Hore! Cukup Bawa Surat Pemberitahuan Ini, Bansos Tunai Bisa Diambil di Kantor Pos Atau Kelurahan, Simak Langkahnya

Rabu, 06 Januari 2021 | 11:08
Kompas

Bansos berupa bantuan langsung tunai

Fotokita.net - Cukup bawa surat pemberitahuan ini, bansos tunai bisa diambil di Kantor Pos atau Kelurahan, simak langkahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa pihaknya turut bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Di mana salah satu bansos yang diberikan, warga akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan.

Informasi penyaluran bansos itu disampaikan oleh Anies Baswedan melalui akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Senin (4/1/2021).

Anies menyebut bahwa pemerintah hadir meringankan beban keluarga yang terdampak berat dari krisis pandemi ini melalui berbagai bantuan sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira Mulai Cair 4 Januari 2021, Ini Besaran 3 Bansos Pemerintah, Buruan Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

"Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sosial guna mengurangi dampak pandemi COVID-19. Pemerintah Pusat menyediakan tiga jenis program bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST)," kata Anies.

Penyaluran bantuan sosial se-Indonesia ini dilaksanakan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara.Serta dihadiri secara virtual oleh seluruh Gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Hore Langsung Cair Mulai Besok Sampai April 2021, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300.000, Ada Jatah Buat 10 Juta Warga

"Bansos ini agar dimanfaatkan dengan bijak dan tepat, ini dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pemanfaatannya diprioritaskan untuk seluruh keluarga," jelasnya.

Berikut proses penyaluran tiga jenis bantuan sosial yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat:

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI. Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca Juga: Hore! Mulai Cair Besok, Ini 3 Bansos yang Dibagikan Sepanjang Tahun 2021

Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD.

2. Untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000,- per bulan per KK.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Butuh Waktu 3,5 Tahun, Rakyat Amerika Malah Rasakan Efek Samping Ini Usai Disuntik Penangkal Virus Corona

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari s.d Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.

3. Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Sambil menerima bantuan sosial, kami berharap Ibu/Bapak juga bisa memulai kegiatan wirausaha. Di DKI, ada program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT)/ @jakpreneur. Manfaatkan peluang dan kesempatan yang ada di sekitar Bapak/Ibu sekalian.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PT Pos Indonesia, Haris Husein menjelaskan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial tunai (BST) nantinya akan menerima surat pemberitahuan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Sampai Maret 2021, Ini Cara Dapatnya Lewat WA

Surat tersebut disertai dengan QR Code sebagai bukti bahwa KPM benar-benar terdaftar sebagai penerima BST.

"Pemberitahuan itu kita cetak kepada penerima bahwa bapak ibu dapat BST. Surat pemberitahuan itu ada QR code-nya," ungkap Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2020).

Baca Juga: Jadi Organisasi Terlarang Seperti PKI dan HTI, Ini Hukuman Buat PNS Bila Nekat Ikut Gabung dengan FPI

Terdapat tiga proses penyaluran, selain mengantarkan BST langsung ke rumah KPM, uang tunai senilai Rp 300 ribu itu, juga bisa diambil di kantor pos dan kantor perangkat daerah tingkat kecamatan atau kelurahan.

Saat proses pengambilan di kantor pos maupun kantor perangkat daerah, surat pemberitahuan wajib dibawa sebagai syarat dan bukti.

Baca Juga: Hore! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Keluar, Ini Daftar Akhir Pekan Panjang

"Pada saat KPM datang, petugas Pos tinggal memindai QR code. Nanti akan muncul datanya. Dilihat bukti diri apakah sesuai apa tidak. Lalu penerima akan difoto," tuturnya.

Guna menghindari kerumunan, proses pengambilan BST di kantor pos maupun kantor perangkat daerah akan dijadwalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kita bekerja sama dengan pemda, mungkin di balai desa. Kita lakukan pembayaran di sana sesuai dengan protokol kesehatan dan atur dan jadwal. Karena kan memang pandemi belum berakhir. Sehingga petugas kita menggunakan APD, kita atur sedemikian rupa," ujar Haris.

Baca Juga: Tahun Sudah Berganti, Iuran Kelas 3 Resmi Naik, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan di 2021

Rumah Penerima Bansos Dicek

PT Pos Indonesia kembali ditunjuk untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tunai.

Bansos tunai itu disalurkan langsung ke rumah keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun, agar tepat sasaran, tak hanya menyalurkan bansos tunai, PT Pos Indonesia juga akan turut memverifikasi atau mengecek kondisi rumah keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

Ketua Tim Pelaksana Satgas PT Pos Indonesia, Haris Husein mengatakan pihaknya selaku penerima mandat untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) 2021, akan mengupayakan agar proses pengiriman dilakukan langsung ke rumah keluarga penerima manfaat (KPM).

Terutama bagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya yang tergolong sebagai zona 4.

Selain itu, para lansia juga menjadi prioritas utama penyaluran secara door-to-door.

Baca Juga: Belum Juga Terima BLT BPJS Rp 1,2 Juta Gelombang 2? Cepat Adukan Pakai Cara Ini

"Untuk menjaga protokol kesehatan, kawasan Jakarta akan disalurkan ke rumahnya langsung. Kemudian, prioritas juga untuk lansia dan difabel, itu akan diantar ke rumah," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Diantarkannya langsung bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan itu, juga dikarenakan PT Pos Indonesia diminta untuk memverifikasi kembali KPM.

Pasalnya, terdapat penerima yang dinilai tak layak dan datanya tidak valid saat pihaknya mengantarkan bansos sembako presiden pada tahun lalu.

Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

"Jadi ada proses verifikasi juga saat kami mengantarkan BST nanti, waktu bansos sembako kemarin, ada yang datanya tidak valid, ada yang rumahnya besar tapi dapat bansos," ungkapnya.

Haris memastikan bahwa mereka yang menerima BST merupakan masyarakat yang sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia sebagai KPM.

Tiga Bansos

Pemerintah terus mengelontorkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

Salah satunya mulai Senin (4/1/2021), pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (Bansos).

Diharapkan dengan bansos tersebut, bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, acara penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah di Pilkada 2020, Bupati Jember Dapat Mosi Tidak Percaya dari Wakilnya Sendiri Hingga Seluruh ASN Ikuti Aksi

"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden. Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021) pagi.

Apa saja tiga bansos yang akan disalurkan besok? Tiga bansos itu adalah: Program Keluarga Harapan (PKH) Program sembako Bantuan Sosial Tunai (BST).

Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu. "Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia.

Baca Juga: Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Dulu Kompak Serang Jokowi, Kini Prabowo Diam Seribu Bahasa Saat FPI Disebut Organisasi Terlarang

Mekanisme penyaluran Asep mengatakan, proses penyaluran PKH dan program sembako akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening, sementara BST akan disalurkan ke KPM melalui mekanisme pos.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Dibubarkan Hingga Jadi Ormas Terlarang, FPI Kena Karma Ahok? Begini Ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kembali Viral

Sementara, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Tak gunakan bansos untuk beli rokok

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan seluruh penerima bantuan agar tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.

Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Naik Drastis Tahun Depan, Ini Besaran Pendapatan ASN yang Dirombak, Minimal Bawa Pulang Rp 10 Juta Tiap Bulan

"Kami akan bicarakan, kalau itu mekanisme itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma.

Terkait hal ini, lanjut Risma, pihaknya akan menyiapkan alat untuk dapat mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.

"Kita berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.

Baca Juga: Hore! Bukan Lagi Sembako, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Mulai Januari 2021, Ini Alasannya

Sejumlah Tarif Naik

Sejumlah tarif di tahun 2021 akan naik.

Kebijakan kenaikan sejumlah tarif itu tetap akan dilakukan meskipun saat ini masa pandemi virus corona.

Di mana hampir seluruh masyarakat terdampak akibat pandemi virus corona.

Dampak yang paling besar adalah dari segi perekonomin keluarga.

Yaitu banyaknya warga yang mengalami pemotongan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menurunnya pendapatan dan bertambahnya utang.

Baca Juga: Sudah Akhir Desember BLT UMKM Rp 2,4 Juta Belum Juga Cair, Ini Solusi Jitunya

Meskipun saat ini pemerintah telah turun tangan dengan memberikan beberapa bantuan sosial (bansos).

Berikut daftar sejumlah tarif yang akan naik di Tahun 2021:

BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 menaikkan tarif iuran untuk peserta kelas III.

Di mana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Dikira Orang Malaysia Usil, Begini Motif Anak SMP Cianjur Nekat Rekam Parodi Lagu Indonesia Raya Hingga Bawa-bawa Nama ASEAN

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Dulu Kompak Serang Jokowi, Kini Prabowo Diam Seribu Bahasa Saat FPI Disebut Organisasi Terlarang

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

- Pegawai Negeri Sipil

- anggota TNI

- anggota Polri

- pejabat negara pegawai pemerintah

- non pegawai negeri

Iuran pada kelompok di atas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Lupa Daratan Usai Kalahkan Gisel, Juara Indonesian Idol Ini Banting Setir Demi Sesuap Nasi, Begini Nasibnya Pasca Bebas dari Bui

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah di Pilkada 2020, Bupati Jember Dapat Mosi Tidak Percaya dari Wakilnya Sendiri Hingga Seluruh ASN Ikuti Aksi

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya