Ogah Di-tracing Hingga Resmi Dipanggil Polisi, Imam Besar FPI Kena Peringatan Keras Mantan Danjen Kopassus: Saya Minta Saudara Rizieq Kooperatif!

Senin, 30 November 2020 | 06:31
Kolase TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/twitter

Dikabarkan Habib Rizieq Shihab kabur dari RS UMMI bogor

Fotokita.net - Ogah di-tracing hingga resmi dipanggil polisi terkait penanganan Covid-19, Imam Besar FPI kena peringatan keras mantan Danjen Kopassus: Saya minta Saudara Rizieq (Shihab) kooperatif dan berikan teladan!

Habib Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. .

Lalu bagaimana tanggapan FPI?

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Akui Datangi Acara Maulid Nabi yang Dihadiri Habib Rizieq, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Sosok Ini Jadi Sumber Penularannya

Habib Rizieq diminta datang pada Selasa (1/12/2020) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Sudah diterima," kata Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu malam.

Saat ditanya apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi undangan itu, Selasa (1/12/2020), Aziz enggan memastikannya. "Kita lihat kondisi beliau," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Imam Besar FPI Pergi Lewat Pintu Gudang Rumah Sakit, Dirut RS UMMI Cuci Tangan Habib Rizieq Pulang Duluan

Sebelumnya Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.

"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020) siang.

Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil. "Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.

Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.

Baca Juga: Bikin Bima Arya Meradang, Dirut RS UMMI Angkat Suara Usai Habib Rizieq Disebut Kabur Lewat Pintu Belakang Rumah Sakit

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Bikin Bima Arya Meradang, Dirut RS UMMI Angkat Suara Usai Habib Rizieq Disebut Kabur Lewat Pintu Belakang Rumah Sakit

Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.

ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH via Kompas.com

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus men

"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah di sanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.

Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.

"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Swab Test Hingga Bikin Dirut RS UMMI Dilaporkan ke Polisi, Habib Rizieq Disebut Kabur dari Rumah Sakit, FPI Buru-buru Klarifikasi Kabar Sang Imam Besar

Habib Rizieq Shihab atau HRS menolak dilakukan telusur kontak atau tracing terkait penanganan Covid-19.

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mengeluarkan sikap tegas.

Kedua pejabat tersebut menyesalkan sikap HRS yang merupakan ulama dan tokoh masyarakat yang seharusnya bisa menjadi teladan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyesalkan tindakan dan sikap Habib Rizieq Syihab.

HRS telah menolak untuk penelusuran kontak setelah dirinya pernah melakukan kontak erat dengan orang lain yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Dituding Bekas Anak Buah Usai Heboh Kasus Habib Rizieq, SBY Buka Suara ke Publik, Mantan Presiden RI Singgung Main Api dalam Politik

"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Minggu (29/11).

Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Mahfud juga meminta kepada masyarakat agar dapat kooperatif sehingga penanganan COVID-19 dapat berhasil.

Baca Juga: Sok-sokan Larang Aparat Masuk Gang Rumah Habib Rizieq, Nyali Laskar FPI Langsung Ciut Usai Dibentak Dandim Jakpus: Ini Wilayah NKRI!

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, maka setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.

"Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan," imbau Mahfud.

Baca Juga: Sengaja Sindir Habib Rizieq? Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Ada Orang yang Mampu Jadi Imam Umat Islam Indonesia

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar via Kompas.com

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPT Doni Monardo memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rakorsus tersebut membahas antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode puncak kemarau tahun 2020.

Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat COVID-19, Mahfud juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.

"Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona," kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa pelaksanaan 3T atau Testing, Tracing dan Treatment untuk melacak kontak erat, memeriksa dan menangani pasien COVID-19 adalah tindakan kemanusiaan yang bersifat nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

"Pelaksanaan 3T: Testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Habib Rizieq Dibikin Meradang, Nikita Mirzani Sukses Pancing Amarah Sosok Ini Usai Dituding Pelihara Tuyul di Kantornya

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengakses informasi dan data pasien maupun kontak erat dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covi-19.

Dalam penerapannya, Mahfud memastikan bahwa data tersebut kemudian dijamin tidak akan disebarluaskan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Viral, Foto Anies Baswedan Jenguk Habib Rizieq Saat Terbaring di Ranjang Rumah Sakit Bikin Gempar, Ini Fakta Sebenarnya

"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan," jelas Mahfud.

"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," imbuhnya.

Sejalan dengan Mahfud, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga menyesalkan sikap penolakan penelusuran kontak untuk penanggulangan COVID-19 tersebut.

Baca Juga: Urusan Copot Baliho Mulai Reda, Habib Rizieq Tiba-tiba Menghilang Hingga Disebut Positif Covid-19, FPI Sampai Harus Buru-buru Klarifikasi

Doni Monardo telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dirut RS Ummi Andi Tata perihal apa yang telah dilakukan Muhammad Rizieq Syihab terkait perawatan di rumah sakit ibu dan anak tersebut.

Baca Juga: Sukses Copoti 900 Baliho Habib Rizieq, Markas Kodam Jaya Dibanjiri Karangan Bunga, Siapa yang Berduka?

Menurut Doni, seharusnya hal itu tidak pernah terjadi dan M.Rizieq Syihab dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kami meminta Saudara Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Doni, Minggu (30/11/2020).

Baca Juga: FPI Ancam Gelar Reuni 212, Pangdam Jaya Bakal Ajak Polisi Lakukan Ini, Bikin Operasi Gabungan Lagi?

Demikian pernyataan Doni Monardo dalam siaran pers yang disampaikan Dr Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. (*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya