PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Makan di Warung

Senin, 26 Juli 2021 | 08:11
KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA

Ilustrasi warung makan. Ini aturan makan di warung selama PPKM Level 4.

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan perpanjanganPemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus itu disampaikan langsung Jokowidi Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Sejak 3 Juli 2021 PPKM Level 4 sudah diterapkan, namun sebelumnya menggunakan istilah PPKM Darurat.

Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada sejumlah aturan berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya. Aturan ini mengatur sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap. Di dalamnya, aturan ini juga mengatur ketentuan makan di warung.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pedagang dengan Usaha Ini Boleh Berjualan

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Jokowi juga menyebutkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 8 Agustus, Indonesia Telan Pil Pahit

Berikutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

Jokowi juga menyebutkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain:

- Pedagang kaki lima,

- Toko kelontong,

- Agen/outlet voucher,

- Barbershop/pangkas rambut,

Baca Juga: Pedagang Ramai-ramai Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah Saat PPKM Level 4, Ternyata Sejarahnya Bermula dari Sini

- Laundry,

- Pedagang asongan,

- Bengkel kecil,

- Cucian kendaraan.

Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu,maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 8 Agustus, Jubir Luhut Buka Suara

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya