Divonis 3 Bulan Penjara, Ternyata Vanessa Angel Cukup Jalani Separuh Hukumannya di Dalam Bui, Kok Bisa?

Kamis, 05 November 2020 | 19:39
Instagram @bibliss

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Fotokita.net - Divonis 3 bulan penjara, ternyata Vanessa Angel cukup jalani separuh hukumannya di dalam bui, kok bisa?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Dengan demikian, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan vonis Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Hingga Stress di Penjara, Terawangan Anak Indigo Ini Kembali Bikin Geger: Banyak Teriakan Minta Tolong di Tahun 2021

Hakim mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa vonis Vanesa Angel bisa dikurangi masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Pimpin Proyek Video Dokumenter, Penyanyi Fiersa Bersari Masuk Blacklist Pendakian Gunung Rinjani, Begini Kronologinya

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim

Dalam persidangan kali ini, Vanessa ditemani dengan ayah dan juga ibu sambungnya.

Adapun jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya,Vanessa Angelditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Baca Juga: Pamer Foto Pernikahan dengan Raden Brotoseno, Tata Janeeta Blak-blakan Bucin Pada Mantan Angelina Sondakh Karena Sifatnya Ini

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menjelaskan mengenai status penahanan terhadap terpidana Vanessa Angel.

Baca Juga: Candaan Kasar Ade Londok Jadi Viral, Ternyata Pelawak Senior Ini NIkahi Wanita 40 Tahun Lebih Muda Saat Tanah Kuburan Sang Istri Masih Basah

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Barat menvonis Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Vanessa Angel dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota lantaran baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan.

Baca Juga: 3 Negara Bagian Ini Jadi Penentu Kemenangan, Indonesia Bakal Kena Getahnya Jika Donald Trump Kalah: Pak Harto Jatuh, Presidennya Partai Demokrat

Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Oleh karena itu, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Anak Sule Nekat Lakukan Ini, Suami Lina Jubaedah Meradang Hingga Lapor ke 10 Pengacara, Ada Masalah Baru?

Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.

"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya.

Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.

Baca Juga: Lawan Beratnya Disebut Bakal Kuasai Gedung Putih, Donald Trump Punya Senjata Pamungkas, Ogah Akui Kemenangan Joe Biden?

Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.

Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air Pada Tanggal Ini, Imam Besar FPI Bakal Tuntut Pejabat yang Menuduhnya Overstay di Arab Saudi

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Baca Juga: Sang Adik Akui Punya Penyakit Berbahaya di Rahimnya, Kondisi Janin Zaskia Sungkar Bikin Dokter Syok, Istri Irawansyah Diminta Segera Lakukan Ini

Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya