Fotokita.net - Melayat orang meninggal dengan pakaian hitam, Ustaz Abdul Somad singgung hal ini saat beri penjelasan dasar hukumnya.
Kita sering menjumpai saat ada orang yang meninggal, para pelayat mengenakan pakaian serba hitam.
Adaun emandangan ini juga terlihat ketika menonton film, drama atau sinteron yang ditayangkan di televisi.
Sebagian orang berpendapat mengenakan pakaian hitam adalah simbol berkabung atas meninggalnya saudara atau kerabat.
Namun bagaimana sebenarnya pandangan agama soal mengenakan pakaian hitam saat melayat atau takziah, diperbolehkan atau tidak?
Untuk menjawab persoalan tersebut, Ustadz Abdul Somad atau UAS telah menjelaskan dalam sebuah jawaban pertanyaan yang diajukan dari seorang jamaah.
“Kalau kita pergi melayat pakai pakaian hitam-hitam apa hukumnya?” bunyi pertanyaan itu, seperti ditayangkan dalam Youtube Dunia Muslim.
UAS mengatakan bahwa, memakai pakaian hitam saat melayat merupakan tradisi orang kafir.
“Ikut tradisi orang kafir,” tegas UAS.
UAS mengutip sebuah hadist yang berbunyi:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum tersebut,”
Namun menurut UAS, apabila seseorang yang kesehariannya memakai baju hitam kemudian ada orang meninggal dan pergi melayat, itu tidak menjadi masalah.

:quality(100)/photo/2020/07/11/2118585677.jpg)
Ustaz Abdul Somad
Melansir dari Tribunjogja.com, sebuah riwayat yang bersumber dari imam Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa tatkala Ibrahim putra beliau dari istri Mariyyah al-Qibthiyyah meninggal, linangan air mata mengalir membasahi pipi manusia termulia ini.
Hanya saja, tidak semua ekspresi kesedihan dapat dibenarkan oleh ajaran agama Islam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memberikan rambu-rambu bagaimana cara seorang Islam mengekspresikan kesedihan saat berduka.
Beberapa di antara adalah tak boleh berteriak-teriak, menjerit meratapi musibah, serta ekspresi-ekspresi berlebih lainnya saat berduka cita seperti mencakar wajah, menepuk dada dan lain sebagainya.
Muhammad bin Abi al-Abbas Ar-Ramli dalam kitab Nihayat al-Muhtaj memasukkan pula masalah mengenakan pakaian khusus yang mencerminkan berlebihan dalam bersedih.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setiap ekspresi maupun aktivitas yang menimbulkan kesan bersedih secara mendalam dan tidak terima dengan ketentuan Allah adalah haram hukumnya.
Dari uraian diatas dapat difahami bahwa mengenakan pakaian khusus saat berduka atau takziah, tidak ada dasar perintahnya.
Jadi pakailah pakaian biasa saja yang memperlihatkan kesopanan.
(*/ Agus Ramadhan/Serambinews.com)