Kapolres Jaktim Unggah Foto Tampang Pemeras Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Ternyata Pelaku Punya Luka di Kaki

Minggu, 30 Januari 2022 | 16:16
Instagram

Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo.

Fotokita.net -Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari di Pasar Rebo. Ternyata pelaku punya luka di kaki.

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berupura-pura pincang. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.

Ihwalnya, aksi pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1). Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak ada dua pria yang berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Keduanya tampak beteriak ke arah mobil tersebut.

Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.

Polisi menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari yang berinisial AF (46) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Setelah tertangkap, Kapolres JaktimKombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari di akun Instagram miliknya. Foto tampang pemeras itu dapat dilihat di Instagram Stories miliknya.

Baca Juga: Foto Tampang Pelaku Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Teridentifikasi, Profesi Aslinya Bikin Syok

"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Polisi menangkap pelaku modus tabrak lari di Pasar Rebo, berinisial AF (46). Begini detik-detik polisi menelusuri jejak AF.

"Video itu muncul Jumat 28 Januari kemudian setelah kita melihat video di sosial media, kita turunkan tim ke TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono, Minggu (30/1/2022).

Saksi-saksi tersebut di antaranya sekuriti, tukang ojek, serta tukang parkir. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

"Anggota gabungan Polres Jaktim dan Polsek Pasar Rebo menyisir TKP, karena TKP awal di TL Pasar Rebo, dari situ kita menemukan alur gambaran, ke mana tersangka itu terakhir pergi," kata Budi.

Ia telusuri dan ternyata pelaku sempat pergi ke RSKO di Cibubur. Setelah penelusuran lebih lanjut, polisi mendapatkan nama tersangka.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Foto Pemeras Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Teridentifikasi, Ini Fakta Sebenarnya

Instagram

Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo.

"Dari situ dilakukan pengejaran, ditangkap dipimpin Kapolsek dan Kanit di Depok," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengungkap profesi terduga pelaku AF. Zulpan berkata AF bekerja sebagai tukang parkir.

"Tukang parkir kerjanya," beber Zulpan.

AF diketahui bertempat tinggal di Pancoran Mas, Kota Depok.

"Tinggal di Pancoran Mas Depok," ujarnya.

Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan. AF ditetapkan tersangka setelah dia melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura pincang di Jakarta Timur.

Dari pantauan awak media di Polres Jakarta Timur, tersangka terlihat memakai baju biro dongker dan masker berwarna hitam. Tangan AF diborgol oleh polisi.

Baca Juga: Foto Tampang Pemeras Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Terekam Jelas, Polisi: Sudah Ada Sejak Lima Tahun Lalu

Detik

Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo.

Saat ditampilkan ke awak media, AF tidak mengatakan sepatah katapun. Saat ini AF ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

AF dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Pelaku 'tabrak lari' di Pasar Rebo, Jakarta Timur, ternyata memiliki bekas luka di kaki. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk memeras calon korban.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tapi lukanya luka lama," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Santoso, Minggu (30/1/2022).

Pelaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Kala itu ia tertabrak truk.

"Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk, kakinya ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang," jelas Budi.

Namun hal itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan modus tabrak lari. Ia menunjukkan bekas luka di kaki kepada calon korbannya.

"Tapi itulah digunakan modus tersangka jika bertemu calon korban nunjukin kaki yang bekas luka, masih kita dalami pernah dilakukan di tempat lain (apa tidak)," tuturnya.

Baca Juga: Diburu Polisi, Foto Tampang Pemeras Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Disebarkan, Warga Ungkap Fakta Sebenarnya

Instagram

Kapolres Jaktim Kombes Budi Sartono mengunggah foto tampang pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo.

Awalnya, aksi pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1/2022). Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak dua pria berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Keduanya tampak berteriak ke arah mobil tersebut.

Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.

Meski begitu, polisi menilai tindakan pelaku tersebut sebagai modus lama dalam praktik tindakan kejahatan pemerasan.

"Ini modus lama ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.

Menurut Ahsanul, tindakan seperti itu sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, berkat media sosial kejadian serupa kini kembali viral di masyarakat. "Sudah lima tahun lalu sudah ada begitu," katanya.

Terkait kasus yang tengah menyita perhatian tersebut, Ahsanul mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Saksi-saksi dan bukti petunjuk di lokasi terus dikumpulkan polisi.

Baca Juga: Sudah Dibantah, Foto Tampang Dokter Vaksin Kosong di Medan Terlanjur Viral, Kini Jadi Tersangka

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya