Terus Koar-koar Tantang Polisi dari Negara Ini, Jozeph Paul Zhang Ngaku Sudah Buang Paspor Indonesia: Jadi Kasus Saya Tidak Bisa Diproses

Selasa, 20 April 2021 | 13:49
Youtube/Jozeph Paul Zhang via Kompas.tv

Jozeph Paul Zhang yang terjerat kasus dugaan penistaan agama dan ditetapkan sebagai status buron atau red notice oleh Interpol

Fotokita.net - Terus koar-koar tantang polisi dari negara ini, Jozeph Paul Zhang ngaku sudah buang paspor Indonesia: jadi kasus saya tidak bisa diproses.

SosokJozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sudah masuk dalam daftar buronan buronan polisi.

Sejak menjadi perbincangansetelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral, Jozeph Paul Zhang mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Baca Juga: Pantas Berani Hina Nabi Hingga Bikin Emosi, Jozeph Paul Zhang Ternyata Ngumpet di Negara Ini, Data Pribadinya Sudah di Tangan Polisi

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph. Jozeph diduga saat ini berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

Baca Juga: Didesak Tangkap Joseph Paul Zhang, Polri Akui Alami Kendala Ini dalam Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Sang Youtuber

"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.

Baca Juga: Pantas Rela Jadi Relawan Vaksin Nusantara, Anang dan Ashanty Ternyata Sudah Langganan Berobat ke Dokter Terawan, Foto-foto Ini Buktinya

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Hong Kong dan Jerman untuk mencari Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama Islam.

Baca Juga: Orangtua Atta Halilintar Disebut Contoh Pasangan Sempurna, Sosok Ini Akhirnya Buka Suara Bahwa Aurel Hermansyah Bukan Menantu Idaman Keluarga Gen Halilintar, Betulkah?

Tribun Timur

Pria ini mengaku sebagai Nabi ke-26, lalu memprovokasi umat Muslim lewat channel YouTube-nya, inilah Jozeph Paul Zhang

"Kabarnya dengan otoritas terkait di Jerman," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Namun, Faizasyah mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi apa pun terkait keberadaan Jozeph Paul baik di Hong Kong ataupun di Jerman.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kemenlu akan terus berupaya membantu Kepolisian untuk menemukan Jozeph.

"Kemenlu kan sifatnya membantu upaya hukum pihak Kepolisian," ujar dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.

Baca Juga: Terawangannya Jarang Meleset, Mbak You Sudah Beri Peringatan Keras Pada Nathalie Holscher Sebelum Nikahi Sule: Saya Pernah Marah ke Dia

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Jozeph meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018.

"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigirasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoljono atau dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ucap Angga melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Angga mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait informasi perlintasan Jozeph.

Baca Juga: Terlanjur Nekat Promosikan Ayu Ting Ting Hingga Bikin Nagita Slavina Tersenyum Kecut, Ternyata Bisnis Raffi Ahmad yang Satu Ini Bangkrut: Kita Kan Masih Belajar Bro

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, yang diduga melakukan penistaan agama, mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021).

Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Baca Juga: Bak Masuk Kuping Kiri Keluar Kuping Kanan, Atta Halilintar Lupakan Nasihat Nikah Gus Miftah, Terus Minta Aurel Seperti Leggogeni Faruk: Jangan Cari Pasangan Sempurna

Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan. Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail.

"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.

Baca Juga: Pantas Ogah Beri Rekomendasi Vaksin Nusantara, Pengurus IDI Ternyata Pernah Pecat Sosok Pencetus Vaksin Buatan Indonesia, Begini Kronologinya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya