Bukan Sekadar Ancaman di Tengah Rapat Kabinet, Anak Buah Jokowi Sebut 3 Lembaga Ini Termasuk yang Akan Segera Dibubarkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 15 Juli 2020 | 07:02
ANTARA FOTO

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kanan) disela mengikuti rapat terbatas tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Presiden mengin

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo telah menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Namun Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu. Menurut Presiden Jokowi, perampingan dilakukan demi mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Prabowo Agar Cepat Habiskan Anggaran Kementerian, Sang Menhan Langsung Borong Alutsista Buatan Pindad, Begini Detailnya

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.

Saat itu, Kepala negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Baca Juga: Terlanjur Digadang-gadang Presiden Jokowi, Pemerintah Akhirnya Akui Salah Gunakan Istilah New Normal di Tengah Wabah Covid-19 yang Tak Kunjung Berakhir, Apa Dampaknya Buat Masyarakat?

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.

Baca Juga: Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Kini Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 dengan Definisi Baru: 'Makin Pusing, Jalankan Saja'

"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata dia.

Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan.

Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.

Kontan
Kontan

Presiden Joko Widodo, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meninjau lokasi food esate di Kalimantan Tengah Kamis 9 Juli 2020

"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata dia.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: China dan Amerika Berlomba Temukan Vaksin Covid-19, Siapa Sangka Negara Saingan Mereka Malah Siap Edarkan Zat Penangkal Corona Pada Bulan Ini

Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.

Instagram.com/claurakiehl

Cinta Laura dan Moeldoko

Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

Baca Juga: Hidup dalam Ketakutan Lantaran Jadi Musuh Kaum Mayoritas, Inilah Foto-foto Keresahan Warga Yahudi Indonesia dalam Jalani Hidup: 'Orang Tak Bedakan Antara Yahudi dan Israel'

"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia.

Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.

Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Picu Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Minta Warga Tak Turunkan Masker ke Dagu, Termasuk Saat Makan

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.

Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma