Foto Tampang Mantan Driver GoCar yang Cabuli Perawat Disebarkan, Ini Modus Pelaku

Senin, 20 Desember 2021 | 09:06
Istimewa

Foto tampang Hendrianto yang nekat mencabuli seorang perawat itu disebarkan di media sosial. Modus pelaku cabuli perawat diungkap.

Fotokita.net - Seorang mantan driver GoCar bernama Hendrianto yang mencabuli perawat ditangkaptim PPA Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku diamankan di rumahnya,Jalan Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Foto mantan driver GoCar ini disebarkan. Polisi ungkap modus pelaku.

Pada Senin (20/12/2021), polisi menahan Hendriantodi Mapolresta Bogor Kota. Sebelumnya, mantan driver GoCar ini sempat menjalani pemeriksaandi Polda Metro Jaya kemudian diserahkan ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan pelaku ditangkap tim PPA Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya.

"Pelaku sekarang ditahan di Polresta Bogor Kota. Kasusnya ditangani Polresta Bogor Kota karena kejadian pencabulannya di Kota Bogor, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota," kata Dhoni, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Foto Tampang Joseph Suryadi Penyebar Chat Hina Nabi Bikin Geram, Polisi Ungkap Motifnya

Foto tampang Hendrianto yang nekat mencabuli seorang perawat itu disebarkan di media sosial. Sejumlah media online juga sudah menyiarkan foto tampang pelaku. Dalam foto yang beredar itu, driver GoCar yang langsung diputus kemitraannya tersebut terlihat memakaikaos putih.

Hendrianto tampak berada di salah satu ruangan penyidik di Mapolresta Bogor Kota. Pria berusia 54 tahun itu memiliki rambut ikal dengan warna rambut cokelat keemasan. Hendrianto memiliki jenggot yang cukup lebat dan kumis yang tebal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, satu ponsel dan satu mobil. Polisi juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya memerkosa perawat.

Karena perbuatannya, Hendrianto kini terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHPidana.

Baca Juga: Foto Tampang Herry Wirawan Bonyok di Kurungan Bikin Kaget, Karutan Ungkap Fakta dalam Sel Tahanan

Facebook

Foto tampang Hendrianto yang nekat mencabuli seorang perawat itu disebarkan di media sosial. Modus pelaku cabuli perawat diungkap.

Gojek mengutuk pemerkosaan terhadap perawat yang dilakukan oleh mitradriverGoCar, layanan taksionlineyang dimiliki Gojek. Gojek berkoordinasi dengan polisi terkait pengusutan kasus yang viral di media sosial (medsos) ini.

"Sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan dan saat ini kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban untuk segera mengusut kasus ini," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo, Sabtu (18/12/2021).

Gojek juga menawarkan bantuan dan pendampingan kepada korban pemerkosaan tersebut.

"Kami juga telah menghubungi pihak korban serta menawarkan pendampingan dan bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis," ujar Rubi.

Baca Juga: Foto Tampang Tahanan Polsek Katikutana Tewas dalam Sel Ditangisi, Keluarga Korban Ungkap Fakta Mengejutkan Pada Jenazah

Twitter

Foto tampang Hendrianto yang nekat mencabuli seorang perawat itu disebarkan di media sosial. Modus pelaku cabuli perawat diungkap.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan awalnya korban pulang bekerja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban kemudian memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama.

"Dalam perjalanan korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban di Kota Bogor. Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan," kata Dhoni dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Modus pelaku adalah menakut-nakuti korban dengan mengatakan korban sedang diganggu jin. Pelaku menyebut korban harus diruwat jika tidak mau meninggal secara perlahan.

"Atas kejadian yang dialami korban, korban melaporkan kejadiannya di Polda Metro Jaya," ujar Dhoni.

Baca Juga: Foto Tampang Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi Skripsi Diunggah, Jabatan Aslinya di Kampus Ternyata Bikin Terkejut

Selanjutnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor menangkap pelaku pada 18 Desember 2021. Kini penanganan dilimpahkan ke Polresta Bogor.

"Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Dhoni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti berupa ponsel, baju, hingga mobil juga disita polisi.

Baca Juga: Foto Tampang Perekam Video Sisca Mellyana Diunggah. Ini Alasan Sang Selebgram Enggan Polisikan Pelaku

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya