Jadi Idola Usai Menangkan Jokowi di Pilpres 2014, Mantan Ketua MK Sebut FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI Hingga Maklumat Kapolri Dinilai Salah

Senin, 04 Januari 2021 | 07:48
dok. Google

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab.

Fotokita.net - Jadi idola usai menangkan Jokowi di Pilpres 2014, mantan Ketua MK sebut FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI hingga maklumat Kapolri dinilai salah.

Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015 dan ahli hukum, Hamdan Zoelva turut berkomentar tentang polemik pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.

Baca Juga: Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Dulu Kompak Serang Jokowi, Kini Prabowo Diam Seribu Bahasa Saat FPI Disebut Organisasi Terlarang

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: Surat Keputusan Pembubaran Dianggap Kotoran Peradaban, Kapolri Ancam Penyebar Konten FPI di Medsos, Ini Sanksinya

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca Juga: Surat Keputusan Pembubaran Dianggap Kotoran Peradaban, Kapolri Ancam Penyebar Konten FPI di Medsos, Ini Sanksinya

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marskel Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menindak segala aktivitas dan pemakaian atribut FPI.

Baca Juga: Bantah Dukung ISIS, Habib Rizieq Disebut Malah Minta Pengikutnya Lakukan Ini: Apa Salah FPI?

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Mahfud.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan

menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tutur Mahfud.

Baca Juga: Dibubarkan Hingga Jadi Ormas Terlarang, FPI Kena Karma Ahok? Begini Ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kembali Viral

Selain itu, masyarakat dimbau untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas FPI termasuk pemakaian atributnya.

"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tandasnya.

Komentar Hamdan Zoelva

Dalam akun Twitternya, Hamzan Zoelva turut memberikan pandangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Hingga Disebut Organisasi Terlarang, Petinggi FPI Bentuk Organisasi Baru dengan Nama Ini, Habib Rizieq Tak Ikutan?

"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," tulis Hamdan Zoelva.

Dengan demikian, menurut Hamdan Zoelva, FPI bukanlah organisasi terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

"Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana," jelasnya.

Hamdan Zoelva juga menyoroti terkait adanya Maklumat Kapolri yang melarang penyebaran konten yang berhubungan dengan FPI.

Menurut Hamdan Zoelva, mengacu pada penjelasan sebelumnya, tidak ada ketentuan pidana yang melarang penyebaran konten FPI.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," terangnya.

Hamdan menjelaskan tentang putusan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang ormas.

Dimana, di sana disebutkan bagaimana perlakuan pemerintah terhadap beberapa kriteria ormas.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

"Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, Undang-undang tidak mewajibkan sebuah ormas harus terdaftar atau berbadan hukum.

"UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral."

Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU."

Terakhir, Hamdan Zoelva menerangkan, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti sebagai kelompok terorisme.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Masa kepemimpinan Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berakhir Januari 2015. Menjadi ketua MK sejak 1 November 2013 silam menggantikan Akil Mochtar karena tersangkut kasus sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten, yang ditanganinya saat itu. Hamdan dituntut mengembalikan marwah lembaga tertinggi negara itu di mata masyarakat.

Namun sudah tentu bukan perkara mudah bagi mantan hakim anggota melakukan hal itu. Latar belakangnya sebagai mantan politikus PBB sempat diragukan banyak kalangan dalam menuntaskan sejumlah perkara di MK.

Akan tetapi semua itu di patahkannya dengan ketukan-ketukan palunya di meja ketua hakim yang mengundang decak kagum masyarakat. Dia membuktikan jika MK tak mudah disetir sejumlah kalangan, termasuk kalangan politikus kawakan.

Baca Juga: Bantah Dukung ISIS, Habib Rizieq Disebut Malah Minta Pengikutnya Lakukan Ini: Apa Salah FPI?

Karirnya semakin tenar di telinga masyarakat usai dirinya dan enam hakim MK lainnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Hatta Rajasa. Sidang putusan yang digelar Kamis (21/8) dan berlangsung delapan jam itu akhirnya menolak seluruh gugatan kedua pasangan yang diusung partai politik Koalisi Merah Putih itu.

Atas aksinya itu Hamdan pun menuai pujian dari berbagai kalangan termasuk kaum hawa. Bagaimana aksi pria yang juga mengaku suka musik metal ini?

Baca Juga: Jadi Organisasi Terlarang Seperti PKI dan HTI, Ini Hukuman Buat PNS Bila Nekat Ikut Gabung dengan FPI

(KOMPAS TV)
(KOMPAS TV)

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).

Pada persidangan terakhir putusan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ramai diperbincangakan di media sosial. Sebagian besar yang membicarakan Hamdan adalah kaum hawa.

"Buru buru pulang ga peduli hasil sidangnya.. Yang penting liat Hamdan Zoelva @khaerailma hahahaa," tulis akun @gadispl di Twitter, Kamis (21/8) silam.

"Gimana kalo yang demo itu sejatinya cuma iri atas kegantengan Pak Hamdan Zoelva ?" tulis @ochinesta.

Baca Juga: Dikira Orang Malaysia Usil, Begini Motif Anak SMP Cianjur Nekat Rekam Parodi Lagu Indonesia Raya Hingga Bawa-bawa Nama ASEAN

Sidang keputusan MK yang berakhir hari ini juga disesalkan sebagian netizen. Pasalnya, mereka tidak bisa lagi menyaksikan Hamdan di televisi.

"Sidang MK terakhir nih.. puas2in lihat muka ganteng nya Yang Mulia Hakim Hamdan Zoelva. lol #salahfokus" tulis akun @SilVilla26.

Baca Juga: Hore! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Keluar, Ini Daftar Akhir Pekan Panjang

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya