Jadi Organisasi Terlarang Seperti PKI dan HTI, Ini Hukuman Buat PNS Bila Nekat Ikut Gabung dengan FPI

Sabtu, 02 Januari 2021 | 16:39
KOMPAS.com/IHSANUDDIN

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di sekitar rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan disambut oleh massa pendukungnya, Selasa (10/11/2020).

Fotokita.net - Jadi organisasi terlarang seperti PKI dan HTI, ini hukuman buat PNS bila nekat gabung dengan FPI.

Pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar.

Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Surat Keputusan Pembubaran Dianggap Kotoran Peradaban, Kapolri Ancam Penyebar Konten FPI di Medsos, Ini Sanksinya

Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar

Isi SKB Pelarangan FPI itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020), yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.

Baca Juga: Bantah Dukung ISIS, Habib Rizieq Disebut Malah Minta Pengikutnya Lakukan Ini: Apa Salah FPI?

Hadir dalam pembacaan tersebut Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, para pejabat penandatangan SKB, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala Staf Kepresiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Inilah SKB Pelarangan FPI, Atribut FPI, Simbol FPI, dan Kegitan FPI di wilayah hukum NKRI.

Keputusan Bersama Mendagri, Menkuamham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, No 220/4780 tahun 2020, No M.HH-14.hh/05.05 tahun 2020, No 690 tahun 2020, No 264 tahun 2020, No kb/3/xii/2020, No 330 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT

Baca Juga: Dibubarkan Hingga Jadi Ormas Terlarang, FPI Kena Karma Ahok? Begini Ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kembali Viral

menimbang:

1. Bahwa untuk menaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tungal Ika telah diterbitkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana diubah dengan UU No16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2017 tentang Ormas Menjadi UU.

2. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentagan dengan pasal 2 UU No 17 th 2013 sebagaimana diubah dengan UU No 16 tahun 2017.

3. Bahwa keputusan Mendagri No 01-00-00/010/d.III.4/VI/2014 tanggal 20 juni 2014 tentang Suraat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Hingga Disebut Organisasi Terlarang, Petinggi FPI Bentuk Organisasi Baru dengan Nama Ini, Habib Rizieq Tak Ikutan?

4. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 hurus f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengang UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU.

5. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabugng dengan FPI sebanyak 35 orang terlibat terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana, di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya, dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

6. Bahwa jika menurut penilaianny atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus dan anggota FPI kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya itu merupakan tugas dan wewenang aparat hukum.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

7. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mengingat:

1. Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28D UUD 1945

2. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM lembagaran negara RI tahun 1999 no 165 tambahan lembaran negara No 3886.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

3. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara tahun 2014 No 244 tambahan lembaran negara No 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara RI 2015 No 58, tambahan lembaran negara No 5679.

4. UU No 17 th 2013 tentang Ormas Lembaran Negara tahun 2013 No 119 tambahan lembaran negara No 5430 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU lembaran negara tahun 2017 No 138 tambahan lembaran negara 6084.

5. Putusan MK No 80/puu-xi/2013 tgl 23 september 2014.

Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

Memutuskan

Menetapkan

Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kesatu:

Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Kedua:

FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang menganggu ketetraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Ketiga:

Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI

Keempat:

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima:

Meminta kepada masyarakat

  1. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI
  2. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Aa Gym Positif Corona Usai Alami 2 Tanda Ini, Berikut Gejala Baru Covid-19 Selain Batuk dan Demam

Keenam:

Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Ketujuh:

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Selesai

Baca Juga: Sempat Hilang dari Kamera, Mantan Menkes Terawan Beri Pesan Ini Pada Penggantinya: Itu Merupakan Anugerah

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, dan FPI.

Ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.

Baca Juga: Dikenal Sosok Sederhana dan Penyabar, Pemakaman Habib Kharismatik Ini Picu Kerumunan Warga Hingga Diselidiki Polisi, Ada Jerat Hukum?

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Naik Drastis Tahun Depan, Ini Besaran Pendapatan ASN yang Dirombak, Minimal Bawa Pulang Rp 10 Juta Tiap Bulan

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, tiga organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Berhijab Saat Pengajian Ustaz Riza, Artis Cantik Ini Nekat Pamer Tato di Area Sensitif, Netizen Malah Beri Respon Tak Terduga

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Kerap Nangis Saat Malam Natal Karena Wanita Ini, Hotman Paris Mendadak Bagikan Kabar Duka: Beliau Selalu Jawab WA Saya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya