Fotokita.net - Termasuk Anies Baswedan, ini daftar orang yang tak bisa divaksin Covid-19, apa alasannya?
Sejumlah kepala daerah di Jabodetabek dipastikan tidak masuk ke dalam daftar penerima vaksin Covid-19 tahap pertama pada periode Januari hingga April 2021.
Mereka antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Depok Mohammad Idris, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Mereka tidak masuk daftar penerima Covid-19 tahap 1 sebagai kepala daerah lantaran sempat terinfeksi virus corona.
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menuliskan, orang yang pernah terkonfirmasi terpapar Covid-19 tidak akan divaksinasi.
Dalam keputusan tersebut juga tertulis daftar prioritas penerima vaksin yang akan mendapatkan imunisasi pada gelombang pertama di bulan Januari hingga April 2021.
Vaksinasi akan dilaksanakan dalam empat tahap, hingga Maret tahun depan.
Baca Juga: Blak-blakan Akui Sebagai Anak PKI, Anggota DPR Ini Tolak Divaksin Covid-19, Berikut Sepak Terjangnya
Kelompok yang diprioritaskan tersebut antara lain tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik yang terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti TNI/Polri dan aparat hukum.
Konfirmasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ikut dalam vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
Riza mengatakan, dia dan Anies berstatus sebagai penyintas Covid-19, yang tidak termasuk dalam kriteria orang yang bisa divaksin dalam tahap pertama ini.
"Pak Anies, saya, Bu Khofifah (Gubernur Jawa Timur) dan yang pernah terpapar Covid-19 belum diperkenankan (untuk ikut divaksin)," ujar Riza saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2021).
Meski begitu, ia mengaku siap jika dimungkinkan untuk menjalani vaksinasi untuk menjadi contoh seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo hari ini.
Penjelasan Wali Kota Depok
Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris mengonfirmasi bahwa dia tidak masuk ke dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Hal itu lantaran ia sempat terinfeksi Covid-19 pada 25 November lalu. "Tadi saya baca dari kementerian juga, begitu saya konfirmasi memang demikian," ujar Idris.
Ia sempat dirawat di RSUD Kota Depok karena terpapar virus corona meski tidak menunjukkan gejala berat.
Ia mengatakan, calon penerima vaksin harus terlebih dahulu menjawab 16 pertanyaan. Salah satu pertanyaannya adalah soal riwayat pernah terpapar virus SARS-CoV-2 atau tidak.
Jika seseorang pernah terinfeksi Covid-19, orang itu tidak mendapatkan vaksinasi.
"Pertanyaan pertama, (apakah) Bapak pernah terkonfirmasi positif Covid-19? Kalau jawabannya iya, (pernah), berarti tidak dapat vaksin," terangnya.
Baca Juga: Gugup Suntik Jokowi Karena Alasan Ini, Ternyata Dokter Abdul Muthalib Bukan Sosok Sembarangan
Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto juga tidak masuk dalam daftar nama pejabat publik yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kota Bogor.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh wakilnya, Dedie Rachim pada Rabu. Dedie menjelaskan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para penerima vaksin.
Salah satuunya adalah bukan berstatus sebagai penyintas Covid-19. "Pak Bima kan sudah pernah (terpapar Covid-19), maka dari itu sayalah untuk penerima vaksin pertama," ujarnya.
Dedie mengemukakan, pemberian vaksin terhadap kepala daerah di tahap pertama merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menjadi contoh bagi masyarakat.
Ia menyatakan siap mengikuti instruksi tersebut. Kemungkinan besar, kata Dedie, pelaksanaan vaksinasi terhadap dirinya akan dilakukan di Puskesmas Tanah Sareal.
"Saya yakin vaksin ini aman. Hari ini para penerima pertama vaksin mulai melakukan screening, diantaranya saya sendiri," sebutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan orang yang sudah pernah terinfeksi virus corona tidak mendapat vaksin tahap pertama.
Prioritas adalah untuk orang-orang yang belum pernah terpapar.
"Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19 sementara tidak divaksin dulu. Prioritas vaksin untuk sementara ini untuk orang-orang yang belum pernah terpapar," ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Baca Juga: Uang Rekening Petinggi FPI Dipakai Buat Keperluan Ini, Kini Habib Rizieq Jadi Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda Sementara itu, vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dilakukan secara serentak di 7 daerah di Jawa Barat. Meski demikian ada orang-orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dimulai pada Kamis (14/1/2021).
Orang-orang yang disuntik vaksin Covid-19 adalah 10 pejabat publik dan tokoh agama.
Vaksinasi Covid-19 kemudian dilanjutkan untuk tenaga kesehatan.
Dilansir dari Instagram@bpbd.kotabogor menyebutkan bahwa ada kondisi orang-orang yang tak bisa divaksin Covid-19
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan No HK 02.02/4/1/2021.
Surat keputusan tersebut berisi tentang teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang
Ini Daftar Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
1. Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
2. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
3. Sedang hamil atau menyusui
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 7 hari terakhir
5. Anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan, karena Covid-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
7. Sedangkan mendapatkan terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner)
9. Menderita penyakit autoimun sistematik (SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis)
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit reumatik, autoimun atau Rhematoid Arthritis
12. Menderita saluran pencernaan kronis
Baca Juga: Panik Semua Fotonya Dihapus Amanda Manoppo, Curhat Billy Syahputra Malah Dibongkar Sosok Ini, Putus?
13. Menderita penyakit hiperteroid, karena autoimun
14. Menderita kanker, kelainan darah, imonokompromais,/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Vaksin Covid-19 dapat ditunda bila:
1. Demam.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19
2. Punya penyakit paru.
Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin dapat dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.
(*)