Heboh, Prajurit TNI Ini Dipecat Karena Terbukti Suka Sesama Jenis Hingga Bikin Pimpinan TNI AD Murka

Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:58
Tribunnews.com

Ilustrasi anggota TNI

Fotokita.net - Heboh, prajurit TNI ini dipecat karena terbukti suka sesama jenis hingga bikin pimpinan TNI AD murka.

Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.

Salahseorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjarakarena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

Baca Juga: Heboh Pria Hijrah dari Penyuka Sesama Jenis, Pensiunan Jenderal Blak-blakan Bilang Ada Kelompok LGBT di TNI dan Polri Hingga Bikin Syok

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1(satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SHdengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

"“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Baca Juga: Berondong Dosen UGM Anggota Tim Pencari Fakta dan Prajurit TNI, Jubir KKB Papua Bongkar Alasan Mereka Mau Tanggung Jawab Atas Serangan Itu

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNIyang seharusnya dapat menjadi contohbagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.

Utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakantegas,” terang putusan majelis.

Baca Juga: Dipilih Jadi Anak Buah Jenderal Andika Perkasa, Wanita Papua Ini Ditinggal Pergi Sang Ibu Sejak Kecil, Punya Prestasi Tak Sembarangan,

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakimdi peradilan militer bisa pecat oknum TNIyang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Baca Juga: Jadi Sorotan Karena Foto Bareng KSAD, Ternyata Ayah Perwira Muda TNI Ini Teman Dekat Jenderal Andika Perkasa, Mantan Orang Penting Kopassus

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepatdigunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebutketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNItelah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNIuntukmelakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Baca Juga: Orang No 1 TNI AD Sampai Mau Salami Perwira Muda Ini, Ternyata Ayahnya Petinggi Kopassus yang Gugur dalam Tugas, KSAD Andika Perkasa: Kita Itu Dekat...

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hinggaberupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Baca Juga: Garuda Rugi Rp 10 Triliun Karena Corona, Maskapai Penerbangan Ini Malah Nekat Banting Stir, Jualan Odading Hingga Raup Untung Miliaran Rupiah

Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yangpernah dibuatnya terkait hal tersebut.

Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagaiKetua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutusperakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.

"Nah saudara-saudara, tolongsaudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itusilakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, carisaja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalammenghadapi persoalanLGBTdi lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutusperkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.

Baca Juga: Ditangkap dengan Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Ternyata Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Pernah Dituding Miliki Akun Pembongkar Kasus Korupsi Pejabat

PimpinanMarah Besar Marah Besar

Burhan juga mengaku pimpinan Mabes TNI ADdisebut marah besar ketika mengetahuisebanyak 20 prajurit yang terindikasi penyimpangan seksual sesama jenis dibebaskanoleh majelis hakim pengadilan militer.

Baca Juga: Sengaja Buru-buru Kuasai Isi UU Cipta Kerja Karena Uang, Hotman Paris Malah Ingatkan Buruh Penolak Omnibus Law: Hati-hati Bisa Makin Meluas

Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompokpenyuka sesama jenisdi tubuh TNIPolri ketika dirinya diajak pimpinanMabes TNI ADuntuk berdiskusi mengenai isu tersebut.

Dari diskusi itu terungkap adanya fenomenapenyuka sesama jenisdi tubuh TNIPolri.

Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI ADdisebutnya juga marah besar saat itu.

Baca Juga: Bikin Hati Prabowo Subianto Berbunga-bunga, Ternyata Amerika Sodorkan Dagangannya Jet Tempur F-35 Lightning II, Inikah Tujuan Asli Cabut Sang Menhan dari Daftar Hitam?

Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNIyang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namundibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.

Baca Juga: Cucu Habibie Teriak Penjajahan Bangsa Sendiri, Tapi Mahasiswi Ini Malah Dicari Netizen Usai Parodikan Pancasila di Tengah Demo Omnibus Law

"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter,"tambahnya.

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI ADmarah besar dengan prajurit yang menyukai sesama jenis Sebab, TNImengemban tugas untuk menjaga pertahanannegara.

"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang,bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Baca Juga: Bisa Diperintah Jokowi Sewaktu-waktu, Begini Deretan Kehebatan Pasukan Paling Elit TNI yang Jadi Kebanggaan Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Keberhasilan Operasi Dekati 100 Persen

Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasiLGBT.

Menurutnya, prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.

Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.

Baca Juga: FPI Yakin Imam Besar Habib Rizieq Shihab Segera Pulang ke Indonesia, Portal Imigrasi Arab Saudi Beri Kode Ini

"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korbanLGBTdi lembaga pendidikan," ujarnya.

"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamarsiswa untukLGBT." tambahnya.

Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali,Medan, dan Jakarta.Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyaksekali,"ujarnya.

Baca Juga: Duarr! Bak Disambar Geledek, Dokter Vonis Ashanty Derita Penyakit Berbahaya Selain Autoimun, Istri Anang Hermansyah Diminta Lakukan Ini

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara penyimpangan seksual sesama jenus di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.

Menurut politikus Partai Golkar itu, kabar tersebut di lingkungan TNIharus segera diusut.

Baca Juga: Terkuak, Fakta Lain KKB Papua Tembak Pasukan TNI dan Anggota TPGF, 2 Wanita Misterius Ini Jadi Buronan

"Secara hukum kita tidakmengenal hubungan antar sesama jenis, jadi itu sudah melanggar.

Bilamana sampaiada pelecehan seksual ataupun bullying, perundungan seksual itu berartipelanggarannya sudah belapis, harus diusut karena ini bisa merusak citra TNI-Polri," kata Dave.

Dave mengatakan, segala macam penyimpangan seksual, harus ada sanksi tegas yangdiberikan kepada oknum yang terlibat. Namun mengenai sanksi, menurutnya hal itumerupakan ranah peradilan militer.

Baca Juga: Ngaku Sudah Mualaf Sebelum Masuk Penjara, Susi Pudjiastuti Paksa Mike Tyson Datang ke Indonesia Karena Sederet Alasan Ini, Apa Jawabannya?

Jauh lebih penting dari itu, Dave mengatakan harus dicari akar permasalahannya sehingga kasus penyimpangan seksual sesama jenis tidak terulang di kemudian hari.

"Bukan hanya pemecatan atau hukuman kepada oknum terkait tetapi harus juga ditelisik dan ditelusuri akar permasalahannya. Kalau hanya satu orang dihukum tapipermasalahannya masih ada, akan tetap bisa terulang kembali," pungkas Dave

(Tribun Network/gta/mam/wly)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma