Diduga Jadi Dalang Penembakan di Green Lake City, John Kei yang Baru Bebas dari Nusakambangan Kembali Ditangkap, Begini Sepak Terjang Godfather of Jakarta Itu

Senin, 22 Juni 2020 | 07:39
Tribunnews

Preman John Kei

Fotokita.net - Pada Minggu (21/6/2020) siang, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan keributan dan aksi penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang di media sosial.

Dalam video itu, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Sementara itu, pada hari yang sama, seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek,Cengkareng,Jakarta Barat.

Baca Juga: Selebriti Ramai-ramai Sampaikan Ucapan Selamat di Momen Bahagia Jokowi, Komedian Kondang Ini Malah Berikan Unek-uneknya Lewat Video Terbuka: 'Saya Agak Kecewa Juga Sama Bapak'

Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan di ke rumah sakit.

Pelaku pembacokan yang diduga berjumlah lebih dari satu orang tersebut kini masih dalam pengejaran.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.

Baca Juga: Belum Lagi Persoalan Konflik Keluarganya Selesai dalam Damai, Krisdayanti Akhirnya Cuma Bisa Pasrah Saat Dengar Rencana Besar dalam Hidup Putri Sulungnya Justru dari Sosok Ini: 'Silahkan Mau Apa Aja'

Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei.

Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya. "Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun, Sama-sama Lahir di Bulan Juni Tokoh Kontroversial yang Berani Tolak Pinggang di Depan Sang Presiden Ternyata Kepergok Tulis Begini di Akun Medsosnya

Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.

Tangkap Layar YouTube Kick Andy
Tangkap Layar YouTube Kick Andy

John Kei yang dikenal sebagai penjahat paling bengis

Peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan dan viral di media sosial.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Baca Juga: Banjir Hujatan Gegara Kepergok Sentil Peran Ashanty Sebagai Ibu Sambung Anak-anak Krisdayanti, Kini Yuni Shara Diam-diam Kirim Bingkisan Ini Buat Nyonya Anang Hermansyah: 'Maaciih!'

Sementara itu, penganiayaan menyebabkan seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek,Cengkareng,Jakarta Barat.

Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan di ke rumah sakit.

Baca Juga: Nyali Tiongkok Tiba-tiba Menciut, Ajakan Berunding Perkara Konflik di Laut China Selatan Ditolak Mentah-mentah Menlu Retno Marsudi: 'Sudah Waktunya Mereka Lihat Keseriusan Indonesia'

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap 25 orang termasuk John Kei di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam.

Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat. Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Hingga berita ini ditulis, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

Baca Juga: KIni Dapat Uang Banyak dari YouTube Sampai Sukses Kalahkan Pendapatan Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, Siapa Sangka Baim Wong Pernah Dicuekin YouTuber Ini Saat Ajak Collab

Tangkap Layar YouTube Kick Andy
Tangkap Layar YouTube Kick Andy

Mantan pembunuh sadis John Kei yang kini bertobat dan menjadi pendeta, saat ditemui Andy F Noya, Sabtu (13/4/2019)

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Baca Juga: Dulu Jadi Pejabat dengan Sederet Prestasi Hingga Bikin Jokowi Jatuh Hati, Kini Mantan Menteri Ini Pilih Jadi Petani Sayur di Antara Hutan Beton Jakarta, Tak Sengaja Dia Pun Bongkar Besarnya Uang Pensiun

Dalam kasus itu, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan dikenal sebagai mafia.

Bahkan, nama John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia serta diberikan gelar "Godfather Jakarta".

Alasannya, dia mampu berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian.

Catatan Kompas.com, hanya satu kasus pembunuhan yang membuat John Kei mendekam di jeruji besi, yakni pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Baca Juga: Kembali Bikin Terkejut, Erick Thohir Mendadak Tunjuk Milenial 34 Tahun Sebagai Direktur Telkom, Ternyata Begini Alasan Sang Menteri BUMN

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel.

Baca Juga: Sudah 3 Tahun Tak Sabar Tunggu Momongan Tapi Takdir Berkata Lain, Sahabat Ayu Ting Ting Ini Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Jabang Bayinya

Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel.

Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima anak buah John Kei yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.

Kelimanya mengaku John Kei tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi polisi yakin John terlibat dalam kasus itu berdasar pada keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Hingga akhirnya, Pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Penangkapan John disaksikan oleh sang adik, Tito Refra, yang tak sengaja berada di hotel itu saat ditangkap.

Baca Juga: Pantas Saja Amerika Tambah Percaya Diri di Laut China Selatan, CIA Sebut Angka Tentara China yang Tewas Jumlahnya Jauh Lebih Banyak Daripada India, Padahal Perang Belum Pakai Senjata Api

"Saat itu, saya pulang kantor bersama rekan satu kantor juga kami berempat ke sana, tempat tongkrongan kami karena ada live music saat datang itu sepi," kata Tito, dikutip dari pemberitaanKompas.com(18/2/2012).

Proses penangkapan John Kei pun tak memakan waktu lama, hanya 15 menit, kemudian dia dipapah oleh beberapa anggota kepolisian tak berseragam.

Baca Juga: Ingat Tikiri, Gajah Tinggal Tulang dan Kulit yang Foto-fotonya Bikin Marah Netizen Seluruh Dunia? Begini Nasib Akhirnya yang Berujung Tragis

John Kei dan Ayung dekat sejak berkenalan di tahanan Polda Metro Jaya pada tahun 2007. Saat itu, Ayung terlibat masalah identitas palsu, sedangkan John Kei tersandung persoalan perusakan di Pondok Gede, Jakarta Timur.

Sejak itulah, keduanya menjadi dekat. Bahkan, John Kei kerap membantu Ayung jika ada permasalahan.

Dia bahkan tak segan membentak salah seorang anak buahnya, yangsempat menyerang pabrik Ayung di Tangerang.

Menurut sumberKompas.com, sosok Ayung bagi John Kei bukan sekadar teman biasa. Ayung telah dijadikan "tambang emas" oleh John Kei lantaran pengusaha muda itu terbilang royal dan tidak pernah macam-macam.

Sifat Ayung yang royal terhadap John Kei ini pun dibenarkan kuasa hukum Ayung, Carel Ticualu.

Baca Juga: Dari Dulu Senang Klaim Warisan Budaya Indonesia, Tiba-Tiba Malaysia Mencak-mencak Begitu Tahu Kebudayaan Mereka Didaftarkan Negara Tetangganya, Jadi Contoh Karma Masa Lalu?

"Tidak ada persaingan di antara mereka. Saat John Kei perlu duit, minta ke Ayung dikasih. Kalau ada bisnis apa, dan dinilai Ayung visible, dia bantu dan ini berjalan terus. Saya juga agak aneh kalau John Kei sampai bunuh Ayung, apanggaksuatu kebodohan?" kata Carel, Selasa (28/2/2012) malam.

Nama John Kei disebut dalam pembunuhan Ayung lantaran sesaat sebelum pembunuhan terjadi, Ayung memang mendatangi John Kei di dalam kamar lokasi penemuan jenazah.

Namun, pertemuan tersebut memang tidak pernah diceritakan Ayung ke siapa pun. Menurut sumberKompas.com, pada siang harinya, Ayung mengaku akan bertemu dengan seorang menteri.

Sang kuasa hukum mengetahui kliennya berbohong dan dia sebenarnya akan bertemu John Kei malam itu.

"Tapi kalau pun dia mau ketemu, yah itu biasa saja buat saya. Karena John Kei kan sudah sangat dekat dengan Ayung," ucqp Carel.

Baca Juga: Dikira Cuma Sedikit Ternyata India Laporkan 20 Prajuritnya Tewas dalam Perang Tanpa Senjata di Perbatasan China, Mengapa Pertempuran Tangan Kosong Itu Baru Terjadi Sekarang?

Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya,John Kei diketahui berada di dalam kamarAyung saat pembunuhan terjadi.

Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei saat itu duduk mengamati. John Kei terlibat dalam kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi motif yang lebih kuat dan lebih menguntungkan bagi John Kei ketimbang perkara jasafeeRp 600 juta.

Keraguan motif pembunuhan Ayung itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.

"Kalau motifnya menagih utang atau menagihfee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico, dikutip dari pemberitaanKompas.com,1 Maret 2012.

Sejumlah pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.

Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 14 tahun.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Tolak Mentah-mentah Kedatangan TKA China, Gubernur Sultra Akhirnya Izinkan Pekerja Migran Negeri Tirai Bambu Masuk ke Wilayahnya: Kena Semprit Menko Luhut Binsar?

Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Namun tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma