Fotokita.net - Dioper-oper saat urus surat kematian anaknya, warga Surabaya ini datang ke Jakarta hingga bikin anak buah Risma kelimpungan.
Yaidah (51), seorang ibu asal Surabaya, Jawa Timur, mendapat perlakukan yang kurang mengenakan dari petugas Dispendukcapil Kota Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya, September lalu.
Awalnya, Yaidah sempat pergi ke kelurahan untuk mengurus akta tersebut pada bulan Agustus.
Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai. "Saya mulai cemas karena pihak asuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Pada 21 September, dia meminta seluruh berkas di kelurahan dan memutuskan untuk langsung mengurusnya di Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Siola Surabaya.
Di sana, Yaidah mengaku juga tidak memperoleh pelayanan yang baik. Oleh petugas dia justru diminta kembali ke kelurahan dengan alasan saat pandemi Pemkot Surabaya memaksimalkan layanan online dan mengurangi tatap muka.
Yaidah lantas diarahkan ke gedung lantai tiga. Oleh petugas di lantai tiga diarahkan lagi ke gedung lantai satu.
Dia marah kepada petugas tersebut, hingga akhirnya petugas menyerahkan nomor akta kematian anaknya. Namun, masalah lain muncul.
Petugas tersebut mengatakan akta kematian putra Yaidah sulit diakses oleh sistem karena ada tanda petik di namanya.
Untuk bisa memproses akta yang diminta, petugas mengatakan harus memperoleh persetujuan dari Kemendagri dengan waktu yang cukup lama.
Dengan persetujuan suami, keesokan harinya Yaidah berangkat ke Jakarta dengan kereta api.
Tanpa bertanya, dia langsung menuju ke kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara.
Setelah sampai, Yaidah malah diarahkan ke kantor yang khusus menangani catatan sipil di Jakarta Selatan.
Sampai di kantor Ditjendukcapil, dia ditanya oleh petugas alasan mengurus akta kematian hingga ke Jakarta.
Petugas mengatakan, Yaidah bisa mengurus akta kematian di Pemkot Surabaya.
Namun, petugas itu tetap membantu Yaidah dengan langsung mengonfirmasi ke Dispendukcapil Kota Surabaya untuk menanyakan akta putra Yaidah.
"'Tolong diproses, kasihan ibu ini jauh-jauh dari Surabaya ke Jakarta hanya untuk mengurus akta kematian putranya'," kata Yaidah menirukan kata-kata petugas tersebut.
Ternyata oleh Pemkot Surabaya, akta yang diminta langsung bisa diproses bahkan file akta dikirim langsung ke ponselnya.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Diputuskan Tak Naik, Bos Serikat Pekerja Singgung Hal Ini, Demo Buruh Makin Besar?
Pemkot Surabaya mengganti uang transportasi Yaidah, ibu dua anak yang pergi ke Kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian putranya.
Uang transportasi diberikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Selasa (27/10/2020).
Bersama jajarannya, Imam mendatangi rumah Yaidah di Perumahan Lembah Harapan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
"Kemarin kami sudah bersilaturahim ke rumah Bu Yaidah. Kami sudah meminta maaf atas nama Pemkot Surabaya dan mengganti uang transportasi saat beliau ke Jakarta," kata Imam saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Rombongan Dispendukcapil Surabaya diterima Yaidah dan Sutarman, suaminya.
Dalam silaturahmi itu Imam mendengar kronologi yang dialami Yaidah saat mengurus pelayanan pengurusan akta kematian putranya.
"Ibu Yaidah menceritakan semuanya dan beliau memberi masukkan buat kami tentang pelayanan masyarakat," ujar dia.
Seperti diberitakan, Yaidah mengurus akta kematian putra keduanya sampai ke Kantor Kemendagri di Jakarta karena merasa tidak dilayani dengan baik di kantor kelurahan hingga Dispendukcapil Surabaya pada September lalu.
Namun,Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyebut hal tersebut hanyalah miskomunikasi.
Yaidah menurutnya mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat.
"Petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan, dan salah menangkap pemahaman," ujar dia.
Surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.
“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.
"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.
Dispendukcapil Surabaya akan mengintensifkan layanan informasi call center untuk melayanai warga yang masih bingung cara memproses layanan kependudukan.
(Kompas.com/Achmad Faizal)