Tertawa Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Sosok John Kei yang Dijuluki Godfather Jakarta

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:37
Kolase

John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis 15 tahun penjara.

Fotokita.net - John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis15 tahun penjara. John Kei menjadi terdakwakasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan padaKamis (20/5/2021).

Saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membacakan vonis, John Kei terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.

Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

Baca Juga: Terbongkar, John Kei Nekat Kerahkan Anak Buah untuk Serang Pamannya Sendiri Nus Kei Bermula dari Masalah Ini, Kini Napi yang Baru Bebas Itu Hadapi Ancaman Hukuman Mati

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John Kei yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Usai sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum soal alasan John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.

Baca Juga: Siapakah Nus Kei? Pemilik Rumah di Green Lake City yang Diobrak-abrik Anak Buah John Kei Ternyata Masih Tercatat Sebagai Keluarga Dekat, Begini Kondisinya Sehabis Diserang

"Dari awal, John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei, saat ditemui usai sidang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada John Kei berupa pidana penjara selama 15 tahun.

John Kei dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Gangster dalam Film Mafia Gegara Simpan Banyak Senjata Ini di Markasnya, John Kei Ternyata Baru Beberapa Bulan Bebas Hingga Mengaku Jadi Pendeta: 'Saya Mau Masuk Surga'

John dinilai sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.

Pada Selasa lalu John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.

Baca Juga: Mengaku Bertobat Hingga Jadi Pendeta Saat Berada di Nusakambangan, John Kei Malah Ditangkap Lagi Gegara Masalah Ini, Begini Fakta Kehidupan Mantan Pembunuh Sadis Itu

Antara FOTO

John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis 15 tahun penjara.

Namun, pledoi ini ditolak hakim. Pada sidang Kamis (20/5/2021), hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.

Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Penembakan di Green Lake City, John Kei yang Baru Bebas dari Nusakambangan Kembali Ditangkap, Begini Sepak Terjang Godfather of Jakarta Itu

Daniel dan lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Majelis hakim PN Jakarta Barat sendiri telah menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei sejak 13 Januari lalu.Sidang kasus John Kei ini digelar secara virtual.

Kasus ini muncul setelahJohn Kei diduga menjadi otak penyerangan dan penganiayaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di dua lokasi berbeda pada 21 Juni 2020.

Baca Juga: Terbongkar, Alasan Syahrini Belum Juga Hamil Meski Sudah Lebih dari Setahun Menikah, Pengusaha Tajir Ini Bicara Blak-blakan Soal Baby Syahreino

Antara FOTO

John Kei, yang dijuluki Godfather Jakarta, terlihat tertawa usai hakim membacakan vonis 15 tahun penjara.

Penyerangan pertama terjadi di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten, dan daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Seorang petugas sekuriti perumahan dan pengemudi ojek online terluka dalam penyerangan di Cipondoh.

Sementara penyerangan di Duri Kosambi menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka. John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap tak lama setelah kejadian itu di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Nyali Tiongkok Tiba-tiba Menciut, Ajakan Berunding Perkara Konflik di Laut China Selatan Ditolak Mentah-mentah Menlu Retno Marsudi: 'Sudah Waktunya Mereka Lihat Keseriusan Indonesia'

Berdasarkan arsip harian Kompas, kekerasan antarsaudara dengan melibatkan pendukung masing-masing tersebut berawal dari sengketa di tanah kelahiran mereka di Ambon, Maluku. Setiap ditanya penyidik, John menjawab bahwa Nus mengkhianatinya.

Setiap ditanya penyidik, John menjawab bahwa Nus mengkhianatinya. Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan riwayat pesan dalam aplikasi percakapan yang dikirimkan Nus ke John.

Nus meminta mereka bertemu empat mata tanpa mengikutsertakan orang lain guna menuntaskan masalah. Namun, John Kei alias John Refra tidak pernah membalasnya dan malah memilih jalan kekerasan.

Baca Juga: Serang Pasukan TNI, Ini Foto Lamek Taplo Komandan KKB Ngalum Kupel

Tribunnews.com

John Refra Kei alias John Kei di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020)

Nus dan John berasal dari Ohoi (Desa) Tutrean, Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Secara budaya, mereka disebut suku Kei, suku terbesar di Maluku yang mendiami Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Lokasi itu sekitar 1,5 jam terbang dengan pesawat komersial dari Ambon.

Nama John Kei sudah tak asing lagi dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan.

Sejumlah media melaporkan, John Kei bahkan diberi gelar "Godfather Jakarta" karena mampu berbisnis layaknya mafia tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian.

Dalam catatan Kompas.com, hanya satu kasus pembunuhan yang membuat John Kei mendekam di balik jeruji besi, yakni pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Baca Juga: Jelas Tertawakan Kematian Sapri Pantun di Depan Kamera, Sahabat Ayu Ting Ting Tuding Sosok Ini Giring Opini Buruk

Ayung merupakan pengusaha peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Badai Akhirnya Berlalu, Kini Reino Barack Mau Buka-bukaan Penyebab Mengapa Sang Istri Belum Juga Hamil Meskipun Sudah Lebih dari Setahun Menikah: 'It's Different'

Tribunnews.com/Jeprima
Tribunnews.com/Jeprima

Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima anak buah John Kei. Mereka menyatakan John Kei tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, polisi berkeyakinan John Kei terlibat dalam kasus itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Hingga akhirnya, pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap pria yang bernama asli John Refra Kei itu di sebuah hotel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan Tribunnews.com, semasa hidupnya Ayung kerap bersengketa dengan sejumlah pihak yang menjadi rekan bisnisnya.

Baca Juga: Foto Pilu Bocah Gaza, Terkubur Puing Rumah Hingga Selamat Karena Ini

Salah satunya adalah John Kei, sebagai rekan bisnis yang menyediakan jasa dalam penagihan utang (debt collector).

Ayung dibunuh lantaran permasalahan uang Rp 600 juta yang tidak ia bayar sebagai upah atas jasa John Kei dalam melakukan penagihan utang.

Polisi juga menduga, rekan bisnis Ayung yang lain ada di balik pembunuhan bos PT Sanex Steel tersebut, bahkan menjadi dalangnya. John Kei diduga dibayar oleh seseorang untuk membunuh Ayung.

Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis penjara 12 tahun pada akhir 2012.

Baca Juga: Unggah Foto Ulang Tahun, Teman Puput Nasiti Keceplosan, Rahasia Istri Ahok Terbongkar

(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

John Kei mengisi khutbah natal di Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Baca Juga: TPNPB OPM Dicap Teroris, Mama Papua: Mereka Berjuang untuk Jaga dari Orang Jahat

Walaupun belum mendekam selama 16 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan anak buahnya.

Baca Juga: Kronologi Sopir Taksi Online Ditembak 10 Kali tapi Masih Hidup, Duel Lawan 4 Begal

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya