Fotokita.net -Pandemi Covid-19 belum lagi berakhir, ASN sudah panen rezeki. Kini, Menteri Keuangan setuju naikkan tunjangan PNS mulai bulan ini. Begini penjelasannya.
Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang diinginkan oleh banyak orang.
Hal ini dapat dilihat dari selalu membludaknya peserta setiap ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Banyak keuntungan yang bisa didapatkan apabila menjadi PNS.
Salah satu keuntungan yang didapatkan oleh PNS adalah
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan telah cair pada Senin (10/8/2020).
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakanKompas.com,Sabtu (8/8/2020).
Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga BelasSebelumnya, gaji ke-13akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.
Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNSyang bersangkutan pada bulan Juli.
Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Ilustrasi PNS
Selain itu, pemerintah juga memastikan PNSbakal menerima gaji ke-13serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.
Mengutip Kompas.com, keputusan tersebut ada dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
Pemerintah, dalam dokumen tersebut, telah menyiapkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Baca Juga: Sering Dianggap Punya Arti yang Sama, Ternyata Begini Perbedaan ASN dan PNS
Hal ini untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas dan juga kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.
Bantuan pulsa Rp 200 ribu per bulan bakal diberikan untuk PNSdi lingkungan Kementerian Keuangan.
Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan(Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).
Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.
Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.
Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.
DiberitakanKompas.com,Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji.
"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.
Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.
"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangandalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.
Ia melanjutkan, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.
Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.
Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.
Akan tetapi tidak semua PNSKemenkeu mendapatkan bantuan itu.
Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 200 ribu per bulan (bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).
Sri Mulyani menyatakan tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.
“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa ( tunjangan pulsa PNS),” kata dia seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/8/2020).
Sri Mulyani menuturkan anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan namun tidak bisa karena Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.
PNS butuh pulsa untuk rapat virtual
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.
Ia menjelaskan sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa PNS senilai Rp 150 ribu namun sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp 200 ribu.
“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu,” ujar dia.
Askolani menyatakan jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp 200 ribu per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.
Ia melanjutkan kebijakan uang pulsa PNS tersebut berlaku untuk seluruh K/L namun akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.
“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata dia.
Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, namun kemudian diperluas untuk semua instansi.
Uang pulsa PNS dinilai sangat penting bagi ASN karena rapat-rapat seringkali dilakukan berjam-jam lewat virtual sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.
Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.