Fotokita.net -Kejadian rudapaksa kembali muncul di Kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang laki-laki sengaja memanggil tukang pijat untuk memulihkan kondisi istri tercintanya.
Itu sebabnya, laki-laki tadi telah membuat janji untuk memesan jasa seorang tukang pijat panggilan.Niat sang suami mengundang tukang pijat yakni untuk meredakan nyeri di bagian perut istrinya.
Tak disangka, tukang pijat itu justru melakukan pemerkosaan.
Aksi tukang pijat itu dilakukan di rumah korban, Selasa (21/7/2020) dan akhirnya tepergok oleh sang suami.
Ilustrasi foto seorang wanita tengah dipijat
Diundang suami ke rumah
Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana mengemukakan, awalnya korban mengeluh merasakan nyeri di bagian perutnya.
Sang suami pun bermaksud mengobati dengan memanggilkan seorang tukang pijat ke rumah keesokan harinya.
"Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," kata Subiyantana. "
Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya lalu panggil jasa tukang pijat," lanjut dia.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, pelaku sudah pernah bertemu dengan korban sebelum memijit ke rumahnya.
Mereka bertemu pada Senin (20/7/2020) untuk pemesanan jasa pijat hari Selasa (21/7/2020). Pelaku mengaku terpikat oleh paras korban.
Ilustrasi pijat tubuh
"Sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," kata dia. Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut.
"Memang dia sudah niat ya dari rumah, terindikasi seperti itu, karena pelaku juga tidak pakai celana dalam," kata Abidin.
Tak tahan melihat paras dan tubuh, diperkosa
Pada hari yang dijanjikan, pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan pemijatan.
Ketika pelaku memijat korban, suami korban menunggu di ruang tamu. Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban.
Foto Ilustrasi. Seorang Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri yang Menjadi Pelanggannya Saat Suami Menunggu.
Pelaku lalu memperkosa korban saat memijatnya. Menunggu 30 menit, suami korban mulai curiga lantaran mendengar suara gaduh dari dalam kamar.
Betapa terkejutnya sang suami, mendapati istrinya diperkosa oleh tukang pijat yang dipesannya. Pelaku akhirnya dilaporkan dan ditangkap.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, pelaku sudah pernah bertemu dengan korban sebelum memijit ke rumahnya.
Mereka bertemu pada Senin (20/7/2020) untuk pemesanan jasa pijat hari Selasa (21/7/2020).
Pelaku mengaku terpikat oleh paras korban.
"Sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," kata dia.
Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Kisah Siswi SD Korban Pencabulan Hingga Hamil
Peristiwa serupa juga pernah menimpa siswi SDdi Cianjur, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang buruh tani.
Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Cianjur guna mempertanggngjawabkan perbuatannya.
Pria berinisial SF (57) itu ditangkap atas tuduhan menculik siswi Sekolah Dasar (SD).
Tak hanya itu, SF juga mencabuli gadis belia yang malang tersebut.
Bukan hanya sekali, SF mencabulinya hingga belasan kali.
Saat diamankan, korban sedang hamil sembilan bulan.
Saat melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Karena masih belia, korban memang mudah untuk dibujuk rayu.
Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani bimbingan konseling di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menjelaskan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai membaik.
Namun, lanjut Lidya, korban masih belum berani bertemu dengan orang lain.
Korban pun mulai mau membuka diri untuk menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun dibawa kabur pelaku SF (57) tersebut.
Awal petaka bagi korban sendiri bermula saat pelaku meminta korban datang ke rumahnya untuk memijat badan pelaku.
Korban memang dikenal lingkungannya punya keahlian memijat, sehingga kerap dimintai bantuan oleh warga, termasuk oleh pelaku.
"Sebelumnya, pelaku ini sudah beberapa kali dipijat korban. Sehingga korban tidak menaruh curiga sama sekali ketika diminta datang ke rumahnya. Namun, ternyata malah dibawa kabur," kata Lidya, kepadaKompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Dia mengatakan, selama dibawa kabur pelaku, korban tinggal dari satu tempat ke tempat lain.
Mereka membangun gubuk dan saung di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk.
Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, mereka berkebun, dan pelaku sesekali menjadi buruh tani serabutan di ladang milik orang lain.
"Kalau pelaku punya uang dari upah bertani, korban disuruh memasak nasi dan lauk, belanja ke warung yang ada di kampung terdekat. Kalau tidak punya uang, mereka makan hasil kebun yang ada, seperti wortel dan lain-lain," ujar Lidya.
Awalnya korban tidak mendapatkan kekerasan seksual dari SF.
Namun, sejak 1,5 tahun terakhir dalam pelarian tersebut, tersangka mulai mencabuli korban hingga berujung persetubuhan.
"Korban pun akhirnya hamil akibat perbuatan pelaku. Selama mengandung, korban pernah sekali diperiksa ke posyandu di kampung terdekat. Setelah itu tidak pernah lagi (memeriksakan kondisi kehamilan),” ujar dia.
Sejauh ini kondisi kehamilannya baik, namun korban kekurangan gizi, sehingga perlu mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjaga kesehatannya, juga kesehatan bayi yang dikandungnya.
Terlebih, sepekan lagi korban akan melahirkan, dan besar kemungkinan proses persalinan dilakukan secara operasi sesar.
“Dia bilang ke saya, ingin merawat anaknya. Kami tentu harus dorong dan motivasi dia agar bisa siap secara mental untuk menjadi ibu, karena korban ini kan masih di bawah umur,” ucap dia.
Selama empat tahun dibawa kabur pelaku, korban bukan tanpa upaya ingin pulang. Namun, setiap mengutarakan keinginannya itu, pelaku kerap melarangnya.
“Dengan situasi seperti itu, anak kecil yang saat itu masih 11 tahun, yang tidak punya siapa-siapa, tidak punya uang, dan jauh dari orangtua, tentu tidak bisa berbuat apa-apa, selain menuruti apa kemauan pelaku,” kata dia.
Setelah empat tahun itu, pelaku kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman, untuk tinggal di rumahnya bersama korban.
“Memang kalau pengakuan korban, ada niatan pelaku untuk menikahinya. Namun, apa yang dilakukan pelaku dengan membawa kabur gadis di bawah umur, dan ada bukti kekerasan seksual (korban hamil), jelas ini sebuah tindak pidana,” ujar Lidya.
(Surya.co.id/Tribunnews.com)