Keburu Diganti Kapolri, Foto Kapolda NTT Temui Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Ramai Dibahas, Hotman Paris Turun Tangan

Minggu, 19 Desember 2021 | 11:21
Facebook

Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Lotharia Latif sempat menjumpai keluarga korban pembunuhan ibu dan anak itu di rumah duka Wali Kota Kupang.

Fotokita.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)Irjen Lotharia Latif. Keputusan ini muncul di tengah viralnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang. Bahkan, foto Kapolda NTT menemui keluarga korban masih ramai dibahas netizen di media sosial. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sampai ikut turun tangan.

Pergantian Kapolda NTT yang semula dijabatIrjen Lotharia Latif termasuk dalam mutasi Kapolri terhadap 6 jenderal bintang dua yang memimpin kepolisian daerah lainnya.Kapolda Bengkulu, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau masuk dalam daftar pergantian yang tertuangdalam surat telegram bernomor ST/2568/XII/KEP.2021 diteken Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.

Adanya surat telegram yang berisi mutasi Kapolda NTT sudah mendapatkan konfirmasi dariKadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo."Ya, benar," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi soal surat telegram ini, Sabtu (181/2021).

Irjen Lotharia Latif dimutasi dari jabatan Kapolda NTT menjadi Kapolda Maluku. Dia menggantikanIrjen Refdi Andri dimutasi dalam rangka pensiun dari jabatan Kapolda Maluku, menjadi perwira tinggi staf ahli Kapolri.

Jabatan Kapolda NTT diberikan kepada Brigjen Setyo Budiyanto.Sebelumnya, Setyo Budiyanto menjabat Direktur Penyidikan KPK sejak 18 September 2020. Setyo Budiyanto diketahui sempat menjabat Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan KPK.

Baca Juga: Foto Korban Gempa NTT Tanpa Konfirmasi Bermunculan, Tokoh Agama Ingatkan Bencana yang Lebih Dahsyat dari Tsunami

Pergantian Kapolda NTT dari Irjen Lotharia Latif keBrigjen Setyo Budiyanto tentu menjadi perbincangan hangat netizen. Maklum, Lotharia Latif telah berjanji untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (usia hampir setahun) kini jadi pembahasan internasonal. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris sampai ikut turun tangan.

Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Lotharia Latif sempat menjumpai keluarga korban pembunuhan ibu dan anak itu di rumah duka Wali Kota Kupang pada Jumat (10/11/2021). Foto Kapolda NTT menemui keluarga korban juga sudah disebarkan di media sosial. Dari informasi yang beredar, pertemuan Kapolda NTT dengan keluarga korban juga dihadiri oleh penasehat hukum dari LBH Surya NTT.

Sampai Lotharia Latif diganti dari jabatannya sebagai Kapolda NTT, netizen masih terus membincangkan kasus kematian Astri dan Lael ini. Mereka juga terkejut atas keputusan Kapolri yang menggeser posisi Lotharia Latif. Bagi mereka, ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan Kapolda NTT. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang harus terungkap.

Dalam pertemuan itu,Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif meminta keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee melaporkan kepada penyidik jika memperoleh informasi baru mengenai kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Keluarga Murka Lihat Kondisi Jenazah Tahanan yang Tewas di Sel Polsek, Foto Korban Ramai Dibahas, Kapolda NTT Beri Janji Ini

Facebook

Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Lotharia Latif sempat menjumpai keluarga korban pembunuhan ibu dan anak itu di rumah duka Wali Kota Kupang.

Namun dia berharap agar keluarga korban melaporkan informasi yang benar agar menjadi petunjuk baru bagi penyidik dalam membongkar tuntas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

"Kalau ada informasi yang ada silahkan infokan ke kami yang benar. Bukan informasi yang menyesatkan dalam proses penyidikan. Diamnya saya bukannya saya tidak berbuat, saya mendengar," katanya saat mengunjungi keluarga korban pembunuhan di Kupang, Jumat (10/11/2021).

Dalam acara kunjungan itu, dia didampingi Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo, Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun dan Kabidpropam Polda NTT Kombes Dominicus S Yempormase serta Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti.

Lotharia menegaskan bahwa penyidik Polda NTT terus mendalami kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan menggelar berulang kali perkara. "Saya mengikuti bahkan saya terjun langsung datang ke TKP dengan Kapolres Kupang Kota malam-malam, karena menurut saya kasus ini harus terungkap," tandasnya.

"Sudah tiga kali kasus ini digelar saya sendiri yang langsung memimpinnya. Sebelum ke sini tadi, kami masih gelar lagi kasus ini," imbuhnya. Dia mengatakan, sejak awal, ketika kasus ini ditangani oleh Polsek Alak dan Polresta Kupang, dia sudah prihatin sehingga Polda NTT pun kemudian mengambilalihnya.

Baca Juga: Tak Pusing Video Hina Mensos Risma Bikin Gempar, Ini Sosok Bupati Alor yang Diduga Ancam Tembak Mati Petinggi TNI AD

Facebook

Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Lotharia Latif sempat menjumpai keluarga korban pembunuhan ibu dan anak itu di rumah duka Wali Kota Kupang.

"Dari awal kasus ini, saya sendiri langsung turun bersama tim. Ini menunjukan kesungguhan dan empati saya. Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya pada bapak ibu dan keluarga atas kejadian ini," ungkap Lotharia.

Dia mengatakan, penanganan kasus Astri dan Lael merupakan kewajibannya selaku Kapolda NTT untuk berpihak kepada korban dimana negara menjamin perlindungan terhadap warga negaranya terutama kepada korban.

Menurut dia kebenaran dan keadilan harus ditegakan sesuai dengan program Kapolri Transparansi Berkeadilan dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Perkembangan kasus ini saya ikuti dari awal penanganan awal di Polsek Alak langsung saya ambil alih untuk bentuk tim di tingkat Polda NTT. Kita ingin semua ini selesai menurut aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan sampai sejauh ini tim penyidik Polda NTT terus mengembangkan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Kupang. "Kalau ada informasi yang ada silahkan infokan ke kami yang benar. Bukan informasi yang menyesatkan dalam proses penyidikan. Diamnya saya bukannya saya tidak berbuat, saya mendengar, saya mengikuti bahkan saya terjun langsung datang ke TKP dengan Kapolres Kupang Kota malam-malam, karena menurut saya kasus ini harus terungkap," katanya.

Baca Juga: Makin Berkibar Hingga Nasibnya Berubah Drastis, Betrand Peto Kepergok Bos TV Perlakukan Keluarga NTT Seperti Ini

Facebook

Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Lotharia Latif sempat menjumpai keluarga korban pembunuhan ibu dan anak itu di rumah duka Wali Kota Kupang.

Dia mengatakan setelah delapan hari tersangka ditetapkan dan ditahan, penyidik Polda NTT masih melakukan pengembangan.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna, karena Tuhan pasti menunjukan jalan. Tuhan sudah memerintahkan kita untuk mengungkap kasus ini. Saya ingin menguatkan dan meyakinkan kepada orang tua korban. Saya tidak pernah mengintervensi penasehat hukum baik dari korban maupun tersangka. Kehadiran saya hari ini memberikan hiburan, penguatan bagi keluarga almarhum Asrid dan Lael, saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesionalisme kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation," paparnya.

Lotharia Latif juga mengatakan bahwa penetapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka Randy Badjideh alias RB dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee bukanlah harga mati. "Ketika kita menetapkan tersangka harus ada pasal yang ditetapkan, akan tetapi pasal itu bukan sesuatu harga mati tergantung pengembangan nanti. Kita terus melakukan pengembangan, kita punya waktu yang cukup," katanya.

Dia mengatakan, penyidik Polda NTT terus mendalami kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan menggelar berulang kali perkara. "Sudah tiga kali kasus ini digelar saya sendiri yang langsung memimpinnya. Sebelum ke sini tadi, kami masih gelar lagi kasus ini," lanjutnya.

Dia mengatakan, sejak awal, ketika kasus ini ditangani oleh Polsek Alak dan Polresta Kupang, dia sudah prihatin sehingga Polda NTT pun kemudian mengambilalihnya. "Dari awal kasus ini, saya sendiri langsung turun bersama tim. Ini menunjukan kesungguhan dan empati saya. Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya pada bapak ibu dan keluarga atas kejadian ini," ungkap Lotharia.

Baca Juga: Datang Jauh-jauh dari NTT Karena Merasa Dibedakan, Ibu Kandung Betrand Peto Akhirnya Terdiam Saat Ruben Onsu Tegaskan Hal Ini: Saya Tak Mau Punya Anak Durhaka

Dia mengatakan, penanganan kasus Astri dan Lael merupakan kewajibannya selaku Kapolda NTT untuk berpihak kepada korban dimana negara menjamin perlindungan terhadap warga negaranya terutama kepada korban.

Menurut dia kebenaran dan keadilan harus ditegakan sesuai dengan program Kapolri Transparansi Berkeadilan dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Perkembangan kasus ini saya ikuti dari awal penanganan awal di Polsek Alak langsung saya ambil alih untuk bentuk tim di tingkat Polda NTT. Kita ingin semua ini selesai menurut aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sedang marah

Pengcara kondang, Hotman Paris pun membawa kasus ini dalam perbincangan di Hotman Paris Show di INews TV dan dibagikan melalui akanal Youtube Hotman Paris Show. Dalam perbincnagan tersebut, Hotman Paris yang didampingi Melaney Riccardo menghadiran dua keluarga korban yang tinggal di Jakarta.

Hotman Paris pun menghadirkan kakak kandung Astri Manafe, Jek Manafe melalui sambungan telepon. Ayah Felicia Hutapea sudah mencermati kasus tersbeut mengungkapkan memang benar ada dugaan kasus.

Baca Juga: Pantas Harta Duniawinya Kalah Jauh dari Prabowo, Jumlah Uang yang Dikantongi Jokowi Bikin Syok Warga NTT: Saya Temukan di Jaketnya

Dia menjelaskan, kasus kematian ibu dan anak itu tidak munkin dilakukan karena marah atau dendam. Baginya penerapan 338 tidak pas dalam aksus ini, mestinya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana .

"Artinya tetap dia tidak ada alasan membunuhan spontan terhadap si anak ini karena pembunuhan spontan terhadap anak. Memang Ada dugaan pembunuhan berencana karena kalau pembunuhan karena bukan marah, kalau sama anak kan tidak ada unsur dendam. Memang sudah direncanakan," jelas Hotman Paris

Suami Agustienne Marbun itu mengungakan, pasal 338 tentang pembunuhan diterapkan pada kassus pembunuhan karena ada insiden sebelum pembunuhhan seperti pelaku yang tiba-tiba marah atau respon yang dilakuan secara spontan. "Kalau terhadap anak ya tidak ada unsur secara spontan, berarti sudah direncanakan, sampai anak kecil pun dibunuh," kata Hotman Paris.

Ia mengungkapkan juga, begitu banyak masyarakat yang menghimbau Polda NTT agar menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan bereencana. "Agar bisa dihukum mati atau (penjara) seumur hudup," jelasnya. Hotman Paris menjelaskan, sejauh ini sudah atau rarusan DM dan WA yang masu ke ponselnya dari masyarakat yang memintah dibantu agar kasus hukum ini benar-benar adilnya.

Aparat polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kematian Astri Manafe dan bayinya Lael. Warga Kota Kupang dan NTT pada umumnya sejauh masih penasaran dengan saat-saat pelaku dan otak utama pembunuhan yang menggemparkan NTT.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Girang Dapat Jaket dari Jokowi, Pemuda NTT Ini Terkejut Temukan Uang di Kantongnya, Ternyata Segini Nilainya

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers dan disiarkan langsung akun Facebook Pos Kupang mengungkapkan perihal kematian Astri Manafe. Menurutnya hasil otopsi menunjukan korban Astri Manafe meninggal atau mati lemas.

Diduga korban dibekap hingga tida bisa berfans hingga korban meninggal . "Hasil otopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan Randy Badjideh alias RB sebagai tersangka. Namun ia belum menjelaskan hubungan antara korban dan bayinya dengan RB. Pihaknya pun masih menyelidiki hubungan antara dua korban dengan soso RB ini

Dia menjelakan, penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka Penyidik juga sudah melakukan pemantauan di rumahnya untuk dilakukan penangkapan setelah dikeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun pada tanggal 2 Desember, RB datang menyerahkan diri. "Penydiik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan , dan siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT," jelasnya.

Menurutnya, Berdasaran hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindakpidaha pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini. Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Datangi Lokasi Food Estate, Jokowi Terpaksa Bicara Blak-blakan ke Gubernur NTT yang Dikenal Galak: Mohon Maaf...

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya