Tanah Pesantren FPI di Megamendung Disomasi, Penampilan Habib Rizieq Berkepala Plontos di Dalam Sel Jadi Sorotan

Jumat, 25 Desember 2020 | 17:28
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Fotokita.net - Tanah pesantren FPI di Megamendung disomasi, penampilan Habib Rizieq berkepala plontos di dalam sel jadi sorotan.

Habib Rizieq Shihab dalam keterangan tertulinya membantah telah merampas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Menurutnya lahan tersebut sudah ia beli dari petani. Bahkan ia mengklaim jika dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Minta Umat Islam Lakukan Ini Usai Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Aa Gym Disentil Agar Berkata Sopan Pada Presiden Jokowi

Namun ia mengakui jika status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Lahan tersebut sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat dan secara fisik, PTPN tidak pernah menguasai serta menelantarkan lahan tersebut.

Menurut Rizieq jika mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

Baca Juga: Terus-terusan Dicecar Keponakan Sendiri, Mahfud MD Akhirnya Balas Pertanyaan Menohok: Siapa Ulama yang Dikriminalisasi Sekarang Ini?

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1), maka hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Baca Juga: Foto Kunjungan Staf Kedubes Jerman ke Markas FPI Bikin Geger, Anak Buah Habib Rizieq Malah Lakukan Ini

Sedangkan di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Menurut Rizieq, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ungkapnya.

Baca Juga: Diancam Pidana, Ini Sosok Koordinator Lapangan Aksi 1812, Ternyata Pernah Dipenjara Usai Demo Ahok Hingga Gagal Jadi Anggota DPR

Rizieq mengatakan ia siap melepas lahan tersebut jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, namun ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

Baca Juga: Diragukan WHO, Negara Ini Ikuti Jejak Jokowi Borong Vaksin Sinovac China Hingga Sebut 91% Efektif

"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz. "Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Aziz menegaskan tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.

"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Diborong Indonesia Hingga Bikin Bangga Jokowi, WHO Ungkap Data Mengejutkan Soal Vaksin Sinovac dari China

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Bahagia Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Gratis, Warganet Langsung Respon Begini ke Jokowi: Yang Diisep-isep Aja Ada Nggak, Pak?

Naning juga menjelaskan surat somasi telah dikirimkan pada 18 Desember 2020. "Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," katanya.

Isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.

Baca Juga: Foto Surat Buat Keluarga Habib Rizieq Tersebar Luas, Anak Buah Prabowo Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Imam Besar FPI

Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan dari Pagi Hingga Tengah Malam, Habib Rizieq Kepergok Lakukan Ini di Kantor Polisi, Fotonya Tersebar di Jagat Maya

Inilah penampilan terbaru Rizieq Shihab setelah lebih dari sepekan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Rizieq Shihab dicukur habis rambutnya alias botak plontos.

Penampilan terbaru Rizieq Shihab ini diketahui setelah foto dia saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan beredar viral di media sosial.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Rizieq Shihab yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Alasan 4 Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Mati Tak Diborgol Diungkap, Ini Pesan Imam Besar FPI dari Dalam Sel Rutan Polda Metro

Ia mengatakan Rizieq Shihab memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di Saudi memang begitu," katanya.

Baca Juga: Terungkap Laskar FPI Ingin Rebut Senjata Polisi, Sosok Ini Sebut Polri Langgar 3 SOP dalam Penembakan Pengawal Habib Rizieq

ISTIMEWA

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Bareskrim punya bukti kasus kedua

Di bagian lain, Bareskrim Polri juga menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara kegiatan keagamaan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Cerita Ahmad Bikin Gempar Usai Foto 'Jenazah Laskar FPI Tersenyum' Tersebar, Ini Sosok Sebenarnya

Dijelaskan Andi, alat bukti yang dimaksudkan adalah keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang sudah dikumpulkan.

Namun demikian, dia tak merinci lebih jauh soal bukti-bukti kuat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Dia juga memastikan Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cuma Diminta Jaga Ketertiban Hingga Mau Ditangkap Polisi, Begini Respon Presiden Jokowi Usai Habib Rizieq Makin Semangat Gelar Acara: Skenario Berubah

"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Masuk Daftar Pembantu Jokowi yang Dilantik, Tokoh Muhammadiyah Ini Tolak Tawaran Jadi Wakil Mendikbud Nadiem Makarim, Ada Apa?

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kerumunan itu bermula saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno Sudah Bikin Kesalahan di Depan Publik: Ini Tidak Marahnya Sekarang, Nanti di Rumah

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya