Termasuk Anies Baswedan, Ini Daftar Orang yang Tak Bisa Divaksin Covid-19, Apa Alasannya?

Jumat, 15 Januari 2021 | 08:02
kompas.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) menyaksikan penyanyi Ariel NOAH menjalani vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung, Kamis (14/1/2021).

Fotokita.net - Termasuk Anies Baswedan, ini daftar orang yang tak bisa divaksin Covid-19, apa alasannya?

Sejumlah kepala daerah di Jabodetabek dipastikan tidak masuk ke dalam daftar penerima vaksin Covid-19 tahap pertama pada periode Januari hingga April 2021.

Mereka antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Depok Mohammad Idris, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Mereka tidak masuk daftar penerima Covid-19 tahap 1 sebagai kepala daerah lantaran sempat terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Disindir Telak Ridwan Kamil, Giliran Sosok Ini Sentil Raffi Ahmad Karena Pesta Tanpa Prokes Usai Divaksin Bareng Jokowi

Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menuliskan, orang yang pernah terkonfirmasi terpapar Covid-19 tidak akan divaksinasi.

Dalam keputusan tersebut juga tertulis daftar prioritas penerima vaksin yang akan mendapatkan imunisasi pada gelombang pertama di bulan Januari hingga April 2021.

Vaksinasi akan dilaksanakan dalam empat tahap, hingga Maret tahun depan.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Sebagai Anak PKI, Anggota DPR Ini Tolak Divaksin Covid-19, Berikut Sepak Terjangnya

Kelompok yang diprioritaskan tersebut antara lain tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik yang terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti TNI/Polri dan aparat hukum.

Konfirmasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ikut dalam vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Baca Juga: Dulu Bikin Terawan Panas Dingin, Kini Ribka Tjiptaning Tuding Ada Skenario Bisnis di Balik Vaksinasi: Jokowi Ini Pembisiknya Siapa?

Riza mengatakan, dia dan Anies berstatus sebagai penyintas Covid-19, yang tidak termasuk dalam kriteria orang yang bisa divaksin dalam tahap pertama ini.

"Pak Anies, saya, Bu Khofifah (Gubernur Jawa Timur) dan yang pernah terpapar Covid-19 belum diperkenankan (untuk ikut divaksin)," ujar Riza saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2021).

Meski begitu, ia mengaku siap jika dimungkinkan untuk menjalani vaksinasi untuk menjadi contoh seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo hari ini.

Baca Juga: Bukan Hanya Raffi Ahmad, Ahok Ikut Disemprot Istana Karena Kepergok Lakukan Ini di Pesta Ultah Ricardo Gelael

Penjelasan Wali Kota Depok

Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris mengonfirmasi bahwa dia tidak masuk ke dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

Hal itu lantaran ia sempat terinfeksi Covid-19 pada 25 November lalu. "Tadi saya baca dari kementerian juga, begitu saya konfirmasi memang demikian," ujar Idris.

Ia sempat dirawat di RSUD Kota Depok karena terpapar virus corona meski tidak menunjukkan gejala berat.

Baca Juga: Bikin Gemetar Dokter Saat Suntik Jokowi Vaksin Covid-19, WHO Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Vaksin Sinovac Buatan China

Ia mengatakan, calon penerima vaksin harus terlebih dahulu menjawab 16 pertanyaan. Salah satu pertanyaannya adalah soal riwayat pernah terpapar virus SARS-CoV-2 atau tidak.

Jika seseorang pernah terinfeksi Covid-19, orang itu tidak mendapatkan vaksinasi.

"Pertanyaan pertama, (apakah) Bapak pernah terkonfirmasi positif Covid-19? Kalau jawabannya iya, (pernah), berarti tidak dapat vaksin," terangnya.

Baca Juga: Gugup Suntik Jokowi Karena Alasan Ini, Ternyata Dokter Abdul Muthalib Bukan Sosok Sembarangan

Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto juga tidak masuk dalam daftar nama pejabat publik yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kota Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh wakilnya, Dedie Rachim pada Rabu. Dedie menjelaskan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para penerima vaksin.

Salah satuunya adalah bukan berstatus sebagai penyintas Covid-19. "Pak Bima kan sudah pernah (terpapar Covid-19), maka dari itu sayalah untuk penerima vaksin pertama," ujarnya.

Baca Juga: Proses Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ridwan Kamil Ungkap Efek Samping yang Dirasakannya Usai 2 Kali Disuntik Vaksin Sinovac

Dedie mengemukakan, pemberian vaksin terhadap kepala daerah di tahap pertama merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menjadi contoh bagi masyarakat.

Ia menyatakan siap mengikuti instruksi tersebut. Kemungkinan besar, kata Dedie, pelaksanaan vaksinasi terhadap dirinya akan dilakukan di Puskesmas Tanah Sareal.

"Saya yakin vaksin ini aman. Hari ini para penerima pertama vaksin mulai melakukan screening, diantaranya saya sendiri," sebutnya.

Baca Juga: Umat Beragama Diminta Tak Ragu Ikuti Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Depok Malah Batal Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Corona, Ada Apa?

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan orang yang sudah pernah terinfeksi virus corona tidak mendapat vaksin tahap pertama.

Prioritas adalah untuk orang-orang yang belum pernah terpapar.

"Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19 sementara tidak divaksin dulu. Prioritas vaksin untuk sementara ini untuk orang-orang yang belum pernah terpapar," ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

Baca Juga: Uang Rekening Petinggi FPI Dipakai Buat Keperluan Ini, Kini Habib Rizieq Jadi Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda Sementara itu, vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dilakukan secara serentak di 7 daerah di Jawa Barat. Meski demikian ada orang-orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dimulai pada Kamis (14/1/2021).

Orang-orang yang disuntik vaksin Covid-19 adalah 10 pejabat publik dan tokoh agama.

Vaksinasi Covid-19 kemudian dilanjutkan untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Tuding Uang Umat Digarong Hingga Merasa Dizalimi, Ternyata Rekening Habib Rizieq dan Petinggi FPI Diblokir Karena Alasan Ini

Dilansir dari Instagram@bpbd.kotabogor menyebutkan bahwa ada kondisi orang-orang yang tak bisa divaksin Covid-19

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan No HK 02.02/4/1/2021.

Surat keputusan tersebut berisi tentang teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19

Baca Juga: Pantas Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ternyata Komjen Listyo Sigit Sudah Dekat dengan Presiden Jokowi Sejak dari Sini

Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang

Ini Daftar Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

1. Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih

2. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19

3. Sedang hamil atau menyusui

Baca Juga: Baru Jadi Menteri Sudah Bikin Gempar, Denny Darko Singgung Sosok Wanita yang Muncul Bersama Ratu Adil di Tahun Ini

4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 7 hari terakhir

5. Anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan, karena Covid-19

6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).

7. Sedangkan mendapatkan terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

Baca Juga: Unggah Foto Sang Ulama Pakai Selang Oksigen, Ustaz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka Hingga Mata Berkaca-kaca: Mohon Doanya...

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner)

9. Menderita penyakit autoimun sistematik (SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis)

10. Menderita penyakit ginjal

11. Menderita penyakit reumatik, autoimun atau Rhematoid Arthritis

12. Menderita saluran pencernaan kronis

Baca Juga: Panik Semua Fotonya Dihapus Amanda Manoppo, Curhat Billy Syahputra Malah Dibongkar Sosok Ini, Putus?

13. Menderita penyakit hiperteroid, karena autoimun

14. Menderita kanker, kelainan darah, imonokompromais,/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Vaksin Covid-19 dapat ditunda bila:

Baca Juga: Muncul Tanda Bahaya Buat Boeing 737-500, Pakar Ungkap Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak Hingga Terjun Bebas ke Laut

1. Demam.

Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19

2. Punya penyakit paru.

Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin dapat dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Baca Juga: Dikenal Sosok yang Rendah Hati, Syekh Ali Jaber Beri Raffi Ahmad Barang Langka Ini, Nagita Slavina: Ya Allah Merinding

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya