Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Senin, 25 Januari 2021 | 17:46
Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Fotokita.net - Bentrokan pengawal Habib Rizieq Shihab diadukan ke Swiss, ini alasan 2 ormas Islam dukung pembubaran FPI usai pemimpinnya ditangkap karena kasus receh.

Tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) mengaku melaporkan kasus penembakan ini ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Antipenyiksaan Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

"Tim adokasi enam warga Sipil yang dibunuh sejak 25 Desember (2020) sudah mengirimkan laporan ke Commite Against Torture di Jenewa.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Indonesia terikat dalam Konvensi Antipenyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua tim advokasi Hariadi Nasution kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Selain ke Komite Antipenyiksaan Internasional, tim advokasi melaporkan kasus ini ke International Criminal Court (ICC).

Baca Juga: Uang Rekening Petinggi FPI Dipakai Buat Keperluan Ini, Kini Habib Rizieq Jadi Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda

Pelaporan ke ICC tidak hanya berkaitan dengan kematian enam laskar FPI, tetapi juga terkait dugaan pembunuhan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.

Adapun peristiwa 21-23 Mei 2019 yang dimaksud yakni saat demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Maruf Amin.

Dalam peristiwa itu, ada korban tewas. Hariadi menyebut, pelaporan ini karena mereka melihat adanya mata rantai kekerasan aparatur negara yang cenderung sudah menjadi kebijakan bersifat permanen oleh penguasa.

"Perihal tanggapan dan diproses oleh pihak ICC, kami masih menunggu," kata Hariadi. Komnas HAM, kata dia, isudah mengetahui langkah tim advokasi yang melaporkan ke ICC.

Baca Juga: Tuding Uang Umat Digarong Hingga Merasa Dizalimi, Ternyata Rekening Habib Rizieq dan Petinggi FPI Diblokir Karena Alasan Ini

Dalam responsnya, kata Hariadi, Komnas HAM mengatakan bahwa laporan ke ICC akan sulit karena Indonesia bukanlah negara bagian dari Status Roma.

Akan tetapi, pihaknya tetap memperjuangkan kasus ini. "Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," ucap dia.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Rekaman Kamera HP Warga Dihapus Hingga Kematian 4 Laskar FPI Jadi Misteri, Respon Polri Langsung Disorot

Dalam bentrok pada 7 Desember 2020 itu, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM dan mengindikasikan adanya unlawful killing.

Baca Juga: Didengar Ahli Forensik Jebolan FBI, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Rekaman Voice Note Laskar FPI: Ada yang Ketawa...

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.

Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI

Rekomendasi lain Komnas HAM adalah pengusutan terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap banyak pihak yang ingin FPI bubar.

Hal ini berawal ketika hadir dalam Poadcast Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier menanyakan mengapa Habib Rizieq Shihab ditangkap soal kasus ‘receh’.

“Mengapa beliau ditangkap kasus receh,” kata Deddy Corbuzier kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip, Minggu (24/1/2020).

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

Mahfud MD menyampaikan ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah melarang akktivitas Front Pembela Islam ( FPI ).

Mahfud MD menyampaikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah awalnya.

“Ow nanti-nanti, bertahap, kan satu-satu. Kan ada pasal 160 KUHP, itu soal penghasutan,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

kompas.com

Ilustrasi FPI

Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Mahfud MD menyampaikan banyak pihak ingin FPI dibubarkan.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

“Kan buktinya ada di medsos, kok pemerintah kalah sama preman, kok pemerintah tak hadir dalam perongrongan terhadap Negara,” katanya.

Mahfud MD sudah melakukan survei kepada masyarakat.

“Lebih dari 80 persen mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.

Mahfud membongkar pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga mendukung pelarangan kegiatan FPI.

Baca Juga: Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain, Ini Alasan Habib Rizieq Cuma Mau Konsumsi Makanan yang Dibawa dari Rumah

“NU mendukung pertama, Muhammadiyah juga melakukan dukungan dan itu benar.

Belum lagi LSM bergerak di bidang itu,” katanya.

Pelarangan FPI

Keputusan untuk membubarkan FPI tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga, yang terbit pada 30 Desember lalu.

Baca Juga: Belum Sebulan Dilantik Jadi Presiden AS, Joe Biden Larang Warga Asing dari 30 Negara Masuk Amerika, Termasuk Indonesia?

Di antaranya pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin,

dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB tersebut antara lain:

1. Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hanya berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat tersebut;

Baca Juga: Disebut Punya Peran Mirip Siti Khadijah, Ternyata Menteri Jokowi Ini Jadi Saksi Pernikahan Ketiga Syekh Ali Jaber

2. Sejumlah pengurus atau anggota FPI, sebanyak 35 orang, terlibat tindak pidana terorisme.

3. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya;

Baca Juga: Sudah Jarang Tersorot Kamera, Putra Bungsu Soeharto Mendadak Gugat Perusahaan Milik Kakaknya Sendiri, Ada Apa?

4. FPI kerap melakukan berbagai tidakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya