Hari Ini Terakhir, Ini Cara Dapatkan EFIN dan Link untuk Mengisi SPT Pajak Lewat DJP Online

Selasa, 30 Maret 2021 | 22:56
Wartakotalive.com

Ilustrasi bayar pajak kendaran di Samsat.

Fotokita.net -

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi memasuki batas waktu terakhir pada besok, Rabu(31/3/2021).

Dengan demikian, wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunannya jika tidak ingin dijatuhi hukuman denda atau bahkan pidana.

Sebelum masa pandemi, setiap wajib pajak bisa menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan.

Namun, agar tidak ikut menyebarkan virus Covid-19, wajib pajak lebih baik melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing.

Baca Juga: Kini Tubuhnya Tampak Makin Gemuk, Catherine Wilson Ngaku Jujur Saat Ditodong Nikita Mirzani Jawab Kecurigaan Netizen: Namanya Juga Nggak Sadar

Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan berikut.

Saat akan melaporkan SPT Pajak ternyata kita Lupa password DJP Online?

Tentu, situasi ini tidak jarang membuat kita panik.

Terlebih jika kita lupa password DJP Online menjelang tenggat pelaporan pajak.

Baca Juga: Terlanjur Koar-koar Soal Kesetiaan dalam Rumah Tangga, Hotman Paris Mendadak Kicep Usai Aib Desiree Tarigan Dibongkar 2 Anak Kandung Hotma Sitompul

Untuk lapor SPT online melalui situs DJP Online, wajib pajak membutuhkan password yang sesuai seperti saat pembuatan akun.

Sayangnya, tidak jarang wajib pajak justru tidak mengingat password dengan baik sehingga tidak dapat masuk ke dalam menu lapor SPT Online.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika Anda lupa password DJP Online?

Kasus pertama ini berlaku ketika wajib pajak lupa password DJP Online tetapi masih ingat alamat email yang digunakan untuk pendaftaran akun.

Dengan begitu, Anda bisa dengan mudah mereset password. Caranya mudah. Pertama, masuk ke website DJP Online.

Baca Juga: Tangis Gisel Pecah Dengar Ucapan Gempi, Gading Marten Turuti Permintaan Putri Semata Wayangnya: Pah, Aku Mau Tinggal Di Sini Deh

Apabila kita sudah berada pada halaman login, klik link yang terdapat pada pilihan lupa password.

Setelah masuk pada halaman reset password, centang “ya” pada check box “Lupa email?”.

Setelah itu masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan.

Baca Juga: Foto Terduga Teroris di Sidang Habib Rizieq Beredar, Klarifikasi Munaman Jadi Sorotan, Netizen: Tangkap Oknum Berjubah Agama!

Terakhir, klik “submit” dan password baru akan segera dikirim ke alamat email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun.

Masalah akan lebih serius jika Anda lupa password sekaligus alamat email yang terdaftar pada sistem DJP Online.

Namun, tak perlu khawatir sebab Anda masih bisa mengakses akun DJP Online asal masih menyimpan nomor EFIN.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Sosok Penyabar, Tabiat Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Berubah Usai Sering Pulang Malam: Dia Selalu Marah Pada Ibunya

Caranya hampir sama seperti ketika Anda lupa password. Saat berada di halaman login DJP Online, silakan klik link pada “Lupa password? reset di sini”

Selanjutnya, masukkan NPWP dan EFIN pada kolom yang tersedia. Jangan lupa, berikan centang pada kotak lupa email.

Setelah itu, masukkan alamat email baru yang akan digunakan untuk aplikasi DJP Online.

Jika Anda rasa semua kolom telah terisi dengan benar, silakan masukkan kode keamanan dan klik “submit“.

Baca Juga: Kabar Duka dari Raffi Ahmad, Pamer Beli Klub Cilegon United, Suami Nagita Slavina Mendadak Ucapkan Salam Perpisahan: Mohon Maaf Kalau Ada Kesalahan

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu.

Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi. Berikut cara membuat akun di laman DJP Online yang telah dirangkum, Selasa (30/3/2021).

- Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification.

Baca Juga: Foto Bareng Hotma Sitompul Tanpa Sang Suami, Mikhavita Wijaya Ternyata Punya Bisnis Mentereng di Australia Hingga Rela Lakukan Ini

- Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Buka laman registrasi akun DJP Online lewat link ini

- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN

- Input Kode Keamanan

- Lalu klik submit.

Baca Juga: Tangki Kilang Pertamina Balongan Meledak Hingga Kobarkan Api Tebal Setinggi Langit, Bupati Indramayu Ungkap Kondisi Terkini Warga yang Ketakutan

Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online. Berikut tata cara lapor pajak pribadi Online melalui layanan e-filing.

1. Buka laman DJP onlinedjponline.pajak.go.id Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.

2. Di dashboard, klik tab "lapor".

3. Klik ikon "e-filing"

4. Lalu klik "Buat SPT"

5. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

6. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S.

7. Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT.

Baca Juga: Bikin Malu, WNI Ikut Rencana Pembunuhan Mahathir Mohamad Karena Alasan Ini, Begini Nasibnya Sekarang

8. Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir"

9. Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

10. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

11. Klik "Langkah selanjutnya". Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

12. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

13. Wajib pajak bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Anies Baswedan Buka Suara: Virus Corona Tak Kenal Lebaran

14. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".

15. Isi data yang harus di isi.

16. Pada bagian B, isi data harta dimiliki.

17. Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

18. Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.

19. Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan meng-klik " Tambah".

20. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Sosok Penyabar, Tabiat Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Berubah Usai Sering Pulang Malam: Dia Selalu Marah Pada Ibunya

21. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

22. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

23. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

24. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Ajaran Baru Juli 2021, Siswa Boleh Masuk Sekolah Lagi, Tapi 2 Aktivitas Ini Ditiadakan

25. Klik langkah berikutnya.

26. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

27. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

28. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

29. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Baca Juga: Kabar Duka dari Raffi Ahmad, Pamer Beli Klub Cilegon United, Suami Nagita Slavina Mendadak Ucapkan Salam Perpisahan: Mohon Maaf Kalau Ada Kesalahan

30. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

31. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.

32. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

33. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

34. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Pacari Meriam Bellina, Hotman Paris Bongkar Sosok Bos Parpol yang Selingkuh dengan Artis Cantik Hingga Naik Private Jet ke Hong Kong

35. Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.

36. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.

37. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar.

Baca Juga: Foto Bareng Hotma Sitompul Tanpa Sang Suami, Mikhavita Wijaya Ternyata Punya Bisnis Mentereng di Australia Hingga Rela Lakukan Ini

38. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.

39. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).

40. Klik kirim SPT.

Video tata cara pengisian pajak pribadi online lewat layanan e-filingselengkapnya dapat dilihatmelalui tautan berikut. Baca Juga: Bukan Cuma Guncang Gereja Katedral, Kota Makassar Ternyata Berkali-kali Diguncang Teror Bom Hingga Jusuf Kalla Ungkap Akar Penyebabnya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya