Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Jadi Korban PHK, Buruh Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Cuma Gegara Namanya Kena Tag di Medsos

Rabu, 18 November 2020 | 06:44
(Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

Ilustrasi demo buruh

Fotokita.net - Bak jatuh tertimpa tangga, jadi korban PHK, buruh ini ditetapkan sebagai tersangka cuma gegara namanya kena tag di medsos.

Sial benar nasib buruh bernama Andi Hidayat. Hanya gara-gara namanya disebut dalam postingan orang, kini ia menyandang status sebagai tersangka.

Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) menyebut status tersangka itu sebagai tindakan 'tidak masuk akal'.

Baca Juga: Buruan Pantau, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening BRI Mandiri dan BNI, Ikuti Cara Cek Saldo Lewat Hape Android

Jeanny Sirait dari LBH Jakarta, salah satu advokad dalam TABUR meminta Kepolisian Jakarta Selatan untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap buruh bernama Andi Hidayat.

Kepolisian Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada Andi sebagai Tersangka pada 16 November 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

"TABUR menilai Andi Hidayat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan menjadi tersangka merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat karena ia menolak diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha," ujar Jeanny Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/11/2020)

Dari hasil pemeriksaan hari ini (16/11) TABUR menilai bahwa kasus yang dialami Andi nyata-nyata sangat tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

"Selain karena Andi bukan orang yang mengunggah ke media sosial, bukti yang dijadikan dasar menetapkan Andi sebagai tersangka sangat tidak masuk akal," ungkapnya.

Baca Juga: Terbongkar, Bukan Menteri ATR Sofyan Djalil, Sosok Ini Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja Sebenarnya

Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI (Nippon Konpo Indonesia).

Faktanya, sebelum Andi di-PHK, Andi jelas-jelas bekerja sebagai pekerja di PT NKI ini bisa dibuktikan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Omnibus Law Dorong Demo Besar Lagi, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

Dalam Nota Pemeriksaan Khusus secara terang dinyatakan meminta PT NKI untuk mempekerjakan Andi kembali.

Sementara itu, Arsyad dari PAKU ITE, menambahkan, TABUR menilai pelaporan UU ITE ini merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat pada Andi.

Ia dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bukan Hanya Hotman Paris, Sosok Ini Juga Ungkap Kebaikan Omnibus Law, Tapi Kenapa Buruh Masih Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja?

Laporan itu muncul di tengah langkahnya menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung.

Pada 16 Januari 2020, ia mendaftarkan gugatan melawan perusahaan tempat ia bekerja, PT NKI.

Ia mendesak pengusaha menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Pada 05 Oktober 2018, nota pemeriksaan yang intinya meminta PT NKI untuk mempekerjakan kembali Andi.

Baca Juga: Sebut Demo Buruh Karena Termakan Hoaks, Jokowi Meradang Pada Anak Buah: Komunikasi UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Selain itu, TABUR mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Andi sebagai Tersangka.

Pada 4 Maret 2020, Andi pertama kali mendapat panggilan sebagai Terlapor dari Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan tindak pidana pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Panggilan ini dikirimkan saat Andi sedang menjalani proses pemeriksaan gugatan PHI di PN Bandung untuk meminta dipekerjakan kembali.

Baca Juga: Nikahi Gurunya Sendiri Usai Kepergok Selingkuh, Ini Sosok Emmanuel Macron yang Dikecam Pemimpin Muslim Termasuk Jokowi

9 November 2020 Kepolisian Polres Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Andi yang berisi Pemberitahuan Peningkatan Status Sebagai Tersangka dan Pemanggilan untuk pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada 16 November 2020.

"Padahal, sejak panggilan pertama yaitu 4 Maret 2020, belum sekalipun Andi memberikan keterangannya sebagai Saksi. Namun kemudian Kepolisian dengan cepat menetapkan Andi sebagai tersangka," ungkap Arsyad.

Baca Juga: Yakin Masih Mau Jajan? Pabrik Ini Bikin Adonan Roti Pakai Air Mentah dari Toilet, Fotonya Bikin Mules

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nelson Saragih dari KPBI menerangkan,Andi ditetapkan sebagai tersangka karena postingan temannya di Facebook yang menyebut nama dirinya dan menyertakan fotonya.

"Patut digarisbawahi bahwa dalam postingan tersebut, Andi hukanlah pihak yang secara aktif mengunggah foto maupun membuat tulisan yang itu dianggap melanggar pasal yang dituduhkan," sebutnya.

Menurut Nelson, Andi hanyalah orang yang disebutkan nama-nya dan disertakan fotonya dalam postingan yang dijadikan dasar kepolisian menjerat dengan UU ITE.

Baca Juga: Omnibus Law Dorong Demo Besar Lagi, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

"Lebih lanjut, postingan yang dimaksud adalah postingan yang berisi desakan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali Andi dan rekannya yang di-PHK. Desakan ini sesuai dengan hasil nota pemeriksaan khusus Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat."

Andi adalah buruh dari Perusahaan PT NKI (Nippon Konpo Indonesia) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada 19 Juli 2018.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

ANTARA FOTO/Fauzan

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Atas PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, Andi mengajukan berbagai upaya baik perundingan maupun mediasi.

Sebagai bentuk perjuangan menuntut hak-haknya, Andi dan rekannya yang juga mengalami PHK melakukan aksi di depan perusahaan dengan membentangkan spanduk “Korban PHK Sepihak” dan meminta perusahaan mempekerjakan mereka lagi sebagaimana amanat Nota Pemeriksaan Khusus yang telah dikeluarkan.

Namun, foto aksi membentangkan spanduk tersebut yang diunggah ke media sosial dengan mencantumkan nama Andi menjadi bahan untuk ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini

Oleh karena itu, Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) mengecam keras kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berpendapat yang terjadi atas Andi.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal Bulan November, Catat Jadwal Transfer Rekening BRI Mandiri dan BCA

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

Berikut seruannya:

1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghentikan segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat terhadap masyarakat;

2. Meminta Kepolisian Polres Jakarta Selatan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Andi karena kasus ini sangat tidak patut untuk diproses;

Baca Juga: Dana Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cepat Lakukan Hal Ini

3. Mengajak seluruh masyarakat menuntut pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang seringkali digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan mengkriminalisasi rakyat yang memperjuangkan hak-haknya.

Baca Juga: Renggut Nyawa 5 Prajurit Terbaik Jenderal Andika Perkasa, TNI AD Ungkap Penyebab Jatuhnya Helikopter MI-17 di Kendal

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya