Pantas KKB Papua Makin Beringas, Berikut Anggota TNI yang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Karena Jual Senjata ke Kelompok Separatis

Minggu, 25 Oktober 2020 | 07:12
Facebook TPNPB

KKB Papua

Fotokita.net - Pantas KKB Papua makin beringas, berikut anggota TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena jual senjata ke kelompok separatis.

Teror yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua, hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

Pasalnya, aksi yang mereka lakukan diketahui semakin beringas. Korban tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil, tapi juga aparat keamanan.

Terakhir, rombongan aparat TNI yang sedang dalam perjalanan untuk mengangkut logistik diserang saat melintas di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Akibat insiden itu, tiga orang prajurit harus dilarikan ke rumah sakit di Oksibil karena mengalami luka tembak.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku penembakan itu merupakan anggota KKB pimpinan Lamek Taplo.

Baca Juga: Inspirasi Fotografi Ciamik dalam Tradisi Merarik, Dijamin Bakal Bikin Ketagihan Jalan-jalan ke Suku Sasak

Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB yang terlibat dan mereka semua menggunakan senjata api laras panjang.

Meski saat kejadian itu sempat terjadi baku tembak dengan aparat TNI, namun mereka diketahui berhasil kabur dengan masuk ke dalam hutan.

Baca Juga: Pendaki Gunung Gede Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Hingga Bikin Geger, Pengelola Taman Nasional Ungkap Fakta Sebenarnya

Dari mana senjata KKB berasal?

Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB di Papua tersebut, TNI dan Polri tidak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.

Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api tersebut.

Dari rangkuman pemberitaan Kompas.com, selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Baca Juga: Terbongkar, Bukan Menteri ATR Sofyan Djalil, Sosok Ini Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja Sebenarnya

via Serambi Indonesia
via Serambi Indonesia

Video rekaman baku tembak TNI dengan KKB Papua di Intan Jaya

Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB tersebut diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.

Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Pantas Ditakuti Tiongkok di Laut China Selatan, Ternyata Pesawat Mata-mata Amerika P-8 Poseidon Bawa Senjata Rahasia Ini Hingga Ditolak Masuk Indonesia

Oknum anggota Brimob diamankan

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

IRSUL PANCA ADITRA
IRSUL PANCA ADITRA

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Kabinda Papua Brigjen TNI AH. Napoleon, saat menunjukan senjata yang berhasil direbut dari KKB, Kamis (16/4/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Baca Juga: Cuma Butuh Waktu 3 Menit Pakai Hape, Cek Status Banpres Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

ANTARA/Evarukdijati

Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Baca Juga: Dicopot dari Dirjen Kemenkes Karena Alasan Ini, Achmad Yurianto Tuai Kontroversi Soal Pernyataan 'Si Kaya dan Si Miskin'

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

3 oknum anggota TNI divonis bersalah

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Kompas.com/ Dhias Suwand

Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Herman Hasaribab dan Kabinda Papua, Mayjen Abdul Haris Napoleon saat konferensi pers Senin (17/8/2020)

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Baca Juga: Video Pramugari Tayamum dan Shalat di Kabin Pesawat Banjir Pujian, Pengunggah Malah Ngaku Bikin Salah, Ada Apa?

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

(Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya