Akui Sudah Berbuat Ini, Foto Sidang Mantan Kapolsek Parigi Beredar, Kelakuan Oknum Polisi Mesum di Kamar Hotel Dibongkar

Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:55
Humas Polda Sulteng

Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial.

Fotokita.net - Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial. Oknum polisi yang diduga berbuat mesum mengakui hanya berbuat ini kepada korbannya. Namun, kelakuan oknum polisi itu dibongkar anak tersangka, yang sudah mengaku dicabuli.

Mantan Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN) sudah menjalani sidang etik yang digelar pada Sabtu (23/10/2021). Hasil sidang etik itu juga sudah disampaikan langsungoleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi kepada awak media yang sudah menunggu hasilnya.

Dalam kesempatan itu, Rudy mengawali pengumuman hasil sidang etik mantan Kapolsek Parigi dengan pernyataan maaf secara terbuka."Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," ungkapnya.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Rudy Sufahriadi.

Baca Juga: Kini Sudah Dipecat, Foto Mantan Kapolsek Parigi Bertahan di Kantornya Muncul, Terduga Pelaku Mesum ke Anak Tersangka Buat Pengakuan Mengejutkan

Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian. "Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial. Sebelumnya, dia mengakui hanya berbuat ini kepada anak tersangka.

Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN memang sudah dipecat setelah menjalani sidang etik terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tersangka. Akan tetapi, Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.

Baca Juga: Foto Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Oknum Polisi Bejat Akhirnya Dipecat, Terkuak Pelaku Lucuti Pakaian Anak Tersangka

Facebook

Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial.

"Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Didik menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya menunggu Iptu IDGN mengajukan banding hari ini atau esok lusa. "Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding," ujarnya.

Sementara itu, saat ini Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum). "Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum," lanjutnya.

Sebelumnya, sempat beredar foto mantan Kapolsek Parigi yang masih berada di kantornya. Rupanya, foto itu muncul di media sosial berasal dari tangkapan layar video pengakuan mantan Kapolsek Parigi atas tuduhan kepada dirinya.

Video berdurasi 2 menit 33 detik ini di rekam oleh jurnalis di Parigi Moutong untuk mengonfirmasi kasus yang melibatkan Iptu IDGN. Dalam video itu Iptu IDGN tampak di dalam ruangan dan diduga masih menjabat sebagai Kapolsek Parigi.

Baca Juga: Foto Kapolsek Parigi yang Terancam Dipecat Terus Muncul, Prestasi Istri Oknum Polisi Mesum Jadi Sorotan

Facebook

Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial.

Saat dikonfirmasi awak media, mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi. Meskipun begitu, Iptu IDGN membuat pengakuan mengejutkan.

Dia mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S. “Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada,” bantah IDGN, dilansir dari Fokussulawesi.

Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh. “Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.

Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan). “Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan,” ujar Iptu IDGN.

Namun, pengacara korban S membongkar kelakuan oknum polisi mesum saat berada di kamar hotel bersama korbannya.

Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah adanya bukti berupa pesan atau chat mesra yang dikirimkan Iptu IDGN kepada S.

Baca Juga: Foto Kapolda Sulteng Temui Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Rupanya Istri Oknum Polisi Bejat Punya Profesi Mulia

Facebook

Korban aksi mesum mantan Kapolsek Parigi. Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial.

Dalam chat mesra itu, diduga Iptu IDGN mengajak S untuk berhubungan badan, dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan. Tak cuma itu, Iptu IDGN juga diduga mengimingi S dengan uang.

“Chat mesra ada di kami. Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang,” ujar pengacara korban, Akbar dilansir Indozone, Senin (18/10/2021).

Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.

“Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku,” jelas Akbar.

Baca Juga: Foto Tampang Kapolsek Parigi yang Dicopot Sengaja Disebarkan, Oknum Polisi Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Hadiah Ini

Facebook

Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya