Kabar Duka dari Keraton Yogyakarta, Meninggal Dunia Karena Penyakit Ini, Adik Sri Sultan HB X Ternyata Sempat Dicalonkan Jadi Penerus Tahta Sang Raja

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:00
dok. Solopos.com

KGPH Hadiwinoto, adik Sri Sultan HB X, kiri, saat melakukan peresmpian sebuah toko serba ada. KGPH Hadiwinoto meninggal dunia karena sakit pada 31 Maret 2021.

Fotokita.net - Kabar duka dari Keraton Yogyakarta, meninggal dunia karena penyakit ini, adik Sri Sultan HB X ternyata sempat dicalonkan jadi penerus tahta sang raja.

Kabar duka datang dari Keraton Yogyakarta.

Adik raja Yogyakarta yang sekaligusGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto, meninggal dunia.

Gusti Hadi, sapaan KGPH Hadiwinoto, meninggal dalam usia 72 tahun pada Rabu (31/3/2021) pagi.

Baca Juga: Tega! Sengaja Nabung Buat Hari Tua, Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar Malah Digarong 2 Pegawai Bank Hingga Ludes, Begini Kronologinya

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Gusti Hadi tutup usia di Rumah Sakit Umum Pusat dr Sardjito Sleman.

"Ya benar, belum tahu jamnya (meninggal) baru dapat kabar dari Gusti Mangkubumi.

Di Sardjito (meninggal) belum tahu mau dimakamkan dimana karena saat ini masih di rumah sakit," kata Aji saat dihubungi.

Baca Juga: Fakta Kelahiran Anak Pertama Irwansyah dan Zaskia Sungkar, Arti Nama Si Buah Hati dan Alasan Persalinan dengan Caesar

Kabar meninggalnya Gusti Hadi, disebut Aji cukup mengejutkannya. Pasalnya, baru tiga hari yang lalu, Aji dan adik HB X itu menggelar rapat tentang tanah Kesultanan Yogyakarta.

"Di ruang rapat saya masih dangan (sehat) tidak keliatan gerah(sakit)," sebut Aji.

Aji mengenang Gusti Hadi sebagai sosok yang rendah hati. Selama ini Pemerintah DIY selalu menjadikan Gusti Hadi sebagai rujukan untuk masalah pertanahan.

Baca Juga: Pantas Terus Diledek Teman-temannya, Prilly Latuconsina Blak-blakan Tolak Berhubungan Badan Saat Masih Pacaran: Pantesan Putus

"Penguasaan di bidang beliau sangat mumpuni, menjadi kamus bagi kami soal pertanahan khususnya tanah kasultanan sehingga tentu kami kehilangan beliau.

Untuk mencari sosok yang penguasaan seperti beliau tidak mudah," jelas Aji.

Seperti diketahui KGPH Hadiwinoto di Keraton Yogyakarta memiliki jabatan Penghageng Tepas Panitikismo Karaton Ngayogyakarta.

Sementara itu Kabag Hukum dan Humas, RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menyampaikan Gusti Hadi meninggal dunia pada hari ini sekitar 08.13 WIB.

Baca Juga: Kini Tubuhnya Tampak Makin Gemuk, Catherine Wilson Ngaku Jujur Saat Ditodong Nikita Mirzani Jawab Kecurigaan Netizen: Namanya Juga Nggak Sadar

"Sampun katimbalan (meninggal dunia) Gusti Hadi, adik Ngarso Dalem di RSUP Dr Sardjito pagi tadi.

Saat ini jenazah masih di RSUP Dr Sardjito. Meninggal pada hari Rabu, 31 Maret 2021 jam 08.13 WIB," katanya.

Menurut Banu, KGPH Hadiwinoto meninggal dunia karena penyakit jantung. Sebelumnya, mendiang sudah menjalani perawatan sejak Senin (29/3/2021).

"Bukan karena Covid-19, jantung murni kok ini," tutur Banu.

Baca Juga: Kabar Duka dari Raffi Ahmad, Pamer Beli Klub Cilegon United, Suami Nagita Slavina Mendadak Ucapkan Salam Perpisahan: Mohon Maaf Kalau Ada Kesalahan

Pada Oktober 2017, Majelis Pemufakatan Rakyat (MPR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), minta kepada putra wayah almarhum Sri Sultan Hamengku Buwono IX bermusyawarah untuk segera menetapkan Lurah Pangeran Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono XI.

Permintaan atau desakan ini membuktikan ontran-ontran di kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat belum usai.

Baca Juga: Ketakutan Anak Hasil Hubungan Gelapnya dengan Artis Sinetron Terbongkar, Vicky Prasetyo Mendadak Teriak Kegirangan Saat Kalina Ocktaranny Minta Rujak: Mau Perluasan Rahim

Ist.

KGPH Hadiwinoto, adik Sri Sultan Hamengkubuwono X yang tutup usia pada Rabu, 31 Maret 2021.

Penunjukkan KGPH Hadiwinoto sebagai calon tunggal Raja Keraton Ngayogyakarta, bertujuan menjaga kelangsungan dinasti Kasultanan Mataram Islam Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pembacaan maklumat penetapan disampaikan Ketua MPR KH Abdul Muhaimin yang kemudian diserahkan salah satu putra almarhum Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Gusti Bendhoro Pangeran Haryo (GBPH) Cakradiningrat di Ndalem Yudaningratan, Jalan Yudanegara, Yogyakarta, Rabu (11/10).

’’Mangga maklumat MPR DIY dipun tampi,’’ kata kiai asal Kotagede, Yogyakarta.

Baca Juga: Pemilik Motor Bom Bunuh Diri Terungkap, Ternyata Dalang Aksi Keji di Makassar Kirim Uang dari Afghanistan dengan Cara Ini: Donaturnya dari 5 Negara

Menurut Muhaimin, anggota MPR yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat Yogyakarta menilai pengangkatan GKR Mangkubumi sebagai pewaris takhta menyalahi aturan serta adat budaya tata kehidupan keraton yang sudah berjalan ratusan tahun.

’’Kalau pengangkatan itu dipaksakan, jelas itu menyalahi aturan,’’jelas dia.

Selain itu, pengangkatan itu tidak sesuai dengan hasil pemufakatan keluarga yang pernah dilakukan pada 7 Maret 1989.

Baca Juga: Jadi Penghafal Alquran, Adik Syekh Ali Jaber Tersenyum Bahagia Saat Nikahi Wanita Garut Hingga Teruskan Wasiat Sang Kakak

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

Sri Sultan Hamengkubuwono X

Dalam rapat pemufakatan itu, salah satu keputusan adalah mengangkat Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai penerus takhta.

Lewat surat yang ditandatangani bersama seluruh perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari Persatuan Dukuh, PWRI, dan Kerisjati minta keluarga ahli waris Hamengku Buwono IX segera mengadakan rapat pemufakatan besar untuk menetapkan KGPH Hadiwinoto sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono XI.

Salahi Keistimewaan

Selain itu, MPR juga melihat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Presiden pada Selasa (10/10) di Jakarta menjadi sesuatu yang menyalahi Keistimewaan.

Baca Juga: Tinggal Pergi Sang Putri Demi Nikah Lagi, Krisdayanti Ngaku Paham Luar Dalam Aurel Hermansyah: Dia Ikuti Jejak Saya

Sebab secara politis, penetapan di Jakarta itu tidak memberikan penghormatan kepada masyarakat Yogyakarta.

Adapun GBPH Cokrodiningrat yang menjadi wakil anak-anak ahli waris Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan, bahwa surat dari MPR mendesak penetapan KGPH Hadiwinoto sebagai raja akan dibawa dalam rapat keluarga.

Baca Juga: Tak Ada Kata Cerai dari Stefan William, Tangan Celine Evangelista Malah Digenggam Mesra Aktor Tampan Ini, Netizen: Woi Masih Ada Suami

Tangkap Layar akun Instagram @kratonjogja
Tangkap Layar akun Instagram @kratonjogja

Ratu Maxima dari Belanda melepas sarung tangannya ketika bersalaman dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X

’’Tidak hanya keluarga yang ada di Yogyakarta tapi keluarga yang di Jakarta juga akan kami ajak duduk bareng untuk membicarakan permasalahan ini.

Yang jelas kita akan berusaha mencari jalan terbaik dan kebaikan, semua itu untuk Yogyakarta tercinta,’’jelasnya.

Baca Juga: Mulai Songong Disebut Terima Gaji Rp 100 Juta Per Minggu, Tukang Bakso Didikan Raffi Ahmad Bikin Nagita Slavina Curiga: Dia Mulai Nggak Konsen

Mengenai siapa sosok yang tepat sebagai penerus tahta, Cokrodiningrat belum bisa ditentukan.

Namun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dikenal dekat dengan rakyat Yogyakarta.

Baca Juga: Disemprot Susi Pudjiastuti, Konten YouTube Deddy Corbuzier Jadi Sorotan Dunia Hingga Bikin Bangga Indonesia: Saya Aja Bisa!

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya