Ironis! Foto Anang Hermansyah Sampai Dihujat Jerinx SID Gegara RUU Musik, Mertua Aurel Kalah di Pengadilan Karena Hak Cipta Lagu

Sabtu, 25 Desember 2021 | 21:30
Instagram

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan soal hak cipta lagu.

Fotokita.net - Anang Hermansyah sempat bertikai dengan Jerinx SID gegara pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan, yang memuat pengaturan hak cipta lagu. Ironisnya, mertua Aurel Hermansyah yang juga orangtua Atta Halilintar dinyatakan kalah di pengadilan Mahkamah Agung (MA) karena hak cipta lagu.

Peristiwa foto Anang Hermansyah dihujat habis Jerinx SID sebetulnya sudah lama terjadi. Kejadian ini muncul pada tahun 2019. Ketika itu, Anang Hermansyah masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Sebagai anggota DPR RI, Anang Hermansyah memiliki salah satu agenda penting, yaitu menggolkan RUU Permusikan. Sayangnya, isi RUU Permusikan itu sempat menjadi perdebatan panas di kalangan musisi. Bahkan, Anang bersama mendiang Glenn Fredly harus membuat diskusi terbuka terkait isi rancangan undang-undang tersebut.

Salah satu musisi yang menentang keras adalah Jerinx SID. Dia secara blak-blakan menantang Anang Hermansyah diskusi tentang RUU Permusikan. Rupanya, Anang menjawab tantangan itu. Pertemuan keduanya digelar di Bali.

Pada Senin (18/2/2019) pihak Jerinx SID dan pihak Anang Hermansyah bersama Ashanty pun bersedia bertemu. Berdasarkan penuturan Jerinx, diskusi awalnya berjalan dengan damai dan tanpa ada emosi. Foto Anang dan Jerinx SID usai diskusi juga beredar.

Baca Juga: Astagfirullah, Ayah Atta Halilintar Terima Kabar Buruk, Foto Makan Malam Anang Hermansyah dengan Besan Banjir Komentar

Menurut Jerinx, dia merasa belum puas. Sebab, di tengah-tengah diskusi Anang bicaranya mulai berputar-putar dan tidak nyambung dengan apa yang dibicarakan. Jerinx menyebut jika Anang tidak mau minta maaf dan malah menyalahkan pihak Konferensi Musik Indonesia atau KAMI.

Namun, lepas dari isi diskusi yang tak membuatnya puas, Jerinx menghormati perjanjiannya dengan pihak Anang Hermansyah dan Ashanty untuk tidak merekam dan menyebar luaskan isi percakapan itu.

Namun, tak selang beberapa menit, video rekaman percakapannya antara Anang tersebar luas di salah satu akun media gosip. Dalam unggahan akun tersebut, menurut Jerinx, Anang terlihat bak pahlawan dan sedangkan pihaknya diframingsebagai sosok yang melakukan kesalahan.

Hal tersebut tentu membuat Jerinx geram dan naik pitam kepada Anang Hermansyah dan Ashanty. Atas kejadian tersebut, Jerinx sempat menyebut bahwa Anang dan istrinya hanya melakukan pencitraan saja.

Saking geramnya dengan kejadian ini, Jerinx pun menantang Anang untuk melakukan debat terbuka tanpa mediator dan batas waktu secara live. Hal ini Jerinx ungkapkan melalui foto unggahan akun Instagramnya @jrxsid pada Selasa (19/2/2019). Foto Anang Hermansyah sampai dihujat Jerinx SID gegara RUU Permusikan.

Baca Juga: Anang Hermansyah Kicep? Kini Raul Lemos Jadi Kesayangan Netizen, Doa Suami KD dalam Foto Atta dan Aurel Disorot

Instagram/@jrxsid
Instagram/@jrxsid

Jerinx SID menantang Anang Hermansyah tampil debat terbuka tanpa membawa Ashanty.

Tidak tanggung-tanggung, Jerinx pun bersedia menanggung biaya akomodasi dan menjamin keselamatan Anang selama di Bali dengan syarattidak membawa istri dan atau media gosip manapun.

Namun ketika itu, pihak Anang Hermansyah dan Ashanty belum mengkonfirmasi kabar ini sama sekali.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ashanty mengaku sempat menyesal telah menantang Jerinx. Menurut Ashanty seharusnya pada saat itu ia tidak terlalu termakan emosi sampai menanggapi kicauan Jerinx.

"Harusnya aku nggak menjelaskan, jadi dianggap aku membela dan enggak terima aku dikritik. Padahal yang mengkritik banyak banget dan aku diam," ujar Ashanty. Ibu sambung Aurel Hermansyah inimerasa pada saat itu terbawa emosi karena tak terima nama suaminya dijelek-jelekkan akhirnya Ashanty berapi-api di media sosial.

Baca Juga: Besannya Ditagih Utang Ratusan Juta, Anang Hermansyah Kembali Terima Kenyataan Pahit Hingga Harus Ambil Keputusan Ini

foto : Tribunnews

Jerinx ‘SID’ dan Anang Hermansyah

"Karena bagi aku ya memang bahasanya kalau aku ngasih tahu dia ngatain merembet ke bisnis gitu-gitu, jadi menurut aku waduh kok serem ya dan aku tuh enggak tahu siapa dia dan enggak bakal seekstrem itu juga," beber Ashanty.

Hingga akhirnya menurut Ashanty beberapa orang yang mengkritik dirinya jadi salah paham "Yang mengkritik sebenernya semuanya cuma salah paham," kata Ashanty.

"Salah karena mereka enggak tahu dan akhirnya dijelaskan sekarang, bahwa mas Anang punya hak di DPR buat memperjuangkan sesuatu membuat undang-undang tapi mas Anang enggak punya kapasitas buat menulis dan merumuskan kan enggak," tandas Ashanty.

Hingga kini, Anang Hermansyah memag dikenal sebagai salah satu musisi yang konsisten memperjuangkan pengaturan royalti musik ke dalam aturan negara. Beberapa waktu lalu, Anang juga memberikan penilaian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP No 56 Tahun 2021 tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Mantan anggota Komisi X DPR ini menilai PP yang merupakan aturan turunan dari UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia, meski terlambat. "PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Demi Jadi Penyanyi, Nikita Mirzani Rela Tidur di Ruko Anang, Mimpi Nyai Hancur Gegara Syahrini

Politikus PAN itu menyebut yang terpenting saat ini yakni pengawasan pelaksanaan amanat PP No 56 Tahun 2021. Dia mewanti-wanti jangan sampai penerbitan PP tidak diikuti dengan pelaksanaan di lapangan. "Saat ini yang terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," sebut Anang.

Anang memprediksi jika pelaksanaan PP No 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana, akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. "Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," tambah Anang.

Hanya saja, Anang menyebutkan, untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, banyak langkah yang harus disiapkan. Salah satunya keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4-7 PP No 56 Tahun 2021. "Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," beber Anang.

Selain itu, kata Anang, keberadaan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) juga memiliki peran yang tak kalah penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik. Dalam Pasal 22 PP No 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan Pusat Data Lagu dan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan. Menurut Anang, sebaiknya realisasi dua lembaga tersebut dapat dipercepat.

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA telah menghukum ayah Atta Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta gegara hak cipta lagu.

Baca Juga: Tuding Anang Banjiri Aurel dengan Kemewahan, Sikap Krisdayanti Saat Video Putri Sulungnya Trending Disorot

Instagram

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan

Dalam persidangannya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Nagaswara Publisherindo dengan menghukum Gen Halilintar sebesar Rp 300 juta. MA menilai keluarga Gen Halilintar melanggar hak cipta di lagu 'Lagi Syantik' yang ditayangkan di channel YouTube.

terkait kasus hak cipta lagu itu, Nagaswara menggugat Halilintar Anofial Asmid sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2.

"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelisnya adalah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Baca Juga:Foto Mobil Lamborghini Tinggal Kenangan, Atta Halilintar Telan Pil Pahit: Ya Allah, Jangan Sampe Pensiun Dini

Instagram

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan

Asal tahu saja, kasus tuntutan ganti rugi itu bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu 'Lagi Syantik' dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang label lagu 'Lagi Syantik' tidak terima dan menggugat ke PN Jakarta Pusat.

Berikut petitum Nagaswara:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta/Hak Moral Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan Komunikasi Ciptaan adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2).

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran Karya Cipta melalui media sosial; adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2).

Baca Juga: Anang Hermansyah Mampu Beli Kamera Leica Rp 400 Juta, Ini Reaksi Gus Miftah Disinggung Suami Ashanty Pakai Dukun Buat Lariskan Dagangan

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang tanpa hak dan tanpa izin kepada Para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan Pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun Immateriil bagi Para Penggugat.

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai/dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan a quo, sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 7 hari setelah perkara a quo diputus.

11. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Tetapipada 30 Maret 2020, PN Jakarta Pusat menolak gugatan itu. Nagaswara tidak terima dan mengajukan PK. Gayung bersambut dan menang. Meski angka ganti rugi tidak sesuai nilai yang diajukan Nagaswara.

Baca Juga: Krisdayanti Cuma Ongkang-ongkang Kaki? Ashanty Sebut Hanya Anang yang Keluarkan Uang Buat Biayai Pernikahan Putri Sulungnya, Thariq Halilintar: Bukan Untuk Cari Untung

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya