Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Mensos Risma Malah Berencana Lakukan Hal Ini

Jumat, 26 Maret 2021 | 18:00
Tribunpadang.com/Rezi Azwar

Ilustrasi para pemudik yang menggunakan bus.

Fotokita.net - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, Mensos Risma malah berencana lakukan hal ini.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan kebijakan mudik Lebaran 2021 yang diambil pemerintah hendaknya didasari atas pertimbangan sikap kehati-hatian agar penyebaran Covid-19 tidak meluas lagi.

"Dalam beberapa waktu mendatang sejumlah kegiatan yang berpotensi melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, seperti kegiatan jelang Ramadan dan mudik Lebaran, harus disikapi dengan hati-hati," katanya Senin (22/3/2021) lalu.

Baca Juga: Disentil Blusukan Cuma Settingan, Penampilan Risma Jadi Sorotan Usai Curhat ke Megawati: Setiap Ke Sini Dia Nangis

Karena, kata Lestari, meski saat ini sedang berlangsung program vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah, cakupannya masih terbilang kecil.

Berdasarkan data di laman www.covid-19.go.id per Ahad (21/3/2021), dari 181,55 juta masyarakat sasaran vaksin, baru 5,53 juta orang mendapat vaksin pertama dan 2,30 juta orang yang sudah mendapat vaksin kedua.

Bukan itu saja, menurut Rerie -sapaan akrab Lestari- bila pemerintah tidak melarang mudik Lebaran ada potensi pergerakan ekonomi secara nasional.

Catatan Bank Indonesia (BI) menyebutkan penarikan uang tunai selama Lebaran 2019 lalu tercatat lebih dari Rp160 triliun.

Baca Juga: Aksi Blusukan Malah Bikin Tunawisma Tambah Banyak, Mensos Risma Diminta Lakukan Ini Agar Tak Dituding Pencitraan

Sementara itu, pada Lebaran tahun lalu uang tunai siap edar yang disiapkan bank sentral turun menjadi Rp157,96 triliun.

Memang, menurut Rerie, ada penurunan uang beredar di masa Lebaran dua tahun terakhir, namun tetap saja momentum mudik Lebaran membuat masyarakat membelanjakan uangnya yang bisa membuat ekonomi nasional bergerak.

Baca Juga: Bikin Anak Buah Anies Meradang, Mensos Risma Dituding Incar Ini Usai Blusukan di Jakarta, Persiapan Tahun Depan?

Namun dalam hal ini, kata Rerie, para pemangku kepentingan jangan hanya memikirkan potensi bergeraknya ekonomi nasional.

Rerie sangat berharap sikap kehati-hatian terkait potensi penyebaran COVID-19 di masa mudik Lebaran juga harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Blusukan Tempat Kumuh Jakarta Jadi Bahan Nyinyiran, Warga Kolong Jembatan yang Dipindah Risma Malah Meninggal, Ini Penjelasannya

Data Satgas Covid-19 menunjukkan libur Lebaran tahun lalu pada 22-25 Mei 2020 telah memicu lonjakan kasus positif Covid-19 pada 6-8 Juni 2020.

Meskipun saat itu, ungkap Rerie, pemerintah telah menerapkan aturan sangat ketat untuk keluar dan masuk DKI Jakarta yaitu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tapi nyatanya masih saja terjadi peningkatan kasus.

Kompas.com

Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 diizinkan pemerintah, begini saran epidemiolog.

Satgas Covid-19 mencatat, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif per pekan dalam libur Lebaran 2020 mencapai 69 persen hingga 93 persen dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari setelah libur.

Berdasarkan kenyataan tersebut, Rerie berharap, para pemangku kepentingan bisa menghasilkan kebijakan yang mampu menekan potensi penyebaran virus Corona di Tanah Air.

Penerapan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan, menurut Rerie, juga harus konsisten dilakukan.

Baca Juga: Nilai Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Jauh Lebih Besar, Nama Anak Jokowi Ikut Disebut dalam Laporan Ini, Ada Jatah Buat Anak Pak Lurah?

“Jangan sampai, mudik Lebaran tahun ini malah menjadi momentum penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah yang dapat membebani perekonomian daerah,” tandasnya.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran pada tahun ini.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Diperingati Jangan Gatal Lihat Taman Tak Rapi, Risma Malah Bikin Anak Buah Anies Meradang Usai Blusukan di Tempat Ini

Muhadjir menyampaikan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan tersebut diharapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Baca Juga: Nama Anak Jokowi Disebut dalam Laporan Korupsi Bansos, Ini Strategi Baru Risma untuk Salurkan Bantuan Tahun 2021

Larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Terus Tebar Bahagia Karena Jagoannya Menang Pilkada Surabaya, Ternyata Risma Incar Jabatan Ini Usai Turun dari Kursi Wali Kota

Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelas Muhadjir.

Baca Juga: Nilai Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Jauh Lebih Besar, Nama Anak Jokowi Ikut Disebut dalam Laporan Ini, Ada Jatah Buat Anak Pak Lurah?

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Baca Juga: Ikuti Perintah Megawati, Begini Nasib Bansos Covid-19 Usai Risma Ditunjuk Jadi Menteri Sosial

TribunKaltim

Kemensos ungkap alasan Risma blusukan

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja.

Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” jelas Muhadjir.

Baca Juga: Dilarang Rangkap Jabatan Karena Undang-undang, Mensos Risma Malah Minta Staf Barunya Lakukan Ini: Nggak Usah Sungkan Sama Saya

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei.

Lebih lanjut, khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.

Baca Juga: Tancap Gas Datang ke Jakarta Lewat Darat, Risma Malah Dapat Peringatan dari Sosok Ini: Jangan Gatel Lihat Taman Nggak Rapi

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya