Fotokita.net - Sidang perdana perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin digelar pada 31 Maret 2020.
Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.
Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin sering diceritakannya kepada sopir freelance yang biasa disewa jasanya.
Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri kemudian saling menyukai. November 2019, saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Ringroad Medan, Zuraida mengatakan jika korban sering mengkhianatinya.
Kepada Jefri ia mengatakan jika dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup lagi.
Jefri yang mendengar ungkapan kekasihnya menjawab, korban yang harusnya mati.
Pada Jumat, 29 November 2019, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.
Posisi mobil berada di jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil. Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.
Sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin digelar kembali pada Rabu (17/6/2020) dengan agendapembacaan pledoi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim PN Medan Jamaluddin hanya meratapi dan menyimak pledoi yang penasihat hukumnya.
Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap air matanya.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan)
Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.
Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Zuraida Hanum
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya.
Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.
"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya."
"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi. Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.
Dituntut seumur hidup
Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.
Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ucap Kasi Pidum Kejari itu.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.
JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, dia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.
Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum. Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi," ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa
Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Parada Situmorang, sementara vonis untuk Reza lebih ringan.
Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.
Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan dan barang bukti.
Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban.
Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu.
Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, mendengarkan polisi saat membacakan berita acara rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin di dalam kamar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul"Zuraida Hanum Minta Belas Kasihan di Persidangan Kasus Hakim Jamaluddin: Saya Hanya Manusia Lemah"