Fotokita.net - Tak ada rasa takut, tukang pijat berinisial DA (40) nekat melakukan tindak pelecehan terhadap pelanggannya.
Menurut informasi, bapak dua anak ini dikabarkan sudah menjalani profesi sebagai tukang pijat sejak sembilan tahun silam.
Menjadi tukang pijat panggilan, DA kini tertangkap basah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap pelangganya.
Mengutip informasi dari Surya.co.id pada Jumat (24/7/2020), aksi yang dilakukan tukang pijat tersebut terbilang nekat dan terencana.
Pasalnya, aksi bejat itu dilakukan di rumah korban dan sang suami berada di rumah menunggunya.
Pelecehan seksual yang dilakukan tukang pijat Surabaya, Jawa Timur itu dikabarkan telah terjadi Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijatpanggilan sejak sembilan tahun pun langsung mendatangi rumah korban.
DA (40) kini mendekam di penjara terancam hukuman 9 tahun karena perbuatannya memperkosa seorang wanita 18 tahun tersebut.
Mulanya, laki-laki ini tak menaruh curiga pada si tukang pijat yang hanya berdua di dalam kamar bersama istrinya. Tapi,betapa kagetnya saat melihat istri tercinta ternyata sedang mendapatkan perlakuan cabul dari tukang pijat.
Tak terima perbuatan bejat itu, sang suami langsung melaporkan kasus tadi kepada pihak berwajib.
Akhirnya tukang pijat panggilan di Surabaya itu diringkus oleh polisi akibat merudapaksa istri si pelanggan.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang sempat mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," kata Subiyantana, Kamis (23/7/2020), dikutip dari Surya.co.id.
Saat memijat korban, suami korban menunggu di ruang tamu.
Saat memijat istrinya di dalam kamar. Awalnya, suaminya tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Apalagi pelaku sudah dikenal memiliki pengalaman memijat selama sembilan tahun. Namun, setelah 30 menit kemudian, suami korban mulai curiga.
Kecurigaan itu muncul setelah suami korban mendengar suara gaduh dari dalam kamar.
Tak hanya itu, ia juga sesekali mendengar suara teriakan lirih dari istrinya.
Mendengar itu, ia lantas masuk ke dalam kamar. Dan benar saja, saat itu ia mendapati pelaku tengah memerkosa istrinya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ungkapnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin bahwa aksi itu sudah direncanakan pelaku dari rumahnya.
Pasalnya, saat hendak memijat korban. Pelaku tidak memakai celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu