Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Selasa, 01 Juni 2021 | 14:58
(SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA)

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Berikut syarat naik pesawat terbaru periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, yang diresmikan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Fotokita.net - Berikut syarat naik pesawat terbaru periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, yang diresmikan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Kasus positif Covid-19 yang kembali melonjak telah mendorong pemerintah untuk kembali memberlakukan PPKM Mikro untuk periode 1-14 Juni 2021.

PPKM Mikro ini bertujuanuntuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto telah menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni, Segini Besaran yang Masuk Rekening Abdi Negara

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021).

Airlangga mengungkapkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Kembalikan Foto yang Terhapus dari Kartu Memori, Cuma 5 Menit!

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Untuk itu, selama PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, apabila warga ingin bepergianmenggunakan moda transportasi udara wajib mempelajari aturan terbaru.

Baca Juga: Cair 1 Juni 2021, Ini Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Diterima Tanpa Tukin

Aturan terbaru itu memuat syarat naik pesawat yang wajib dipatuhi masyarakat.

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut, Selasa (1/6/2021):

Baca Juga: Foto Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang Paling Diwaspadai Firli Bahuri, Ini Fakta Sebenarnya

Zika Zakiya

Ilustrasi pemandangan dari jendela pesawat komersial. Berikut syarat naik pesawat terbaru periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, yang diresmikan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Baca Juga: Profil Abdee Slank yang Diangkat Jadi Komisaris Telkom, Foto Mesranya dengan Sophia Latjuba Bikin Heboh

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Simak Daftar Penerima Hingga Besaran yang Masuk Rekening

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Eks Prajurit TNI Membelot ke OPM, Pasukan Macan Kumbang Keluar Kandang

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Viral Curhat Harga Pecel Lele Mahal di Lesehan Malioboro, Pedagang: Jangan Ngomongnya di Medsos

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya