Fotokita.net - Bonus pensiunan PNS dan ahli waris cair, begini cara hitung saldo pengembalian dana Taperum
BP Tapera mengembalikan saldo Taperum PNS Pensiun pasca-Bapertarum PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Bagi PNS pensiun dan ahli waris, khususnya yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai Desember 2020, maka proses pengembaliannya dimulai Selasa 19 Januari 2021 kemarin.
Bagi Anda yang menanti pengembalian dana Taperum wajib cek saldo.
Pengembalian saldo Taperum bagi PNS, pensiunan PNS maupun ahli waris sudah dicairkan sejak Senin 19 Januari 2021.
Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya
Adapun proses pengembaliannya langsung transfer ke nomor rekening PNS pensiun sesuai data-data yang ada di PT Taspen.
Untuk itu segera pastikan apakah dana yang dimaksud sudah masuk ke nomor rekening Anda.
Kemudian, bagi PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
BP Tapera mengembalikan saldo Taperum PNS Pensiun pasca-Bapertarum PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Kepastian tentang Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun ini tertuang dalam pengumuman di tapera.go.id yang diposting 15 Januari 2021 dan tertanda Direktur Operasi Pengerahan Dana, Budi Santoso.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK
Berikut isi pengumuman tersebut:
PENGUMUMAN No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021
Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:
Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya
- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.
Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020
- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
Ilustrasi! uang tunai, pensiunan PNS segera rezeki nomplok.
- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan:
Call Center BP Tapera: 021-156.
Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya
* Email: layanan@tapera.go.id
* WhatsApp: 08118-156-156.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta 15 Januari 2021
Direktur Operasi Pengerahan Dana
Budi Santoso.
Ilustrasi PNS
Berapa Jumlah Saldo Taperum?
Jumlah saldo Taperum tergantung nominal saldo tabungan milik ASN.
Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.
Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris.
Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, simak pengumuman yang dikutip dari laman resmi BP Tapera.
Cara Hitung Besaran Tabungan Perumahan
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.
“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya
Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.
"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.
"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.” paparnya.
Ia mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?
Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.
Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa“BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen,” jelasnya.
(*)