Fotokita.net -WargaDusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, menggerebek seorang perempuan di rumahnya.
Warga melakukan penggerebekan sehabis perempuanSD kedapatan membawa dua pria selingkuhannya berinisial PN (46) dan YD (42) ke rumah sewaktu suaminya sedang pergi.
Tak hanya digerebek, mereka juga diserahkan polisi setelah dilaporkan oleh suami SD yaitu HM (47).
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga tersebut.
Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama SD tersebut.
Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu.
Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya. "Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan dengan tiga orang sekaligus atau threesome.
Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Seorang istri berinisial SD (48), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, digerebek warga karena mengajak dua pria selingkuhannya PN (46), dan YD (42), untuk berhubungan badan di rumahnya, Senin (25/5/2020).
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perbuatan itu dilakukan ketika suami SD, berinisial HM (47) sedang tidak berada di rumah.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perbuatan itu dilakukan ketika suami SD, berinisial HM (47) sedang tidak berada di rumah.
Usai digerebek warga, SD dan dua pria selingkuhannya diserahkan ke polisi. Kepada polisi, SD mengaku, alasan dirinya berseligkuh karena tak puas dan sudah tak bernafsu lagi dengan suaminya.
Berikut fakta selengkapnya yang dirangkum:
Kanit Reskrim Lembah Masurai Aipda Adi Arianto mengatakan, pengerebekan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap dua pria yang selalu datang ketika suami SD sedang tidak ada di rumah.
Saat digerebek warga, sambung Adi, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Namun, mereka mengaku jika sudah sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan," kata Adi, dikutip dari TribunJambi.com.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku, kata Adi, mereka mengakui jika telah berselingkuh.
Bahkan, pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun sejak 2016 dan sudah puluhan kali melakukan hubungan badan.
Perbuatan itu dilakukan di rumah SD saat suaminya sedang tidak ada. Selain itu, SD juga mengaku berselingkuh dengan YD sejak satu bulan terakhir dan sudah dua kali berhubungan badan di tempat yang sama.
Dari pengakuan SD, alasan dirinya melakukan perselingkuhan itu karena tak puas dan tidak bernafsu lagi dengan suaminya.
Kata Adi, usai digerebek sedang bersama dengan dua selingkuhannya, warga baru menghubungi suaminya.
Atas persetujuan suaminya, akhirnya ketiga pelaku diserahkan kepada polisi.
"Suaminya sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi.
Masih dikatakan Adi, atas perbuatannya, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai.
Mereka, sambung Adi, terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dan terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," ungkapnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)