Aniaya Pencuri, Foto Tampang Mbah MInto yang Jadi Terdakwa Bikin Miris, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 29 November 2021 | 21:46
YouTube

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.

Fotokita.net - Foto tampang Kasmito atau Mbah Mito yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan bikin miris netizen di media sosial. Jaksa penuntut umum mengungkap fakta mengejutkan di tengah persidangan.

Kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menyebut kliennya telah ditahan karena melakukan penganiayaan. Kakek penjaga kolam itu diamankan aparat Polres Demak sejak 7 September 2021, seusai peristiwa pembacokan terhadap pria yang diduka melakukan pencurian itu terjadi.

“Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan,” ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya. Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M, 38, karena kesal kerap kehilangan peralatan dan ikan.

Sementara itu, polisi mengaku menangkap Mbah Minto setelah menerima laporan temuan warga yang menderita luka bacok pada 7 September 2021. Namun, belakangan diketahui jika Polres Demak juga menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan terlapor korban penganiayaan kakek penjaga kolam itu pada 11 Oktober 2021. Pelapor merupakan pemilik kolam ikan yang dijaga Mbah Minto.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Foto tampang Mbah Mintoyang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya terduga pencuri di kolam ikan sudah membuat miris hati netizen. Mbah Minto awalnya terancam hukuman lima tahun penjara.

Kakek 74 tahun itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah penjara maksimal 5 tahun.

Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo, mengatakan berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret kakek penjaga kolam itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini Mbah Minto tinggal menunggu jadwal persidangan.

Yulianto menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Mbah Minto dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Hal itu dikarenakan Mbah Minto melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban hingga mengalami luka-luka di bagian lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Kejar Polantas Pakai Parang Disebarkan, Netizen Cemas Nasib Pelaku Gegara Tahu Alasan di Baliknya

YouTube

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.

“Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat, yang mana kronologisnya pada saat itu korban datang mengendarai motor, niat korban ini untuk melakukan pencurian ikan. Terhadap korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor. Kemudian, secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian,” ujar Yulianto dilansir dari detik.

Dalam BAP itu juga disebutkan jika korban sempat meminta ampun kepada Mbah Minto. Namun, kakek berusia 74 tahun itu terus melancarkan aksinya hingga korban melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun di tengah jalan, korban terjatuh. Korban pun ditemukan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Setelah itu, korban pun melaporkan kakek penjaga kolam itu atas tuduhan penganiayaan ke Polres Demak.

“Menurut berita acara pemeriksaan [BAP] yang kami terima kronologisnya seperti itu,” terang Yulianto.

Kini, Mbah Minto dituntut dua tahun bui. Mbah Minto diyakini jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Jaksa mengungkap fakta mengejutkan.

Baca Juga: Foto Tampang Anggota TNI yang Jotos 2 Polisi di Ambon Ramai Dibahas, Pelaku Emosi Gegara Dapat Laporan Begini

YouTube

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.

Jaksa juga menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Haryanto, Mbah Minto hanya melakukan bela diri.

"Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan," ujar Haryanto.

Baca Juga: Maki-maki Ibunda Anggota DPR, Foto Tampang Anak Jenderal Terlanjur Viral, Ternyata Bapaknya Punya Jabatan Ini di TNI AD

YouTube

Foto tampang Mbah Minto yang dijerat kasus penganiayaan usai membela diri karena menganiaya pencuri beredar.

"Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri yang kesakitan di meja hijau," sambungnya.

Dia menambahkan permohonan restorative justice terhadap Mbah Minto ditolak. Dengan alasan kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat.

"Peraturan di Mahkamah Agung perkara (KUHP) 351 ini tidak masuk, karena yang bisa di-restorative justice di pengadilan itu tindak pidana ringan," terangnya.

Haryanto pun berharap agar kasus pencurian di kolam tempat Mbah Minto bekerja juga segera diproses persidangan. Menurutnya meski korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus itu masih belum diproses ke meja hijau.

"Memang sudah jadi tersangka, namun prosesnya sampai hari ini belum di kejaksaan. Jadi sampai saat ini masih ditangani Polres Demak. Kasus pencurian sudah dua bulan kami laporkan, namun prosesnya masih jalan di tempat," ucap Haryanto. Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Siram Istri Siri dengan Air Keras di Cianjur, Foto Tampang Pria Asal Timteng Disebarkan, Pelaku Dikira Komentator MotoGP

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma