Fotokita.net -Penyanyi kondang Sherina Munaf kesal lihat foto sosok diduga dokter dihukum nyapu jalan, begini respons pemerintah soal pemakaian masker di dalam mobil.
Sosok diduga dokterdihukum sanksi sosialsaat terjaring operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBBoleh petugas kepolisian karena tidak menggunakan maskersaat mengemudi.
Media sosial Twitter dan Instagram dihebohkan oleh foto sosok yang diduga dokter dihukum untuk menyapu jalan.
Menurut narasi yang beredar, sosok pria yang diduga dokter itu mendapatkan hukuman lantaran melepas masker di dalam mobil.
Padahal pria yang tampak mengenakan seragam rumah sakit itu berkendara seorang diri.
Peristiwa itu diunggah oleh akun twitter @AhauwLim pada 16 September 2020, dalam foto tersebut terlihat seorang dokter harus menyapu jalan saat masih mengenakan baju kerja.
Dalam keterangannya, @AhauwLim menjelaskan bahwa dokter tersebut baru pulang kerja namun terjaring operasi yustisi PSBB karena tidak menggunakan masker saat menyetir mobil sendirian.
"Dokter pulang kerja, nyetir sendiri, gak pake masker, disuruh nyapu jalan. Logika?," cuit @AhauwLim, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Jalan Terus, Jokowi Ternyata Sudah Panggil Anies Buat Lakukan Hal Ini
Foto itu sontak menimbulkan berbagai reaksi dari pengguna media sosial, termasuk dari penyanyi ternama Sherina Munaf dan Gus Nadir.
Sherina Munaf mengatakan di matanya masuk akal apabila sosok tersebut melepas maskernya di dalam mobil.
"Sendirian nyetir, kendaraan sendiri pula, ya masuk akal aja lepas masker,"tulis Sherina Munaf dikutip TribunJakarta.com dari Twitter, pada Kamis (17/9/2020).
Pemain film Petualangan Sherina itu menyarankan sebaiknya aparat penegak hukum memahami suatu aturan secara kritis.
"Aturan dipahami secara kritis, bukan kata per kata semata dijalani tanpa konteks,"tulis Sherina Munaf.
Sherina Munaf berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialami si dokter.
Baca Juga: Tulari 10 Pejabat NTT Covid-19, Begini Kabar Terkini Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Sempat Masuk ICU
Sherina Munaf berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialami si dokter.
"Mudah-mudahan aparat berangkat dari niat baik untuk memastikan aturan ditaati, tapi harus diakui blunder dalam eksekusinya,"sambung Sherina Munaf.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmitomengatakan bahwa aturan wajib menggunakan masker saat berada di dalam rumah, termasuk ketika berada di dalam mobil merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan Wiku tersebut merespon banyaknya protes masyarakat akan aturan wajib menggenakan masker di dalam mobil.
"Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya diri kita dan seluruh masyarakat dari tertular," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (17/9/2020).
Berdasarkan pasal 4 Pergub DKI nomer 79 tahun 2020 mengenai perlindungan kesehatan individu menurut Wiku, setiap orang yang berada di Provinsi DKI wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.
"Meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut," kata Wiku.
Adapun bunyi Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni:
"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu," bunyi pasal tersebut.
Selain itu Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19di DKI Jakarta disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.
"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Video itu diunggah oleh akunTwitter @AbdulRochim_pada Selasa (16/9/2020).
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.
Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.
Padahal dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.
Warga tersebut mempertanyakan alasan Satpol PP mengenakan sanksi denda kepada dirinya, padahal dia sedang berada di dalam mobil seorang diri.