Fotokita.net - Heboh, prajurit TNI ini dipecat karena terbukti suka sesama jenis hingga bikin pimpinan TNI AD murka.
Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.
Salahseorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjarakarena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1(satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SHdengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).
"“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNIyang seharusnya dapat menjadi contohbagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Utamanya dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakantegas,” terang putusan majelis.
Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menjelaskan hakimdi peradilan militer bisa pecat oknum TNIyang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.
Menurutnya pasal tersebut lebih tepatdigunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebutketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNItelah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNIuntukmelakukan penyimpangan seksual sesama jenis.
Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hinggaberupa pemecatan.
Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.
Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yangpernah dibuatnya terkait hal tersebut.
Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagaiKetua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutusperakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.
"Nah saudara-saudara, tolongsaudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itusilakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, carisaja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalammenghadapi persoalanLGBTdi lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutusperkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.
PimpinanMarah Besar Marah Besar
Burhan juga mengaku pimpinan Mabes TNI ADdisebut marah besar ketika mengetahuisebanyak 20 prajurit yang terindikasi penyimpangan seksual sesama jenis dibebaskanoleh majelis hakim pengadilan militer.
Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompokpenyuka sesama jenisdi tubuh TNIPolri ketika dirinya diajak pimpinanMabes TNI ADuntuk berdiskusi mengenai isu tersebut.
Dari diskusi itu terungkap adanya fenomenapenyuka sesama jenisdi tubuh TNIPolri.
Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI ADdisebutnya juga marah besar saat itu.
Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNIyang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namundibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter,"tambahnya.
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI ADmarah besar dengan prajurit yang menyukai sesama jenis Sebab, TNImengemban tugas untuk menjaga pertahanannegara.
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang,bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasiLGBT.
Menurutnya, prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.
Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korbanLGBTdi lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamarsiswa untukLGBT." tambahnya.
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali,Medan, dan Jakarta.Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyaksekali,"ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara penyimpangan seksual sesama jenus di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.
Menurut politikus Partai Golkar itu, kabar tersebut di lingkungan TNIharus segera diusut.
"Secara hukum kita tidakmengenal hubungan antar sesama jenis, jadi itu sudah melanggar.
Bilamana sampaiada pelecehan seksual ataupun bullying, perundungan seksual itu berartipelanggarannya sudah belapis, harus diusut karena ini bisa merusak citra TNI-Polri," kata Dave.
Dave mengatakan, segala macam penyimpangan seksual, harus ada sanksi tegas yangdiberikan kepada oknum yang terlibat. Namun mengenai sanksi, menurutnya hal itumerupakan ranah peradilan militer.
Jauh lebih penting dari itu, Dave mengatakan harus dicari akar permasalahannya sehingga kasus penyimpangan seksual sesama jenis tidak terulang di kemudian hari.
"Bukan hanya pemecatan atau hukuman kepada oknum terkait tetapi harus juga ditelisik dan ditelusuri akar permasalahannya. Kalau hanya satu orang dihukum tapipermasalahannya masih ada, akan tetap bisa terulang kembali," pungkas Dave
(Tribun Network/gta/mam/wly)