Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Ini Alasan Crazy Rich Surabaya Nekat Beli Logam Mulia Rp 3,5 Triliun dari PT Antam

Senin, 18 Januari 2021 | 07:47
dok. Lensa Indonesia

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.

Fotokita.net - Menang gugatn 1,1 ton emas dari PT Antam, ini alasan Crazy Rich Surabaya tergiur beli logam mulia Rp 3,5 triliiun.

Berikut Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar Rupiah.

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya yang baru-baru ini memenangkan gugatan atas kasus kehilangan emas seberat 1,1 ton.

Kasus yang menyeret Crazy Rich Surabayan ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Ramai Permintaan Maaf Raffi Ahmad, Marshanda Malah Beri Respon Menohok: Gue Artis Belum Tentu Jadi Panutan

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing P.T Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Baca Juga: Rela Tutupi Wajah Cantiknya Demi Mak Lampir, Ini Alasan Farida Pasha Banting Stir Jadi Ustazah Saat Ada di Puncak Karir

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?

Berikut rangkuman sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Baca Juga: Ogah Ditendang Ahmad Dhani Karena Sosok Ini, Mulan Jameela Akhirnya Rela Pisah Ranjang dengan Mantan Maia Estianty, Kok Bisa?

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Berdasarkan penulusuran, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Baca Juga: Unggah Foto Restoran Mewah di New York, Hotman Paris Mendadak Merasa Kalah Kaya dari Sosok Ini, Siapa Dia?

dok. Tribun Jatim

Budi Said, pengusaha Surabaya Jawa Timur yang merasa ditipu dalam pembelian emas 7 ton PT Antam.

Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas

Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.

Baca Juga: Dianggap Terlupakan Karena Kurang Perhatian, 3 Faktor Ini Jadi Penyebab Banjir Kalsel: Lebih Parah dari Tahun 2020

Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Baca Juga: Sukses Bikin Anya Geraldine Salah Tingkah, Ariel NOAH Malah Akui Kalah dari Efek Vaksin Covid-19 Ini Hingga Tak Sempat Update Status

Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Baca Juga: Ikuti Jejak Jokowi, Ini Alasan Presiden Turki Mau Disuntik Vaksin Sinovac Hingga Borong Jutaan Dosis Buat Rakyatnya

Menangkan gugatan

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Baca Juga: Lagi Enak-enak Main Sendiri, Tangan Bocah 4 Tahun Ini Tiba-tiba Digigit Komodo Hingga Putus, Begini Kondisinya Sekarang

Tribunnews/Heruddin

Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Baca Juga: Terawangan Denny Darko Lagi-lagi Terbukti? Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Daerah Ini Hingga Kantor Gubernur Ambruk

Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,

PT Antam Ajukan Banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Disebut Blunder Karena Ikut Hadir dalam Pesta, Ternyata Orang yang Undang Ahok dan Raffi Ahmad Bukan Sosok Sembarangan

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Ini Fakta Menarik Istri Kedua Mendiang Syekh Ali Jaber, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

Baca Juga: Beredar Video Bantuan Gempa Majene Diduga Dirampas Warga Hingga Bikin Heboh, Mensos Risma Buka Suara

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan.

Baca Juga: Heboh Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan Maut, Sahrul Gunawan Harus Repot Hadapi Ini Usai Menangi Pilkada 2020

Dapat ganti rugi

Atas masalah ini, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Warga Mamuju Ungkap Alasan Ini Usai Foto Jenazah Korban Gempa Majene Disalatkan Hanya Pakai Daun Pisang Jadi Viral

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Baca Juga: Pilu, Sempat Unggah Foto Usai Selamat dari Gempa Majene, Istri Anggota TNI Ini Meninggal Karena Ambil HP di Rusun

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Baca Juga: Muncul Tanda Bahaya Buat Boeing 737-500, Pakar Ungkap Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak Hingga Terjun Bebas ke Laut

(Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya