Fotokita.net - Alasan 4 pengawal Habib Rizieq yang ditembak mati tak diborgol diungkap, ini pesan Imam Besar FPI dari Dalam Sel Rutan Polda Metro.
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan ke Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum memutuskan menahannya.
Habib Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020 siang hingga malam hari.
"Ada 84 pertanyaan yang diberikan penyidik ke saudara MRS sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan secara Humanis dan menjamin hak-hak tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Ia menjelaskan Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, atau sampai 31 Desember," kata Argo.
Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.
Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.
Habib Rizieq dijerat dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan bersama Habib Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan polisi tak memborgol 4 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melawan petugas.
Keempat orang itu lantas ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 51+200, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) lalu.
"Memang dia tidak diborgol, karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, tim surveillance untuk mengamati."
"Mereka tidak dipersiapakan untuk menangkap."
"Tetapi apabila menerima serangan mereka siap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Karena tidak diborgol itu, kata dia, dua anggota FPI kemudian mencoba menyerang Polri saat dalam perjalanan di dalam mobil petugas polisi.
"Dua tersangka atau dua pelaku itu yang satu mencoba mencekik anggota dari belakang."
"Dan yang di samping mencoba merebut (senjata)."
"Terus dalam kondisi begitu kan enggak mungkin lagi kan pakai omongan-omongan kan," jelasnya.
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Kendati demikian, Andi memastikan 4 anggota FPI itu menyerang polisi dengan tangan kosong.
Mereka semua berusaha merebut senjata milik petugas polisi.
"Tangan kosong, makanya mau merebut senjata," jelasnya.
Sebelumnya, Andi menyebutkan 4 anggota FPI yang ditembak mati oleh polisi, tidak diborgol saat melawan dengan merebut senjata petugas.
"Kalau temen-temen lihat di sana kan mereka dalam kondisi tak diborgol," ujar Brigjen Andi saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.
Kondisinya, kata Andi, petugas membawa 4 dari 6 anggota FPI yang masih dalam kondisi hidup, di jalan tol Karawang Barat arah Cikampek Rest Area KM 50.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya.
Namun baru sekitar 1 kilometer mobil berjalan, 4 anggota FPI tersebut mencoba merebut senjata petugas di dalam mobil.
Alhasil, keempatnya ditembak mati oleh petugas.
"(Posisinya) mereka ditaruh di belakang."
"Tiga orang di belakang, satu orang lagi duduk di bagian tengah," terangnya.
Walau kini mendekam di dalam sel tahanan Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab tetap memikirkan para pengikutnya, termasuk keenam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi.
Habib Rizieq juga berpesan kepada para simpatisan dam pengikutnya agar tidak berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian 6 syuhada laskar FPI.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Diungkapkannya, kondisi Habib Rizieq kini sehat dan tenang.
Imam Besar FPI itu kayanya juga ceria, bahkan masih bisa bercanda.
"Beliau sangat tenang, sehat, gembira, tersenyum dan bahkan bisa bercanda," kata Munarman usai menjenguk Habib Rizieq Shihab, Senin (14/12/2020) siang.
Ia mengatakan Rizieq Shihab berpesan kepada pihaknya dan pengikutnya agar tidak berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian enam syuhada laskar FPI.
"Ia berpesan kasus itu, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Munarman.
"Beliau juga berpesan jangan sampai para syuhada yang enam orang ini menerima apa yang disebut dengan kekerasan spiral. Apa itu kekerasan spiral? Adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," kata Munarman.
Pertama kata Munarnan mereka menerima kekerasan berupa serangan fisik yang mengakibatkan mereka meninggal syahid hingga berlanjut dengan kekerasan verbal.
"Kekerasan verbal dimana mereka dituduh, difitnah, membawa senjata. Difitnah menyerang difitnah sebagai pelaku. Nah itu kekerasan verbal, lalu kemudian berlanjut lagi yang paling gawat adalah kekerasan struktural," kata Munarman.
"Yaitu rekayasa rekayasa kasus terhadap mereka ya seolah-olah bahwa mereka pelaku padahal korban. Sebab dengan instrumen kekuasaan dengan instrumen-instrumen dan sumber daya yang ada pada kekuasaan itu, membuat mereka menjadi tertuduh dan pelaku, walau sebenarnya korban. Inilah kekerasan struktural dimana direkayasa sedemikian rupa," papar Munarman.
Hal itu katanya terbukti dengan dipanggilnya salah satu wartawan ke Bareskrim sebagai saksi.
"Padahal dia cuma memberitakan, nanti kalau anda anda ini memberitakan investigasi di lapangan bisa dipanggil. Seperti yang terjadi dan dituduh dalam perkara pasal 170 KUHP. Itu kan aneh, itu keanehan yang makin gawat lagi ya. Ini menjadi kekerasan struktural dan harus dihentikan," paparnya.
(*)