID', Adam Deni juga berseteru dengan Sugeng Teguh Santoso yang juga pengacara Jerinx.

Nama Adam Deni awalnya menjadi ramai diperbincangkan setelah berseteru dengan Adam Deni dan I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID'. Dalam kasus ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan pengancaman.

Baca Juga: Foto Chat Jerinx SID Tawari Uang Beredar, Ini Omongan Adam Deni yang Bikin Suami Nora Alexandra Murka

Instagram

Sebelum ditangkap, Adam Deni yang berani mengunggah foto dokumen ke media sosial sudah mendapatkan peringatan dari Wirang Birawa.

Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi dan menyerahkan bukti-bukti soal pengancaman Jerinx. "Tentunya ada bukti rekaman ya. Bukti chat dan capture seperti itu," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Di tengah kasus Jerinx itu, Adam Deni juga membuat heboh karena melaporkan Sugeng Teguh Santoso yang juga pengacara Jerinx. Adam Deni melaporkan Sugeng atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik karena dituduh memeras Jerinx sebesar Rp 10 miliar. Permintaan uang itu disebutkan sebagai syarat jika Jerinx mau mencabut laporan atas dirinya di kepolisian.

Nama Adam Deni belakangan ini mencuat karena perseteruan dengan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi atas pengancaman melalui media elektronik sehingga membuat musisi asal Bali itu kini duduk di pesakitan. Jerinx menyampaikan pesan kepada Adam Deni yang ditangkap polisi.

"Tentang penangkapan Adam Deni ini saya melihatnya sebaai sebuah petunjuk jika dia memang mempunyai modus operandi ang polanya selalu sama dengan apa yang menimpa saya, jadi ada unsur pencurian data scara tidak sah," ujar Jerinx, Rabu (2/2/2022).

Jerinx berpesan agar Adam Deni tidak berbohong. Suami Nora Alexandra itu juga menyampaikan agar Adam Deni tidak sombong dan jumawa. "Yah namanya hidup Dam (Adam), jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah sama Al Qur'an itu jangan bohong. Jangan terlalu sombong, jangan terlalu jumawa jadi manusia," imbuh Jerinx.

Dengan ditangkapnya Adam Deni ini, Jerinx berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara dirinya. "Ya semoga majelis hakim nanti bisa menjadikan ini pertimbangan jika apa yang diutarakan oleh saya dan kuasa hukum saya itu memang ada dasarnya, masuk logika," ungkapnya.

Menurut Jerinx, Adam Deni juga memiliki rekam jejak digital terkait dugaan pemerasan. Selain itu, menurut Jerinx, Adam Deni juga telah menghina Presiden Joko Widodo.

"Karena orang ini memang punya rekam jejak pemerasan segala macam, kemudian korbannya sudah ada. Belum lagi kasus dia menghina Bapak Presiden Jokowi," tutup Jerinx.

Baca Juga: Foto Anak Wali Kota Bekasi Dihujat, Adam Deni Unggah Foto Barang Bukti Korupsi Rahmat Effendi

Instagram

Sebelum ditangkap, Adam Deni yang berani mengunggah foto dokumen ke media sosial sudah mendapatkan peringatan dari Wirang Birawa.

(*)

Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya