Fotokita.net - Presiden Joko Widodo telah menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Namun Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu. Menurut Presiden Jokowi, perampingan dilakukan demi mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Saat itu, Kepala negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.
"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata dia.
Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan.
Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.
"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata dia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia.
Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.
Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.
Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.