Jokowi Keluhkan Banyak Kabar Bohong Beredar, Ini Sosok Blogger yang Ditangkap Karena Dituduh Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 12:41
facebook

Sosok Videlya Esmerella setelah mengenakan baju tahanan

Fotokita.net - Presiden Jokowi keluhkan banyak kabar beredar, ini sosok blogger yang ditangkap karena dituduh sebarkan hoaks UU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.

Salah satunya anggapan bahwa UU ini mendorong komersialisasi pendidikan.

"Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.

Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Jokowi.

Baca Juga: Bikin Gondok Buruh, Jokowi Bantah Upah Dihitung Per Jam di UU Cipta Kerja, Tapi Faktanya Malah Begini...

Sedangkan perizinan pendidikan secara umum, kata Jokowi, tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.

"Itu tidak diatur sama sekali dalam undang-undang cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," sambungya.

Baca Juga: Arak Keranda dengan Foto Puan Maharani, Ini Sosok Mahasiswi Berhijab yang Ikut Nginap di Sel Polisi, Terbiasa Jadi Jenderal Lapangan

Bagaimana faktanya?

Perizinan pada sektor pendidikan yang dimaksud Jokowi diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja.

Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan Pasal 65 ayat (1) berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Baca Juga: Anak Buahnya Koar-koar UU Cipta Kerja, Sikap Diam Menhan Prabowo Bikin Penasaran Hingga Bikin Netizen Nekat Lakukan Ini

Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Ketentuan ini lah yang ramai-ramai diprotes oleh pegiat pendidikan.

Ketua LP Ma’arif NU Arifin menyebut ketentuan tersebut sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.

Baca Juga: Cucu Habibie Teriak Penjajahan Bangsa Sendiri, Tapi Mahasiswi Ini Malah Dicari Netizen Usai Parodikan Pancasila di Tengah Demo Omnibus Law

Sementara dalam UU yang disahkan, tak ada aturan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pendidikan formal di KEK seperti yang disampaikan Jokowi.

Dalam pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan: ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait kabar bohong, Kepolisian RI menangkap seorang perempuan berinisial VE (Videlya Esmerella), 36 tahun pemilik akun Twitter @videlyaeyang karena diduga menyebar berita bohong terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terkuak, Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tapi Jokowi Malah Blusukan Ke Sini Saat Puncak Demo Buruh

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Ramai-ramai Dijual di E-Commerce Usai Sahkan UU Cipta Kerja, Anies Baswedan Paksa Tutup Gedung DPR Karena Alasan Ini: Sudah Ketentuannya

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal UU Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan Terburu-buru, 2 Tukang Kritik Jokowi yang Baru Dapat Bintang Jasa Beri Respons Begini: Bisa Salah Resep

"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara

Baca Juga: Buruh Merasa Dibohongi Penguasa Karena UU Cipta Kerja, Kabar Gembira Buat Pekerja Langsung Terlupakan, Padahal Gampang Tinggal Cek Di Sini

Lantas siapakah sosok VE yang kini berstatus tersangka hoaks (hoax) UU Cipta Kerja?

Penelusurantribun-medan.com, VE adalah inisialVidelya Esmerella.

NamaVidelya Esmerella awalnya diungkap aku facebookArul Odhe Mina yang meminta polisi membebaskan sosok perempuan yang kini mendekam di sel Mabes Polri.

Alasannya postinganVidelya Esmerella merupakan wujud kekecewaan tersangka atas pengesahan UU Cipta Kerja yangmemicu demo di pelbagai daerah di Indonesia.

Berikut postingan lengkapArul Odhe Mina tentang Videlya Esmerella:

Saya adalah warga negara yang taat Pancasila dan UUD 1945 adalah roh NKRI yang wajib saya taati

Saya sebagai warga negara yang sadar dalam kehidupan bernegara tentu menolak kesewenang-wenangan, menolak tindakan represif, menolak kesadaran kritis dibungkam apalagi sampai ada tindakan penangkapan warga negara yang dalam posisi bertanya atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Pantas Buruh Cuek Pada Surat Terbuka Menaker, Omnibus Law UU Cipta Kerja Sunat Habis Uang Pesangon PHK, Begini Rinciannya

Undang-undang Omnibus Law yang sudah ditetapkan dikritisi oleh sejumlah elemen rakyat. Kritis yang di sampaikan melalui aksi demonstrasi adalah salah satu cara Rakyat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah yang dijamin oleh undang-undang.

Perìhal kawan kami yang ditangkap polisi dengan tuduhan menyebar Hoax isi undang-undang cipta karya adalah sudah menjadi tugas Kepolisian dan kami memohon agar dapat di bijaksanai. Sebab, masih ada beberapa bentuk yang diduga informasi Hoax lebih fatal dari apa yang telah dilakukan oleh kawan kami Videlya Esmerella.

Dengan demikian, kami sebagai warga negara yang sadar dan taat memohon dan mendesak Kapolri untuk segera membebaskan kawan kami Videlya Esmerelladengan alasan bahwa tindakan yang diduga menyebar Hoax tersebut tidak lebih dari sekedar kekecewaan atas pengesahan RUU Omnibus Law.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke Rekening BRI BNI Hingga BCA, Ini Cara Lapor Belum Terima Bantuan di Kemnaker.go.id/SSO

Saya pun secara pribadi mendukung kepolisian mendindak tegas penyebar Hoax jika itu benar-benar terbukti.

Dan sy jg memohon kepada kepolisian Republik Indonesia bahwa tindakan tersebut boleh jadi ekspresi kekecewaan dan kami yakin kawan kami tidak bermaksud menyebar Hoax.

Postingan ini membuat netizen membongkarsosokVidelya Esmerella.

Termasuk netizen mengirimkan capture akun twitterVidelya Esmerella@videlyaeyang.

TernyataVidelya Esmerella punya bloghttps://redrebellion1917.blogspot.com/ dan menulis di kompasianahttps://www.kompasiana.com/videlyae.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tulis Surat Buat Jokowi, Komentar Menantu SBY Atas Pertanyaan Sang Gubernur Malah Banjir Respon, Begini Kronologinya

Diblognya,https://redrebellion1917.blogspot.com,Videlya Esmerella menuliskan opininya tentang RUU Omnibus Law berjudul: RUU Omnibus Law Meruntuhkan Pendidikan Kita

Sedangkan di kompasiana, tulisan terakhirVidelya Esmerella adalah empat bulan lalu sebuah puisi berjudul: Melukis Puisi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma