Foto Sopir Nia Ramadhani Pamer Gepokan Uang Dollar Bikin Heboh, Ternyata Segini Jatah Bulanan Tangan Kanan Istri Ardi Bakrie

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:53
Facebook

Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.

Fotokita.net - Sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto memamerkan gepokan uang dollar Amerika bikin heboh netizen di media sosial. Ternyata orang yang menjadi tangan kanan istri Ardi Bakrie dapat jatah bulanan segini.

Zen Vivanto saat ini mendapatkan vonis satu tahun penjara. Hukuman ini harus dia jalani bersama kedua majikannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.Hakim menyatakan sopir Nia Ramadhani bersama bosnya terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," terang hakim.

Sebelumnya, sopir Nia Ramadhanidituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga dituntut hukuman yang sama.

Baca Juga: Pajang Foto Bareng Ariel NOAH, Sopir Nia Ramadhani Bongkar Momen Pertama Kali Istri Ardi Bakrie Konsumsi Sabu

Sopir Nia Ramadhani dan bosnya diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan, kedua bos sopirNia Ramadhani dalam nota pembelaan atau pleidoinya meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Nia Ramadhani dan Ardi mengaku menyesal memakai narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut, dan insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi niat yang lebih baik, dan memerankan peran saya kembali sebagai istri, ibu, dan individu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, hanya dengan dukungan Yang Mulia dan kehendak Allah saya bisa mewujudkannya," terang Nia Ramadhani saat itu.

Vonis hukuman penjara satu tahun bagi sopir Nia Ramadhani dan kedua bosnya itu mengejutkan banyak pihak. Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.

"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan Nia Ramadhani cs.

Baca Juga: Disindir Majelis Hakim, Wajah Nia Ramadhani dalam Sidang Tampak Berbeda, Dulu Foto Istri Ardi Bakrie Sebelum Ditangkap Viral

Facebook

Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.

Hal-hal tersebut dinyatakan tak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.

"Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik," ucap majelis hakim.

"Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga," sambungnya.

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.

"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa," kata majelis hakim.

"Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," tegasnya.

Mereka juga tidak bisa disebut korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.

Baca Juga: Disebut Sudah Bercerai, Foto Gestur Ardi Bakrie Saat Jalani Sidang Disorot, Hakim Tegur Nia Ramadhani

"Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga," tutur majelis hakim.

"Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," tukasnya.

Zen Vivanto, sopir Nia Ramadhani menjadi kunci masuk polisi untuk membongkar kasus narkoba yang membelit anggota keluarga pengusaha kakap Aburizal Bakrie.

Diketahui saat penangkapan, polisi awalnya menangkapan Zen Vivanto sopir Nia Ramadhani dikarenakan menememukan barang bukti berupa sabu.

Zen Vivanto atau biasa disapa Ivanadalah sopir pribadi Nia Ramadhani sejak umur 13 tahun. Keduanya kerap memamerkan foto kebersamaan yang terjalin di antara mereka. Ivan yang memiliki akun media sosial seringkali mengunggah foto saat berlibur dengan Nia Ramadhani.

Dalam sebuah kesempatan, Ivan juga memajang foto putrinya yang berpose dengan Nia Ramadhani di depan kamera.

Pada Juli 2016, sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Tentu saja, foto Ivan memamerkan setumpuk uang dollar itu bikin heboh netizen.

Baca Juga: Astagfirullah, Suami Nia Ramadhani Kecelakaan di Panti Rehabilitasi, Begini Kondisi Terakhirnya

Facebook

Sopir Nia Ramadhani itu sempat memajang foto dirinya memegang gepokan uang dollar Amerika. Kini, Zen Vivanto masuk bui selama 1 tahun.

Tak hanya sebagai sopir, Zen Vivanto, juga punya tempat spesial di kehidupan Nia Ramadhani. Walaupun menjadi seseorang yang mempunyai tempat spesial dihati Nia Ramadhani.

Tenyata yang membongkar kasus Nia Ramadhani memakai narkoba adalah Ivan. Pada polisi, Ivan mengadukan bahwa sabu yang ada padanya merupakan milik Nia Ramadhani.

Ivan kembali menemani Nia Ramadhani dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, Ivan menjadi terdakwa bersama Nia dan Ardi Bakrie. Pada Kamis (16/12/2021), mereka menjalani sidang ketiga.

Dalam sidang itu, sopir Nia Ramadhani sempat ditanya oleh hakim ketua, Muhammad Damis, berapa gaji bulanan yang diterima sebagai sopir pasangan sosialita tersebut. "Rp 9 juta. Rp 8 sampai 9 juta," jawab Zen Vivanto dalam sidang, kamis. Ia sendiri sudah bekerja dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama 20 tahun.

Dari gajinya, Zen Vivanto mengungkapkan tidak pernah dipakai untuk membeli narkoba. Zen selalu membeli narkoba, tepatnya sabu, atas perintah Nia Ramadhani dan uangnya pun diberikan oleh sang majikan. Namun, Zen mengungkapkan, Nia Ramadhani pertama kali meminta untuk dicarikan obat dengan kandungan zat metafetamin pada April 2021.

Baca Juga: Foto Kondisi Anak-anak Nia Ramadhani Disorot, Ini Jawaban Polisi Atas Permintaan Aburizal Bakrie untuk Menantunya

Lalu, Ivan membeli sabu dari seseorang bernama Rio di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Dari April sampai 7 Juli 2021 tanggal tertangkap polisi, Ivan mengatakan, ia sudah tiga sampai empat kali diminta membeli sabu dengan jumlah 1 gram sepaket dengan alat hisap dari Rio.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memang selalu menyuruh Zen Vivanto membeli sabu.

Terakhir Ivan disuruh Nia Ramadhani membeli sabu seharga Rp 1,5 juta. Sabu yang baru dibeli Ivan seberat 0,78 gram lalu ditemukan oleh polisi.

Pagi hari sebelum ditangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri baru selesai menggunakan sabu. "Terakhir kali menggunakan itu pagi, sebelum kami tangkap," katanya.

Bahkan saat ditangkap pun, kata Kompol Indraweny Panji Yoga, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih dibawah pengaruh sabu.

Diketahui setelah beberapa kali sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Akhirnya hari ini Nia Ramadhani beserta 2 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Kabar Terkini, Nia Ramadhani Jalani Rehabilitasi, Polisi Siap-siap Ungkap Temuan Besar Lagi

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya